fbpx

Klausul Asuransi Rangka Kapal – Institute War And Strikes Clauses Hulls – Voyage

Original Clause

Institute War And Strikes Clauses

Hulls - Voyage

  1. PERILS

Subject always to the exclusions hereinafter referred to, this insurance covers loss of or damage to the vessel caused by

1.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power

1.2 capture seizure arrest restraint or detainment, and the consequences thereof or any attempt thereat

1.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war

1.4 strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions

1.5 any terrorist or any person acting maliciously or from a political motive

1.6 confiscation or expropriation.

  1. INCORPORATION

The Institute Voyage Clauses-Hulls 1/10/83 (including 4/4ths Collision Clause) except Clauses 1.2, 10, 19.1.8, 20, 21,

22 and 23 are deemed to be incorporated in this insurance in so far as they do not conflict with the provisions of these clauses.

Held covered in case of breach of warranty as to towage or salvage services provided notice be given to the Underwriters immediately after receipt of advices and any additional premium required by them be agreed.

  1. DETAINMENT

In the event that the vessel shall have been the subject of capture seizure arrest restraint detainment confiscation or expropriation, and the Assured shall thereby have lost the free use and disposal of the vessel for a continuous period of 12 months then for the purpose of ascertaining whether the vessel is a constructive total loss the Assured shall be deemed to have been deprived of the possession of the vessel without any likelihood of recovery.

  1. EXCLUSIONS

This insurance excludes

4.1 loss damage liability or expense arising from

4.1.1 any detonation of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter, hereinafter called a nuclear weapon of war

4.1.2 the outbreak of war (whether there be a declaration of war or not) between any of the following countries: United Kingdom, United States of America, France,the Union of Soviet Socialist Republics,the People’s Republic of China

4.1.3 requisition or pre-emption

4.1.4 capture seizure arrest restraint detainment confiscation or expropriation by or under the order of the government or any public or local authority of the country in which the vessel is owned or registered

4.1.5 arrest restraint detainment confiscation or expropriation under quarantine regulations or by reason of infringement of any customs or trading regulations

4.1.6 the operation of ordinary judicial process, failure to provide security or to pay any fine or penalty or any financial cause

4.1.7 piracy (but this exclusion shall not affect cover under Clause 1.4),

4.2 loss damage liability or expense covered by the Institute Voyage Clauses Hulls 1/10/83 (including 4/4ths Collision Clause) or which would be recoverable thereunder but for Clause 10 thereof,

4.3 any claim for any sum recoverable under any other insurance on the vessel or which would be recoverable under such insurance but for the existence of this insurance,

4.4 any claim for expenses arising from delay except such expenses as would be recoverable in principle in English law and practice under the York-Antwerp Rules 1974.

  1. TERMINATION

5.1 This insurance may be cancelled by either the Underwriters or the Assured giving 7 days notice (such cancellation becoming effective on the expiry of 7 days from midnight of the day on which notice of cancellation is issued by or to the Underwriters). The Underwriters agree however to reinstate this insurance subject to agreement between the Underwriters and the Assured prior to the expiry of such notice of cancellation as to new rate of premium and/or conditions and/or warranties.

5.2 Whether or not such notice of cancellation has been given this insurance shall TERMINATE AUTOMATICALLY

5.2.1 upon the occurrence of any hostile detonation of any nuclear weapon of war as defined in Clause 4.1.1 wheresoever or whensoever such detonation may occur and whether or not the vessel may be involved

5.2.2 upon the outbreak of war (whether there be a declaration of war or not) between any of the following countries:

United Kingdom, United States of America, France,the Union of Soviet Socialist Republics,the People’s Republic of China

5.2.3 in the event of the vessel being requisitioned, either for title or use.

5.3 In the event either of cancellation by notice or of automatic termination of this insurance by reason of the operation of this Clause 5, or of the sale of the vessel, a return of premium shall be payable to the Assured.

This insurance shall not become effective if, subsequent to its acceptance by the Underwriters and prior to the intended time of its attachment, there has occurred any event which would have automatically terminated this insurance under the provisions of Clause 5 above.

Terjemahan Bebas

Klaus Perang Dan Pemogokan Lembaga

Hulls - Voyage

  1. BAHAYA

Dengan selalu tunduk pada pengecualian yang selanjutnya disebut, asuransi ini mencakup kehilangan atau kerusakan kapal yang disebabkan oleh

1.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang

1.2 penangkapan pengekangan atau penahanan penangkapan penyitaan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana

1.3 ranjau terlantar, bom torpedo, atau senjata perang terlantar lainnya

1.4 pemogok, pekerja terkunci, atau orang-orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil

1.5 teroris atau orang yang bertindak jahat atau bermotif politik

1.6 penyitaan atau pengambilalihan.

  1. INCORPORATION

Institute Voyage Clauses-Hulls 1/10/83 (termasuk 4/4 Collision Clause) kecuali Klausul 1.2, 10, 19.1.8, 20, 21,

22 dan 23 dianggap tergabung dalam asuransi ini sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan klausul ini.

Diadakan tercakup jika terjadi pelanggaran jaminan terkait layanan penarikan atau penyelamatan, pemberitahuan akan diberikan kepada Penjamin segera setelah menerima saran dan semua premi tambahan yang diperlukan disetujui.

  1. PENAHANAN

Dalam hal kapal tersebut telah menjadi subjek penyitaan atau penyitaan penahanan penahanan penangkapan penyitaan, dan Tertanggung akan kehilangan penggunaan dan pembuangan kapal secara gratis untuk jangka waktu 12 bulan secara terus menerus kemudian untuk tujuan memastikan apakah Kapal adalah kerugian total konstruktif Tertanggung akan dianggap telah dirampas dari kepemilikan kapal tanpa kemungkinan pemulihan.

  1. PENGECUALIAN

Asuransi ini tidak termasuk

4.1 tanggung jawab kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari

4.1.1 peledakan senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif, yang selanjutnya disebut senjata perang nuklir

4.1.2 pecahnya perang (apakah ada deklarasi perang atau tidak) antara negara-negara berikut: Inggris Raya, Amerika Serikat, Prancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Republik Rakyat Cina

4.1.3 permintaan atau pre-emption

4.1.4 penangkapan penyitaan, penahanan, penahanan, penyitaan, atau perampasan oleh atau di bawah perintah pemerintah atau otoritas publik atau lokal di negara tempat kapal dimiliki atau didaftarkan

4.1.5 penyitaan atau perampasan penahanan penahanan penahanan berdasarkan peraturan karantina atau dengan alasan pelanggaran bea cukai atau peraturan perdagangan

4.1.6 Pelaksanaan proses peradilan biasa, kegagalan untuk memberikan keamanan atau untuk membayar denda atau hukuman atau alasan keuangan apa pun

4.1.7 pembajakan (tetapi pengecualian ini tidak akan mempengaruhi perlindungan menurut Klausul 1.4),

4.2 kewajiban kerugian kerusakan atau biaya yang ditanggung oleh Institute Voyage Clauses Hulls 1/10/83 (termasuk 4 / 4ths Collision Clause) atau yang akan dapat dipulihkan di dalamnya tetapi untuk Klausul 10 darinya,

4.3 klaim apa pun untuk jumlah yang dapat ditanggung berdasarkan asuransi lain di kapal atau yang akan dapat dipulihkan berdasarkan asuransi tersebut tetapi untuk keberadaan asuransi ini,

4.4 klaim atas biaya yang timbul dari penundaan kecuali biaya yang pada prinsipnya dapat ditanggung dalam hukum dan praktik Inggris berdasarkan York-Antwerp Rules 1974.

  1. PENGHENTIAN

5.1 Asuransi ini dapat dibatalkan oleh Penjamin   atau Tertanggung dengan memberikan pemberitahuan 7 hari sebelumnya (pembatalan tersebut berlaku   efiktif setelah berakhirnya 7 hari dari tengah malam hari dimana pemberitahuan pembatalan dikeluarkan oleh atau kepada Penjamin     ). Namun Penjamin      setuju untuk memulihkan asuransi ini sesuai dengan kesepakatan antara Penjamin   dan Tertanggung sebelum berakhirnya pemberitahuan pembatalan mengenai tarif baru premi dan / atau kondisi dan / atau jaminan.

5.2 Apakah pemberitahuan pembatalan tersebut telah diberikan atau tidak, asuransi ini akan BERAKHIR SECARA OTOMATIS

5.2.1 setelah terjadinya ledakan yang tidak bersahabat dari senjata nuklir apa pun untuk perang sebagaimana didefinisikan dalam Klausul 4.1.1 di mana pun atau kapan pun ledakan tersebut dapat terjadi dan apakah kapal tersebut mungkin terlibat atau tidak

5.2.2 setelah pecahnya perang (apakah ada deklarasi perang atau tidak) antara negara-negara berikut:

negara-negara berikut:

Inggris Raya, Amerika Serikat, Prancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Republik Rakyat Cina

5.2.3 Dalam hal kapal diminta, baik untuk kepemilikan atau penggunaan.

5.3 Jika terjadi pembatalan dengan pemberitahuan atau penghentian otomatis asuransi ini karena pengoperasian Klausul 5 ini, atau karena penjualan kapal, pengembalian premi harus dibayarkan kepada Tertanggung.

Pertanggungan ini tidak akan berlaku   tif jika, setelah diterima oleh Penjamin      dan sebelum waktu yang dimaksudkan untuk pelunasannya, telah terjadi kejadian yang secara otomatis mengakhiri pertanggungan ini berdasarkan ketentuan Klausul 5 di atas.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Rangka Kapal – Institute War And Strikes Clauses Hulls – Voyage

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang fokus dalam menangani asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull Insurance kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami tentang klasul ini sebagai berikut:

  1. Apa Itu Klausul Pengecualian Perang? Di dalam polis asuransi standard resiko perang selalu dikecualikan.

Klausul pengecualian perang dalam polis asuransi secara khusus mengecualikan pertanggungan untuk tindakan perang, seperti invasi, pemberontakan, revolusi, kudeta militer, dan terorisme. Klausul pengecualian perang dalam kontrak asuransi mengacu pada perlindungan perusahaan asuransi yang tidak berkewajiban membayar kerugian yang disebabkan oleh peristiwa terkait perang. Perusahaan asuransi biasanya mengecualikan risiko pertanggungan di mana mereka tidak mampu membayar klaim.

  1. Memahami Klausul Pengecualian Perang
  2. Karena sebagian besar perusahaan asuransi tidak akan dapat tetap solvent, apalagi menguntungkan, jika suatu tindakan perang tiba-tiba menghadapkan mereka dengan ribuan atau jutaan klaim mahal, polis asuransi mobil, pemilik rumah, penyewa, properti komersial, dan asuransi jiwa sering kali memiliki klausul pengecualian perang. Namun, entitas yang menghadapi risiko perang yang signifikan, seperti perusahaan yang berlokasi di negara yang secara politik tidak stabil, mungkin dapat membeli polis asuransi risiko perang yang terpisah.
  3. Perusahaan asuransi biasanya tidak akan menanggung kerusakan yang disebabkan oleh perang untuk alasan yang jelas. Jika perang meletus di suatu negara, hal itu dapat menyebabkan kerusakan yang sangat parah yang kemungkinan besar akan membuat perusahaan asuransi bangkrut jika harus menanggung kerugian tersebut. Selain itu, jika individu yang diasuransikan memutuskan untuk bergabung dengan militer dan berperang, mereka secara sukarela menempatkan diri mereka pada risiko yang jauh lebih tinggi untuk menjadi cacat atau terbunuh. Akibatnya, banyak polis asuransi jiwa dan kecacatan tidak mencakup kerugian akibat perang.
  4. Dua faktor utama memerlukan versi modern dari klausul pengecualian perang: ketidakmampuan perusahaan asuransi untuk mengukur premi untuk menutupi risiko perang dan kebutuhan perusahaan asuransi untuk melindungi diri mereka sendiri dari bencana keuangan yang dapat mengakibatkan kehancuran tingkat perang. Jika perusahaan asuransi swasta mengasumsikan insiden risiko normal untuk dinas militer pada saat perang di bawah tarif premi biasa, mereka kemungkinan besar akan bangkrut.
  5. Standardisasi Klausul Pengecualian Perang

Klausul pengecualian perang menjadi masalah penting dalam industri asuransi setelah serangan teroris 11 September 2001 di Kota New York dan Washington DC Sebelum serangan, sebagian besar klausul pengecualian perang hanya diterapkan sehubungan dengan tanggung jawab yang diasumsikan secara kontrak atas teori bahwa orang pribadi dan organisasi tidak dapat menanggung tanggung jawab sehubungan dengan perang.

  1. Namun, setelah 11 September, pengecualian "perang dan terorisme" yang memperluas porsi pengecualian perang di luar tanggung jawab yang diasumsikan secara kontrak dengan cepat ditambahkan ke kebijakan pertanggungjawaban. Perkembangan ini memperluas cakupan klausul pengecualian perang, yang kini dianggap standar, terlepas dari apakah terorisme diasuransikan atau dikecualikan dalam polis.

Informasi lengkapi dapat dibaca di https://www.investopedia.com/terms/w/war-exclusion-clause.asp

 

CATATAN PENTING

 

Meski secara umum resiko perang tidak dijamin di hampir seluruh polis asuransi, akan tetapi ada kebijaksanaan khusus untuk jenis asuransi Marine termasuk Marine Hull dan Marine Cargo. Kedua polis bisa diperluas dengan jaminan resiko perang karena kapal selalu bergerak dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Kadang mereka berlayar melewati laut dan perairan yang aman akan tetapi satu saat merekam juga melewati kawasan yang panas yang berpotensi terjadi perang atau bahkan yang sedang terjadi peperangan dan mereka tidak bisa menghindarinya. Selain itu potensi resiko yang terjadi juga dapat diukur yaitu maksimal sebesar uang pertanggungan atau harga kapal. Tidak lebih besar dari itu. Untuk mendapat jaminan tambahan resiko perang tidak mudah dan perlu tambahan biaya premi.

 

Tugas dan Peranan Broker Asuransi Untuk Asuransi Rangka Kapal

Untuk mengurangi resiko yang dapat terjadi terhadap kapal yang bisa mendatangkan kerugian besar kepada pemilik atau pihak-pihak yang terlibat di dalam kepemilikan dan pengeoperasian kapal, kehadiran sebuah perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi marine khususnya asuransi kapal sangat diperlukan.

Asuransi marine  menjamin kerugian dan kerusakan kargo kapal, terminal, kapal dan propertinya. Broker asuransi mempunyai peranan penting untuk mengarahkan dan menjelaskan secara detail yang terlibat dalam polis asuransi  dan membantu klien mereka untuk mengambil keputusan terbaik. Berikut ini ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab broker asuransi:

  1. Mempersiapkan laporan underwriting, bernegosiasi, dan menempatkan risiko pada pasar asuransi
  2. Berkomunikasi dengan klien dan perusahaan asuransi untuk menjawab pertanyaan
  3. Pastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri asuransi laut
  4. Bekerja sama dengan rekan klaim dari perusahaan asuransi untuk mengelola klaim yang diajukan oleh klien dan dapat diselaikan dengan cepat dan nilai yang maksimal
  5. Membangun dan memelihara hubungan bisnis dengan klien dan perusahaan asuransi
  6. Pastikan kepatuhan terhadap praktik, aturan, dan regulasi internal dan eksternal

Broker asuransi atau pialang asuransi bekerja langsung dengan klien untuk membantu mencarikan polis yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara penjamin asuransi memutuskan persyaratan dan biaya khusus yang terkait deng an polis tersebut. Broker asuransi atau Pialang asuransi dapat mewakili satu perusahaan secara eksklusif atau dapat berfungsi sebagai perwakilan independen dari berbagai perusahaan, menawarkan produk dan layanan kepada klien mereka. Di sisi lain, penjamin asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi dan membuat keputusan mengenai jumlah pertanggungan dan premi sesuai pedoman perusahaan yang telah ditentukan.

Dengan semakin meningkatnya frekwensi kecelakaan di laut yang menimpa kapal, penumpang dan muatannya diperlukan pengelolaan resiko yang lebih intensif dan lebih baik. Pemilik harus senantiasa memperhatikan kondisi dan kelayakan kapal.

Solusi terbaik adalah dengan senantiasa mengasuransikan kapal selama masih dioperasikan. Banyak sekali resiko yang dapat terjadi.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi rangka kapal.

Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.

Untuk asuransi kapal Anda, hubungi broker asuransi andalan sekarang juga!

Pranala Luar

-
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day