Original Clause
Institute Radioactive Contamination, Chemical, Biological, Bio-Chemical And Electromagnetic
WEAPONS EXCLUSION (CL 370) 10/11/2003 This clause shall be paramount and shall override anything contained in this insurance inconsistent therewith.- In no case shall this insurance cover loss damage liability or expense directly or indirectly caused by or contributed to by or arising from:
1.1 ionising radiations from or contamination by radioactivity from any nuclear fuel or from any nuclear waste or from the combustion of nuclear fuel;
1.2 the radioactive, toxic, explosive or other hazardous or contaminating properties of any nuclear installation, reactor or other nuclear assembly or nuclear component thereof;
1.3 any weapon of war employing atomic or nuclear fission and or fusion or other like reaction or radioactive force of matter.
1.4 the radioactive, toxic, explosive or other hazardous or contaminating properties of any radioactive matter. The exclusion in this sub clause does not extend to radioactive isotopes, other than nuclear fuel, when such isotopes are being prepared, carried, stored, or used for commercial, agricultural, medical, scientific or other similar peaceful purposes.
1.5 any chemical, biological, bio-chemical or electromagnetic weapon
Terjemahan Bebas
Kontaminasi Radioaktif Institut, Kimia, Biologi, Biokimia Dan Elektromagnetik
PENGECUALIAN SENJATA (CL 370) 10/11/2003
Klausul ini akan menjadi yang terpenting dan akan mengesampingkan apa pun yang terkandung dalam asuransi ini yang tidak sesuai dengannya.
- Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kewajiban atau biaya kerusakan kerugian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusikan oleh atau yang timbul dari:
1.1 radiasi pengion dari atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau dari limbah nuklir atau dari pembakaran bahan bakar nuklir;
1.2 sifat radioaktif, beracun, eksplosif atau berbahaya atau kontaminasi lainnya dari setiap instalasi nuklir, reaktor atau rakitan nuklir lainnya atau komponen nuklirnya;
1.3 senjata perang apapun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan atau fusi atau reaksi sejenis lainnya atau kekuatan materi radioaktif.
1.4 sifat radioaktif, beracun, eksplosif atau berbahaya atau mencemari materi radioaktif apa pun. Pengecualian dalam sub ayat ini tidak mencakup isotop radioaktif, selain bahan bakar nuklir, ketika isotop tersebut sedang disiapkan, dibawa, disimpan, atau digunakan untuk tujuan komersial, pertanian, medis, ilmiah atau tujuan damai serupa lainnya.
1.5 senjata kimia, biologi, bio-kimia atau elektromagnetik
Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Rangka Kapal – Institute Radioactive Contamination, Chemical, Biological, Bio-Chemical And Electromagnetic
Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang fokus dalam menangani asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull Insurance kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami tentang klasul ini sebagai berikut:
- Kontaminasi radioaktif, juga disebut kontaminasi radiologi, adalah pengendapan, atau keberadaan zat radioaktif pada permukaan atau di dalam padatan, cairan atau gas (termasuk tubuh manusia), di mana keberadaannya tidak diinginkan atau tidak diinginkan (dari Badan Energi Atom Internasional (IAEA) ) definisi).
- Pencemaran tersebut menimbulkan bahaya karena peluruhan radioaktif dari pencemar, yang menghasilkan efek berbahaya seperti radiasi pengion (yaitu sinar α, β, dan γ) dan neutron bebas. Tingkat bahaya ditentukan oleh konsentrasi kontaminan, energi radiasi yang dipancarkan, jenis radiasi, dan kedekatan kontaminasi dengan organ tubuh. Penting untuk diperjelas bahwa kontaminasi menimbulkan bahaya radiasi, dan istilah "radiasi" dan "kontaminasi" tidak dapat dipertukarkan.
- Sumber pencemaran radioaktif dapat diklasifikasikan menjadi dua kelompok: alam dan buatan manusia. Setelah pelepasan senjata nuklir di atmosfer atau pelanggaran penahanan reaktor nuklir, udara, tanah, manusia, tumbuhan, dan hewan di sekitarnya akan terkontaminasi oleh bahan bakar nuklir dan produk fisi. Botol bahan radioaktif yang tumpah seperti uranyl nitrat dapat mencemari lantai dan kain apa pun yang digunakan untuk menyeka tumpahan.
- Chemical contamination kontaminan kimiawi adalah bahan kimia yang beracun bagi tumbuhan dan hewan di saluran air.
Frasa 'kontaminasi kimiawi' digunakan untuk menunjukkan situasi di mana bahan kimia hadir di tempat yang tidak seharusnya, atau berada pada konsentrasi yang lebih tinggi daripada yang seharusnya terjadi. Kontaminan kimiawi dapat ditemukan sebagai molekul organik dan anorganik dalam produk yang diproduksi secara massal yang digunakan hampir setiap hari oleh semua orang. Ini termasuk plastik, resin, obat-obatan, desinfektan, deodoran, deterjen, produk minyak bumi, limpasan jalan raya, pestisida dan biosida, bersama dengan hasil penimbunan dan pembakaran lahan.
- Banyak dari akumulasi zat ini ke dalam lingkungan akuatik dapat menyebabkan masalah lingkungan, meskipun beberapa kontaminan kimiawi tidak merusak lingkungan, dan banyak kontaminan kimia akibatnya saat ini tidak diketahui. Kontaminan kimiawi sering kali terbawa air saat mengalir melintasi tanah, jalan raya, dan permukaan kedap air lainnya. Dengan sedikit perawatan sebelumnya, banyak dari kontaminan ini pada akhirnya dapat dibuang ke saluran air.
- Beberapa kontaminan dapat meningkatkan pertumbuhan bakteri dan konsumsi oksigen di dalam saluran air. Dalam kasus ekstrim, seperti tumpahan besar limbah atau susu, kondisi oksigen rendah dapat membunuh spesies mahinga kai. Tingkat pencemaran nutrisi yang lebih rendah di saluran air dapat menyebabkan eutrofikasi. Kebanyakan eutrofikasi disebabkan oleh nutrisi anorganik nitrat dan fosfat yang mendorong pertumbuhan alga. Alga kemudian mati, menghasilkan lebih banyak bahan organik dan kondisi oksigen rendah.
- Kontaminasi Biologis
- Kontaminiasi biologi ada di tembok kita, di makanan, di dalam air. Kontaminasi biologis umumnya mengacu pada kontaminasi makanan atau lingkungan kita dengan mikroorganisme. Ini berarti bakteri, virus, jamur, dan parasit. Namun, ada pengecualian untuk definisi ini.
CATATAN PENTING
Penambahan klausula ini INSTITUTE RADIOACTIVE CONTAMINATION, CHEMICAL, BIOLOGICAL, BIO-CHEMICAL AND ELECTROMAGNETIC untuk menyatakan bahwa perusahaan asuransi menegaskan bahwa polis asuransi ini tidak menjamin resiko yang disebakan oleh radioaktif, bahan kimia, bahan bilogis dan elektromagnetik. Resiko-resiko seperti ini juga termasuk yang dikecualikan hampir di dalam setiap jenis polis asuransi karena tingkat resikonya yang tinggi.
Tujuan utama penambahan FULL PREMIUM IF LOSS CLAUSE untuk membantu penanggung dalam mengumpulkan dana untuk pembayaran klaim. Ketika terjadi klaim maka perusahaan asuransi harus menyediakan dana untuk pembayaran klaim. Dana tersebut berasal dari seluruh penerimaan premi asuransi dan dari klaim kepada perusahaan reasuransi. Selain itu dengan terjadinya klaim menunjukkan kepada tertanggung bahwa potensi resiko atas jaminannya itu nyata dan tertanggung juga menunjukkan partisipasinya atas kecelakaannya yang terjadi.
Tugas dan Peranan Broker Asuransi Untuk Asuransi Rangka Kapal
Untuk mengurangi resiko yang dapat terjadi terhadap kapal yang bisa mendatangkan kerugian besar kepada pemilik atau pihak-pihak yang terlibat di dalam kepemilikan dan pengeoperasian kapal, kehadiran sebuah perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi marine khususnya asuransi kapal sangat diperlukan.
Asuransi marine menjamin kerugian dan kerusakan kargo kapal, terminal, kapal dan propertinya. Broker asuransi mempunyai peranan penting untuk mengarahkan dan menjelaskan secara detail yang terlibat dalam polis asuransi dan membantu klien mereka untuk mengambil keputusan terbaik. Berikut ini ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab broker asuransi:
- Mempersiapkan laporan underwriting, bernegosiasi, dan menempatkan risiko pada pasar asuransi
- Berkomunikasi dengan klien dan perusahaan asuransi untuk menjawab pertanyaan
- Pastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri asuransi laut
- Bekerja sama dengan rekan klaim dari perusahaan asuransi untuk mengelola klaim yang diajukan oleh klien dan dapat diselaikan dengan cepat dan nilai yang maksimal
- Membangun dan memelihara hubungan bisnis dengan klien dan perusahaan asuransi
- Pastikan kepatuhan terhadap praktik, aturan, dan regulasi internal dan eksternal
Broker asuransi atau pialang asuransi bekerja langsung dengan klien untuk membantu mencarikan polis yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara penjamin asuransi memutuskan persyaratan dan biaya khusus yang terkait deng an polis tersebut. Broker asuransi atau Pialang asuransi dapat mewakili satu perusahaan secara eksklusif atau dapat berfungsi sebagai perwakilan independen dari berbagai perusahaan, menawarkan produk dan layanan kepada klien mereka. Di sisi lain, penjamin asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi dan membuat keputusan mengenai jumlah pertanggungan dan premi sesuai pedoman perusahaan yang telah ditentukan.
Dengan semakin meningkatnya frekwensi kecelakaan di laut yang menimpa kapal, penumpang dan muatannya diperlukan pengelolaan resiko yang lebih intensif dan lebih baik. Pemilik harus senantiasa memperhatikan kondisi dan kelayakan kapal.
Solusi terbaik adalah dengan senantiasa mengasuransikan kapal selama masih dioperasikan. Banyak sekali resiko yang dapat terjadi.
Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi rangka kapal.
Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.
Untuk asuransi kapal Anda, hubungi broker asuransi andalan sekarang juga!