Original Clause
Collision And Tower’s Liability
And it further agreed that:- if the Vessel hereby insured shall come into collision with any other vessel, floating or otherwise (including her tow);or shall strand her tow or shall cause her tow to come into collision with any other vessel, craft or structure, floating or otherwise, or shall cause any other loss or damage to her tow or to the freight thereof or to the property on board, and Assured, or the Surety, in consequence of the insured Vessel being at fault, shall become liable to pay and shall pay by way of damages to any other person or persons any sum or sums, we, the underwriters, will pay the Assured or the surety, whichever shall have paid, such proportion of such sum or sums so paid as our subscriptions hereto bear to the value of the vessel hereby insured, provided always that our liability in respect of any one such casualty shall not exceed our proportionate part of the vessel hereby insured;
- in cases where the liability of the vessel has contested or proceedings have been taken to limit liability with the consent in writing, of a majority (in amount) of the underwriters on the hull and machinery, we will also pay a like proportion of the cost which the assured shall thereby incur or be compelled to pay.
- for loss damage or expense to vessel(s) in two owned (other than vessel(s) bareboat chartered to others, bareboat chartered, managed or operated by the assured, and / or its affiliated and / or subsidiary companies and/or corporations, and to cargo, owned by the assured and/or its affiliated and/or subsidiary companies and/or corporations, on board vessel hereby insured: or
- in consequence of, with respect to, or arising out of:
- Removal or disposal of obstructions, wrecks or their cargoes under statutory powers or otherwise pursuant to law;
- Cargo, baggage or engagements of the insured vessel;
- Loss of life, personal injury or illness;
- The discharge, spillage, emission or leakage of oil, petroleum products, chemicals or substances of kind or
- description whatsoever.
- Provided, further that exclusion ll(d) shall not apply to actual physical loss of or damage to such substances (if liability thereforeis otherwise covered under the attached policy) except to the extent that such loss or damage or arises out of any action take avoid, minimize or remove any discharge, spillage, emission or leakage described in exclusion ll(d).
- P&I
- Standard wording form
Terjemahan Bebas
Collision And Tower's Liability
Dan selanjutnya disepakati bahwa:
a) jika Kapal yang diasuransikan dengan ini akan bertabrakan dengan kapal lain, mengapung atau lainnya (termasuk dereknya); atau akan melepaskan tarikannya atau akan menyebabkan tarikannya bertabrakan dengan kapal lain, kapal atau bangunan, mengapung atau sebaliknya, atau akan menyebabkan kerugian atau kerusakan lain pada tarikannya atau pengangkutannya atau properti di atas kapal, dan Tertanggung, atau Penjamin, sebagai akibat dari kesalahan Kapal yang diasuransikan, akan menjadi berkewajiban untuk membayar dan harus membayar dengan cara memberikan ganti rugi kepada orang lain atau orang-orang dalam jumlah atau jumlah apa pun, kami, penjamin emisi, akan membayar Tertanggung atau jaminan, mana pun yang telah dibayarkan, seperti proporsi dari jumlah atau jumlah yang dibayarkan sebagai sumbangan kami dengan nilai tersebut. dari kapal yang dengan ini diasuransikan, dengan ketentuan selalu bahwa tanggung jawab kami sehubungan dengan salah satu korban tersebut tidak akan melebihi bagian proporsional kami dari kapal yang diasuransikan ini;
b) dalam kasus di mana tanggung jawab kapal telah digugat atau proses telah diambil untuk membatasi tanggung jawab dengan persetujuan tertulis, dari mayoritas (dalam jumlah) penjamin emisi di lambung dan mesin, kami juga akan membayar proporsi yang sama dari biaya yang dengan demikian akan ditanggung atau dipaksa untuk dibayar oleh tertanggung.
Jika kedua kapal harus disalahkan, maka kecuali tanggung jawab pemilik salah satu atau kedua kapal tersebut dibatasi oleh hukum, klaim berdasarkan klausul tabrakan dan pertanggungjawaban menara harus diselesaikan dengan prinsip kewajiban silang, seolah-olah Pemilik masing-masing kapal telah dipaksa untuk membayar kepada Pemilik dari yang lainnya dari kapal-kapal tersebut setengah atau bagian lain dari kapal-kapal tersebut karena banyak yang telah diizinkan secara layak untuk memastikan saldo atau jumlah yang harus dibayarkan oleh atau kepada tertanggung sebagai akibat dari hal tersebut. korban.
Dengan ini selanjutnya disepakati bahwa prinsip-prinsip yang tercakup dalam klausul ini akan berlaku untuk kasus di mana dua atau lebih kapal yang terlibat adalah properti, sebagian secara keseluruhan, dari jaminan yang sama, semua pertanyaan tentang tanggung jawab dan jumlah tanggung jawab di antaranya. kapal diserahkan kepada keputusan arbiter tunggal, jika para pihak dapat menyetujui satu arbiter atau gagal dalam perjanjian tersebut, dengan keputusan arbiter, satu untuk diangkat oleh tertanggung dan satu untuk ditunjuk oleh mayoritas (dalam jumlah) dari penjamin emisi lambung dan mesin; dua dari tiga arbiter tersebut, yang ditunjuk seperti di atas, bersifat final dan mengikat.
Asalkan selalu bahwa klausul pertanggungjawaban tabrakan dan menara ini dalam hal apa pun tidak akan meluas ke jumlah apa pun yang dijamin atau jaminan mungkin menjadi tanggung jawab untuk membayar, atau akan membayar.
- untuk kerugian kerusakan atau biaya kapal di dua milik (selain kapal bareboat yang disewa kepada orang lain, bareboat yang disewa, dikelola atau dioperasikan oleh tertanggung, dan / atau perusahaan afiliasi dan / atau anak perusahaannya dan / atau korporasi, dan kargo, yang dimiliki oleh tertanggung dan / atau afiliasi dan / atau anak perusahaan dan / atau korporasi, di atas kapal dengan ini mengasuransikan: atau
- sebagai konsekuensi dari, sehubungan dengan, atau timbul dari:
Sebuah. Penghapusan atau pembuangan penghalang, bangkai kapal atau kargo mereka di bawah kekuasaan hukum atau menurut hukum;
- Kargo, bagasi atau pengikatan kapal yang diasuransikan;
- Kehilangan nyawa, cedera atau penyakit pribadi;
- Pembuangan, tumpahan, emisi atau kebocoran minyak, produk minyak bumi, bahan kimia atau zat sejenis atau
- deskripsi apapun.
- Asalkan, lebih lanjut bahwa pengecualian ll (d) tidak akan berlaku untuk kerugian fisik aktual atau kerusakan zat tersebut (jika tanggung jawab karena itu dicakup dalam kebijakan terlampir) kecuali sejauh kerugian atau kerusakan tersebut atau timbul dari tindakan apa pun, hindari , meminimalkan atau menghilangkan pembuangan, tumpahan, emisi atau kebocoran yang dijelaskan dalam pengecualian ll (d).
- Bentuk kata-kata standar
Surat ganti rugi
Formulir standar Surat Ganti Rugi diberikan sebagai imbalan atas pengiriman kargo tanpa produksi bill of lading asli
Bentuk standar Letter of Indemnity yang akan diberikan sebagai imbalan atas pengiriman kargo tanpa produksi bill of lading asli yang menyertakan perjanjian bank untuk bergabung dalam surat ganti rugi
Formulir standar Surat Ganti Rugi untuk diberikan sebagai imbalan pengiriman kargo di pelabuhan selain yang tercantum dalam bill of lading
Bentuk standar Letter of Indemnity yang akan diberikan sebagai imbalan atas pengiriman kargo di pelabuhan selain yang tercantum dalam bill of lading yang disertai perjanjian bank untuk bergabung dalam surat ganti rugi
Bentuk standar Surat Ganti Rugi untuk diberikan sebagai imbalan untuk pengiriman kargo di pelabuhan selain yang tercantum dalam bill of lading dan tanpa produksi bill of lading asli
Bentuk standar Surat Ganti Rugi untuk diberikan sebagai imbalan atas pengiriman kargo di pelabuhan selain yang tercantum dalam bill of lading dan tanpa produksi bill of lading asli yang disertai perjanjian bank untuk bergabung dalam surat ganti rugi
Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Rangka Kapal – Collision And Tower’s Liability
Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang fokus dalam menangani asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull Insurance kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami tentang klasul ini sebagai berikut:
Tugas dan Peranan Broker Asuransi Untuk Asuransi Rangka Kapal
Untuk mengurangi resiko yang dapat terjadi terhadap kapal yang bisa mendatangkan kerugian besar kepada pemilik atau pihak-pihak yang terlibat di dalam kepemilikan dan pengeoperasian kapal, kehadiran sebuah perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi marine khususnya asuransi kapal sangat diperlukan.
Asuransi marine menjamin kerugian dan kerusakan kargo kapal, terminal, kapal dan propertinya. Broker asuransi mempunyai peranan penting untuk mengarahkan dan menjelaskan secara detail yang terlibat dalam polis asuransi dan membantu klien mereka untuk mengambil keputusan terbaik. Berikut ini ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab broker asuransi:
- Mempersiapkan laporan underwriting, bernegosiasi, dan menempatkan risiko pada pasar asuransi
- Berkomunikasi dengan klien dan perusahaan asuransi untuk menjawab pertanyaan
- Pastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri asuransi laut
- Bekerja sama dengan rekan klaim dari perusahaan asuransi untuk mengelola klaim yang diajukan oleh klien dan dapat diselaikan dengan cepat dan nilai yang maksimal
- Membangun dan memelihara hubungan bisnis dengan klien dan perusahaan asuransi
- Pastikan kepatuhan terhadap praktik, aturan, dan regulasi internal dan eksternal
Broker asuransi atau pialang asuransi bekerja langsung dengan klien untuk membantu mencarikan polis yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara penjamin asuransi memutuskan persyaratan dan biaya khusus yang terkait deng an polis tersebut. Broker asuransi atau Pialang asuransi dapat mewakili satu perusahaan secara eksklusif atau dapat berfungsi sebagai perwakilan independen dari berbagai perusahaan, menawarkan produk dan layanan kepada klien mereka. Di sisi lain, penjamin asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi dan membuat keputusan mengenai jumlah pertanggungan dan premi sesuai pedoman perusahaan yang telah ditentukan.
Dengan semakin meningkatnya frekwensi kecelakaan di laut yang menimpa kapal, penumpang dan muatannya diperlukan pengelolaan resiko yang lebih intensif dan lebih baik. Pemilik harus senantiasa memperhatikan kondisi dan kelayakan kapal.
Solusi terbaik adalah dengan senantiasa mengasuransikan kapal selama masih dioperasikan. Banyak sekali resiko yang dapat terjadi.
Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi rangka kapal.
Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.
Untuk asuransi kapal Anda, hubungi broker asuransi andalan sekarang juga!