fbpx

Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Reinstatement Value Clause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

 


PENJELASAN TAMBAHAN 

  1. Apa Itu Reinstatement Value atu Klausul Pemulihan?

Klausul pemulihan adalah klausul polis asuransi yang menyatakan kapan ketentuan pertanggungan diatur ulang setelah individu atau bisnis yang diasuransikan mengajukan klaim karena kehilangan atau kerusakan sebelumnya. Klausul pemulihan biasanya tidak menyetel ulang persyaratan kebijakan, tetapi memungkinkan kebijakan memulai kembali perlindungan untuk klaim di masa mendatang.

  1. Memahami Klausul Pemulihan

Klausul kedokteran saat ini syarat-syarat pertanggungan yang diatur ulang setelah tertanggung mengajukan klaim. Individu dan bisnis membeli polis asuransi untuk melindungi diri mereka dari kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh bahaya tertentu, seperti kebakaran dan banjir. Pertanggungan dipicu ketika terjadi kerusakan atau kerugian, di mana tertanggung dapat mengajukan klaim untuk menerima uang untuk menutupi kerusakan.

  1. Jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh tertanggung dari perusahaan asuransi yang ditetapkan pada jumlah maksimum, yang disebut batas pertanggungan. Batasan ini dapat ditetapkan per kejadian, risiko, atau kerugian agregat.
  2. Perusahaan asuransi yang memproses klaim mungkin ingin membatasi pertanggungan lebih lanjut untuk pelanggan yang diasuransikan sampai klaim saat ini. Untuk mendapatkan perlindungan dari kerusakan di masa mendatang saat klaim yang masih aktif, pelanggan yang diasuransikan harus memastikan bahwa polisnya akan dihapus setelah kerusakan atau kerugian pertama dan pertanggungan segera diperbaiki. Ini dilakukan melalui klausul pemulihan.
  3. Klausul pemulihan menunjukkan titik di mana dimulai cakupan kembali. Restart dapat dipicu oleh klaim yang diajukan atau diajukan oleh klaim yang berdasarkan oleh asuransi. Selain itu, klausul tersebut akan menunjukkan apakah batas pengaturan diatur ulang atau apakah batas yang sama.
  4. Asuransi Pemulihan Polis

Kemampuan untuk mengatur polis tidak dijamin oleh undang-undang, sehingga data klausul pemulihan mungkin antara penyedia asuransi dan kebijakan saat polis yang sebelumnya kedaluwarsa. Ini sangat tergantung pada berapa lama waktu yang telah berlalu sejak polis asuransi kedaluwarsa, perusahaan yang menulis polis, dan jenis produk yang dipulihkan. Mungkin lebih murah untuk mendapatkan polis asuransi baru mengembalikan polis lama.

  1. Contoh Klausul Pemulihan
  2. Misalnya, bisnis membeli polis asuransi properti, dan bisnis tersebut beroperasi di daerah yang kadang-kadang dilanda banjir, tetapi frekuensi banjir biasanya rendah. Selama musim panas, daerah tersebut menerima lebih banyak hujan daripada yang diharapkan, dan bisnis rusak akibat banjir. Setelah bisnis mengajukan klaim atas kerusakan ini — tetapi sebelum klaim diselesaikan — badai lain melewati daerah itu dan menyebabkan kerusakan tambahan. Karena polis memiliki klausul pemulihan yang mengatur ulang pertanggungan setelah klaim pertama diajukan, pemegang polis dapat membuat klaim berikutnya setelah banjir terpisah yang kedua ini.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul REINSTATEMENT VALUE CLAUSE  menyatakan bahwa polis asuransi dalam hal harta benda yang diasuransikan dihancurkan atau dirusak di mana jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan ITEM Polis akan dihitung adalah biaya penggantian atau pengembalian pada properti situs yang sama dari jenis atau tipe yang sama tetapi tidak lebih tinggi atau lebih luas dari properti yang diasuransikan ketika baru tunduk pada Ketentuan Khusus berikut dan tunduk juga pada syarat dan ketentuan Polis kecuali sejauh tikar yang sama divariasikan dengan ini.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Original Clause

REINSTATEMENT VALUE CLAUSE

It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged the basis upon which the amount payable under......... ITEM ........ of the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new subject to the following Special Provisions and subject also to the terms and condition of the Policy except insofar as the same mat be varied hereby. Special provisions
  1. The work replacement or reinstatement (which may carried out upon another site and in any manner suitable to the requirement of the insured, subject to the liability of the company not being therein increased) must be commenced and carried out with reasonable dispatch and in any case must be completes within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the company may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amounts which would have been payable under the policy, if this memorandum had not been incorporated therein, shall be made.
  2. Until expenditure has been incurred by the insured in replacing or reinstating the property destroyed or damages, the company shall not be liable for any payment in excess of the amount which would have been payable under the policy if this memorandum had not been incorporated therein.
  3. If at the time of replacement or reinstatement the sum representing the cost which would have been incurred in replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed, exceeds the sum insured thereon at the breaking out of a by fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by Dany other peril insured against by this policy, then the insured shall be considered as being his own insured for the excess and shall bear a ratable proportion of loss accordingly. Each item of the policy ( if more than one ) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision.
  4. No payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by on behalf of the insured which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein.
  5. This memorandum shall be without force or effect if :
    • The insured fails to intimate to the company within 6 months from the date of destruction or damage or such further time as the company may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged.
    • The insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damage on the same or another site.

Terjemahan Bebas

KLAUSUS NILAI PEMULIHAN

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa dalam hal harta benda yang diasuransikan dihancurkan atau dirusak di mana jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan ITEM Polis akan dihitung adalah biaya penggantian atau pengembalian pada properti situs yang sama dari jenis atau tipe yang sama tetapi tidak lebih tinggi atau lebih luas dari properti yang diasuransikan ketika baru tunduk pada Ketentuan Khusus berikut dan tunduk juga pada syarat dan ketentuan Polis kecuali sejauh tikar yang sama divariasikan dengan ini.

Provisions Special:

  1. Penggantian atau pemulihan pekerjaan (yang dapat dilakukan di situs lain dan dengan cara apa pun yang sesuai dengan persyaratan tertanggung, tunduk pada tanggung jawab perusahaan yang tidak bertambah di dalamnya) harus dimulai dan dilakukan dengan pengiriman yang wajar dan dalam hal apa pun harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan setelah penghancuran atau kerusakan atau dalam waktu lebih lanjut sebagaimana perusahaan mungkin (selama 12 bulan tersebut) secara tertulis tidak mengizinkan pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan polis, jika memorandum ini tidak telah tergabung didalamnya, harus dibuat.
  2. Sampai pengeluaran telah dikeluarkan oleh tertanggung untuk mengganti atau memulihkan harta benda yang hancur atau rusak, perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan polis jika memorandum ini tidak dimasukkan di dalamnya.
  3. Jika pada saat penggantian atau pemulihan jumlah yang mewakili biaya yang akan dikeluarkan dalam penggantian atau pemulihan jika seluruh harta benda yang ditanggung telah dihancurkan, melebihi jumlah pertanggungan padanya saat pecahnya api atau kebakaran. dimulainya setiap penghancuran atau kerusakan harta benda tersebut oleh Dany risiko lain yang diasuransikan oleh polis ini, maka tertanggung akan dianggap sebagai pertanggungannya sendiri atas kelebihan tersebut dan akan menanggung proporsi kerugian yang sesuai. Setiap item dari polis (jika lebih dari satu) yang mana memorandum ini berlaku harus tunduk secara terpisah pada ketentuan di atas.
  4. Tidak ada pembayaran di luar jumlah yang akan dibayarkan berdasarkan Polis jika memorandum ini belum dimasukkan di dalamnya harus dilakukan jika pada saat kerusakan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan di bawah properti tersebut akan ditanggung oleh asuransi lain yang diberlakukan. oleh atas nama tertanggung yang bukan atas dasar pemulihan yang sama yang ditetapkan di sini.
  1. Memorandum ini tidak memiliki kekuatan atau efek jika:
    • Tertanggung gagal untuk berhubungan intim dengan perusahaan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penghancuran atau kerusakan atau waktu lebih lanjut dimana perusahaan secara tertulis mengizinkan niatnya untuk mengganti atau mengembalikan harta benda yang hancur atau rusak.
    • Tertanggung tidak dapat atau tidak mau mengganti atau memulihkan harta benda yang hancur atau rusak di situs yang sama atau lain.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Reinstatement Value Clause

Pranala Luar

Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini: https://www.investopedia.com/terms/r/reinstatement-clause.asp
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day