fbpx

Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Public Authoriries Clause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Public Authority atau otoritas publik berarti pemerintah negara atau negara berdaulat mana pun, atau negara bagian, provinsi, kotamadya, atau subdivisi politik mana pun darinya, atau departemen, badan, perusahaan publik, atau perangkat lain apa pun yang disebutkan sebelumnya.
  2. Otoritas public juga berarti otoritas perumahan atau pejabat yang bertanggung jawab atas departemen atau cabang pemerintah kota atau negara bagian yang berkaitan dengan kesehatan, kebakaran, peraturan bangunan, atau aktivitas lain yang berkaitan dengan bangunan di kota.
  3. Klausul otoritas sipil, juga dikenal sebagai klausul otoritas publik, adalah ketentuan polis asuransi yang menguraikan bagaimana jaminan asuransi berlaku ketika entitas pemerintah menolak akses ke properti yang diasuransikan.
  4. Otoritas sipil (pemerintah lokal, negara bagian, atau federal) dapat mengevakuasi atau melarang akses ke area tertentu setelah bencana alam terjadi. Misalnya, mereka mungkin menganggap bahwa suatu daerah menimbulkan ancaman keamanan publik yang sah setelah terjadinya badai, kebakaran hutan, banjir, kerusuhan, tindakan terorisme, atau peristiwa lain yang mengancam jiwa.
  5. Jika otoritas sipil memutuskan untuk mengambil tindakan tersebut, implikasi keuangan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah yang akan dievakuasi dan ditutup bisa sangat besar. Akibatnya, pemilik bisnis akan terpaksa menghentikan operasinya, yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan untuk jangka waktu yang lama.
  6. Klausul otoritas sipil adalah standar dalam polis asuransi properti untuk bisnis dan pemilik rumah, yang menguraikan situasi di mana asuransi gangguan bisnis — cakupan asuransi yang menggantikan pendapatan bisnis yang hilang dalam bencana — diperpanjang. Klausul tersebut menunjukkan apakah perusahaan asuransi akan membayar kerugian pendapatan bisnis dalam kasus otoritas sipil mencegah pemegang polis untuk mengakses tempat yang dicakup oleh polis.
  7. Klausul otoritas sipil juga melindungi tertanggung dari kerusakan yang disebabkan oleh petugas pemadam kebakaran dan polisi saat menangani situasi di properti.

 


CATATAN

Klausul otoritas sipil adalah ketentuan polis asuransi yang menguraikan apakah pendapatan yang hilang akan diganti saat badan pemerintah menolak akses ke properti yang dilindungi.

Otoritas sipil dapat melarang akses ke area tertentu setelah bencana alam atau peristiwa lain yang mengancam jiwa terjadi, memaksa bisnis lokal tutup dan karenanya kehilangan pendapatan.

Asuransi properti sering kali menanggung pendapatan yang hilang saat bisnis ditutup karena kerusakan properti, tetapi tidak selalu berisi ketentuan yang melindungi bisnis yang tidak dapat dibuka kembali setelah dievakuasi.

Satu peringatan penting adalah bahwa klausul tersebut mengharuskan hilangnya pendapatan disebabkan, setidaknya secara proksimal, oleh perintah otoritas sipil. Hilangnya pendapatan tidak bisa hanya disebabkan oleh bencana alam atau kejadian serupa yang mengancam nyawa — harus ada juga perintah untuk mengevakuasi properti. Perusahaan dapat memilih untuk membeli polis asuransi gangguan bisnis tambahan untuk meningkatkan tingkat perlindungannya.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Original Clause

Public Authorities Clause

The Insurance by this Policy extends to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damage property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with building or other Regulations under or framed in pursuance of any Government Act or Bye-Law of any Municipal or Local Authority provided that :
  1. The amount recoverable under this Extension shall not include :
    • the cost incurred in complying with any of the aforesaid Regulations or Bye- Laws

i. in respect of destruction or damage occurring prior to the granting of this Extension

ii. in respect of destruction or damage not insured by the Policy

iii. under which notice has been served upon the Insured prior to the happening of the destruction or damage.

iv. in respect of undamaged property or undamaged portions of property.

    • the additional cost that would have been required to make good the property damaged or destroyed to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen
    • the amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner thereof by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.
  1. The work or reinstatement must be commenced and carried out with reasonable dispatch and in any case must be completed within twelve months after the destruction or damage or within such further time as the Company may (during the said twelve months) in writing allow and may be carried out wholly or partially upon another site (if the aforesaid regulations or Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this Extension not being thereby increased.
  2. If the liability of the Insurer under (any item of) the Policy apart from this Extension shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the Policy then the liability of the Insurer under this Extension (in respect of any such item) shall be reduced in like proportion.
  3. The total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum insured thereby.
  4. All the conditions of the Policy except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as if they had been incorporated herein.

Terjemahan Bebas

Asuransi menurut Polis ini mencakup biaya tambahan untuk pemulihan harta benda yang hancur atau rusak sehingga diasuransikan yang mungkin timbul semata-mata karena alasan kebutuhan untuk mematuhi bangunan atau Peraturan lain di bawah atau dibingkai sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah atau Bye-Law Pemerintah Kota atau Lokal dengan ketentuan bahwa:

  1. Jumlah yang dapat diperoleh kembali berdasarkan Perpanjangan ini tidak termasuk:
    • biaya yang dikeluarkan untuk mematuhi Regulasi atau Bye-Laws tersebut di atas

i. sehubungan dengan kerusakan atau kerusakan yang terjadi sebelum pemberian Perpanjangan ini

ii. sehubungan dengan kerusakan atau kerusakan yang tidak diasuransikan oleh Polis

iii. dimana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya penghancuran atau kerusakan.

iv. berkenaan dengan properti yang tidak rusak atau bagian properti yang tidak rusak.

    • biaya tambahan yang akan diperlukan untuk memperbaiki properti yang rusak atau hancur ke kondisi yang sama dengan kondisinya ketika yang baru harus memenuhi salah satu Peraturan atau Bye-Law yang disebutkan di atas tidak muncul.
    • jumlah tarif, pajak, bea, pengembangan, atau biaya atau penilaian lain yang timbul dari apresiasi modal yang mungkin harus dibayar sehubungan dengan properti atau oleh pemiliknya karena mematuhi salah satu Peraturan atau Bye-Laws tersebut di atas.
  1. Pekerjaan atau pemulihan harus dimulai dan dilaksanakan dengan pengiriman yang wajar dan dalam hal apapun harus diselesaikan dalam waktu dua belas bulan setelah kehancuran atau kerusakan atau dalam waktu lebih lanjut yang mungkin Perusahaan (selama dua belas bulan tersebut) secara tertulis memungkinkan dan dapat dilakukan seluruhnya atau sebagian di situs lain (jika peraturan tersebut di atas atau Bye-Laws mengharuskan) tunduk pada tanggung jawab Penanggung berdasarkan Perpanjangan ini yang tidak ditingkatkan dengan demikian.
  1. Jika tanggung jawab Penanggung berdasarkan (item apa pun) Polis selain dari Perpanjangan ini akan menjadi dikurangi dengan penerapan salah satu syarat dan ketentuan Polis maka tanggung jawab Penanggung berdasarkan Perpanjangan ini (sehubungan dengan item tersebut) akan dikurangi dalam proporsi yang sama.
  1. Jumlah total yang dapat diperoleh kembali berdasarkan item Polis tidak akan melebihi jumlah pertanggungan karenanya.
  2. Semua ketentuan Polis kecuali sejauh mungkin dengan ini secara tegas bervariasi akan berlaku seolah-olah telah dimasukkan di sini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Public Authoriries Clause

Pranala Luar

Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini:
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day