fbpx

Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Lender’s Interest CLause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

Sebagai perusahaan broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan mengenai klausul berikut ini:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Banyak pemberi pinjaman terus mengejar kebijakan agar kepentingan mereka ‘dicatat’ pada polis asuransi. Namun, tanpa adanya protokol yang disepakati, pengaturan ini dapat menjadi rumit secara administratif, terutama bagi perusahaan asuransi itu sendiri. Pemberi pinjaman yang khawatir tentang implikasi dari ‘mencatat’ sekarang mencari cara yang lebih formal untuk melindungi kepentingan mereka.
    • Ada sejumlah mekanisme yang digunakan pemberi pinjaman untuk melindungi keamanan mereka. Empat yang paling terkenal adalah:
    • mencatat bunga pemberi pinjaman atas kebijakan peminjam;
    • menunjuk pemberi pinjaman sebagai penerima pembayaran kerugian pertama sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan berdasarkan polis;
    • meminta peminjam mengalihkan hasil polis kepada pemberi pinjaman;
    • membuat pemberi pinjaman menjadi gabungan yang diasuransikan berdasarkan polis.
  2. Tingkat perlindungan yang masing-masing berikan kepada pemberi pinjaman dimulai dari mencatat bunga dengan perlindungan paling sedikit, hingga ditambahkan ke polis sebagai asuransi gabungan yang memberikan tingkat perlindungan terbaik kepada pemberi pinjaman. Sebaliknya, ada kemungkinan bahwa hal yang sebaliknya berlaku untuk perusahaan asuransi: secara administratif, mencatat bunga pemberi pinjaman secara historis lebih murah dan lebih mudah untuk dikelola oleh perusahaan asuransi, sedangkan menambahkan pemberi pinjaman sebagai asuransi gabungan menimbulkan kewajiban yang sangat berbeda di pihak asuransi. dari perusahaan asuransi.
  3. Pada kenyataannya, bagian dari masing-masing perlindungan ini sering kali digabungkan ketika pemberi pinjaman meminta hak tambahan dari perusahaan asuransi sehubungan dengan kepentingan properti mereka. Dalam beberapa kasus, terutama yang melibatkan fasilitas pembiayaan real estat (REF), perlindungan ini merupakan persyaratan hukum.
  4. Apa implikasinya bagi perusahaan asuransi?
  5. Memperhatikan tidak memiliki dampak hukum khusus: pemberi pinjaman tidak menjadi pihak dalam asuransi dan prosedur tersebut tidak membuat kontrak hukum terpisah antara perusahaan asuransi dan pemberi pinjaman. Dalam praktiknya, tampaknya memberi pemberi pinjaman sedikit lebih dari hak untuk terus mendapat informasi tentang kebijakan tersebut.
  6. Bagi perusahaan asuransi, poin terpenting adalah memastikan bahwa mereka memiliki prosedur yang diperlukan untuk memberi informasi kepada pemberi pinjaman. Namun, bahkan jika perusahaan asuransi gagal mematuhinya, tidak jelas apakah pemberi pinjaman akan mendapatkan upaya hukum formal.
  7. Klausul penerima pembayaran kerugian
  8. Klausul penerima pembayaran kerugian menunjuk pihak ketiga sebagai pihak yang berwenang untuk menerima uang yang dibayarkan berdasarkan polis asuransi – biasanya agen keamanan yang ditunjuk oleh pemberi pinjaman. Dalam praktiknya, kami cenderung melihat ini dalam kaitannya dengan pembayaran yang lebih besar, minimal £ 10.000, daripada dalam kaitannya dengan beberapa pembayaran yang lebih kecil.
  9. Penerima pembayaran kerugian yang dirancang umumnya tidak memiliki kewajiban berdasarkan kebijakan, tetapi mungkin dapat menegakkan haknya untuk menerima pembayaran berdasarkan Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Undang-undang 1999. Jika Undang-undang tersebut dikecualikan dari kebijakan, dukungan penerima pembayaran kerugian dapat dilakukan. dirancang sedemikian rupa sehingga hak-hak ini berlaku hanya untuk penerima kerugian. Namun, penerima pembayaran kerugian biasanya harus mematuhi ketentuan polis yang diberlakukan pada tertanggung yang relevan dengan klaim, seperti batasan waktu.
  10. Bergantung pada kata-kata polis, peminjam mungkin dapat berubah pikiran sebelum pembayaran dilakukan dan menginstruksikan firma asuransi untuk membayar orang lain, tanpa memberi tahu pemberi pinjaman. Namun, ini biasanya merupakan pelanggaran perjanjian fasilitas peminjam dengan pemberi pinjaman.
  11. Apa implikasinya bagi perusahaan asuransi?
  12. Karena penerima kerugian tidak memiliki hak independen untuk mengajukan klaim berdasarkan polis, perusahaan asuransi hanya harus berurusan dengan satu pihak yang diasuransikan. Selain itu, kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar penerima pembayaran kerugian bergantung pada kemampuan peminjam untuk memulihkan berdasarkan polis – jadi, misalnya, jika peminjam bersalah karena tidak mengungkapkan, memberikan pernyataan yang salah atau pelanggaran jaminan, perusahaan asuransi masih dapat menghindari kebijakan atau tolak klaim.
  13. Perjanjian penerima pembayaran kerugian memang membawa risiko bagi perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang salah: jika perusahaan asuransi membayar kepada tertanggung alih-alih penerima pembayaran kerugian pertama, maka akan diminta untuk membayar dua kali. Namun, klausul ini umumnya tidak akan menyebabkan terlalu banyak kesulitan bagi perusahaan asuransi sebaliknya.
  14. Ini mengacu pada situasi di mana peminjam memberikan haknya untuk memulihkan menurut kebijakan kepada pemberi pinjaman. Ini tidak sama dengan menetapkan polis itu sendiri, karena hal ini juga mengharuskan peminjam untuk mengalihkan properti yang diasuransikan. Penugasan dapat berupa penugasan hukum, di mana ada maksud yang jelas untuk penugasan dibuat secara tertulis dan pemberitahuan telah diberikan kepada perusahaan asuransi; atau adil, dimana penugasan belum dilakukan secara tertulis namun niat penugasan masih jelas.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Original Clause

Lender's Interest CLause

It is hereby noted and agreed that the property Insured under this Policy has been pledged with “………….” and until such time as the said Bank shall have notified the Insurer, in the contrary, the Insurer/the Underwriters shall advice the said Bank :
  1. If they propose to cancel or give notice of cancellation of any such insurance, at least 30 days before such cancellation is to take effects
  2. of :

    (a) any material alteration and/or

    (b) termination of expiry of any such insurance at least 30 days before such alteration, termination, of expiry

  3. Promptly of any default in the payment of any premium or failure to renew any such insurance
  4. Of any act or omission or of any event of which the Insurer has knowledge and which they consider might invalidate or render unenforceable in whole or in part of any such insurance.
  5. Of any claim under the Policy exceeding US$. 10,000.00
It shall be further noted that in the event of loss, if any, payable under this Policy, any payment up to the amount to which the said bank is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said Bank without prejudice to the rights of the Insured for the difference and the said Bank shall act in its capacity as joint insured subject to the terms, conditions and restrictions contained in the policy.

Terjemahan Bebas

Dengan ini dicatat dan disepakati bahwa properti yang Diasuransikan berdasarkan Polis ini telah dijaminkan dengan “………….” dan sampai Bank tersebut telah memberitahukan kepada Penanggung, sebaliknya Penanggung / Penjamin Emisi akan menasihati Bank tersebut:

  1. Jika mereka mengusulkan untuk membatalkan atau memberikan pemberitahuan pembatalan asuransi semacam itu, setidaknya 30 hari sebelum pembatalan tersebut berlaku.
  2. dari:

    (a) perubahan material dan / atau

    (b) penghentian masa berlaku asuransi tersebut setidaknya 30 hari sebelum perubahan, penghentian, kedaluwarsa tersebut

  3. Segera terjadi gagal bayar dalam pembayaran premi atau kegagalan untuk memperbarui asuransi tersebut
  4. Dari setiap tindakan atau kelalaian atau peristiwa apapun yang Penanggung memiliki pengetahuan dan yang mereka anggap dapat membatalkan atau membuat tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan atau sebagian dari asuransi tersebut.
  5. Dari klaim apa pun berdasarkan Polis yang melebihi US $. 10.000,00

Perlu dicatat lebih lanjut bahwa dalam hal terjadi kerugian, jika ada, yang harus dibayar berdasarkan Polis ini, setiap pembayaran sampai jumlah yang menjadi hak bank tersebut untuk mendapatkan pokok pinjaman, bunga yang masih harus dibayar dan biaya-biaya harus dibayarkan kepada Bank tersebut tanpa mengurangi hak Tertanggung atas perbedaan dan Bank yang bersangkutan akan bertindak dalam kapasitasnya sebagai pertanggungan bersama dengan tunduk pada syarat, ketentuan dan batasan yang terdapat dalam polis.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Lender’s Interest CLause

Pranala Luar

Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini:
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day