L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Insurance Clause

      Asuransi Property All Risks

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

      Sebagai perusahaan broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan mengenai klausul berikut ini:

       


      PENJELASAN TAMBAHAN

      1. cost of re-erecting
      2. fitting and fixing machinery
      3. plant destroyed or damaged by fire
      4. liability of the Insurer
      5. not exceed the sum insured

       


      TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

      Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

      Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

      Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

      1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
      2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
      3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
      4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
      5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
      6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
      7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
      8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

      Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

      1. Third Party Liability Insurance
      2. Machinery Breakdown Insurance
      3. Personal Accident Insurance
      4. Health Insurance
      5. Marine Cargo Insurance
      6. Motor Vehicle insurance
      7. Money insurance

      Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

      Isi Klausul Original

      COST RE-ERECTION CLAUSE

      The insurance by this Policy extends to cover the cost of re-erecting, fitting and fixing machinery or plant destroyed or damaged by fire or by any other peril hereby insured against providing always that the liability of the Insurer shall not exceed the sum insured of such machinery or plant under this Policy.

      Pembahasan

      KLAUSUL BIAYA RE-ERECTION

      Asuransi oleh Polis ini mencakup biaya untuk mendirikan kembali, memasang dan memperbaiki mesin atau pabrik yang hancur atau rusak oleh api atau oleh bahaya lain yang dengan ini diasuransikan untuk selalu memastikan bahwa tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi uang pertanggungan tersebut. mesin atau pabrik berdasarkan Kebijakan ini.

      Pranala Luar

      Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini:

      Connect With Us

      Talk to Our Team