fbpx

Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Banker’s Clause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

Sebagai perusahaan broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan mengenai klausul berikut ini:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Banker’s Clause atau Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam Polis dimana dalam polis secara tegas dinyatakan bahwa Pihak Bank adalah sebagai penerima ganti rugi atas peristiwa yang terjadi atas obyek pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian asuransi (polis). Banker’s Clause ini hanya dicantumkan atas permintaan pihak Bank.
  2. Klausula ini muncul sebagai akibat adanya hubungan hutang piutang antara Debitur dan Kreditur dimana obyek pertanggungan adalah menjadi jaminan Bank; sehingga klausula ini bukan merupakan standard yang pada umumnya tercantum dalam Polis.
  3. Polis akan dipegang oleh Bank. Bila terjadi klaim, uang pertanggungan akan cair dan langsung masuk ke rekening Bank. Uang ini akan digunakan untuk melunasi utang di bank sehingga sertifikat dapat langsung menjadi milik ahli waris. Jika ada sisa, uang sisa itu juga akan diberikan kepada ahli waris.
  4. Jika ingin mengajukan KPR, Anda harus menyeadari bahwa setiap Bank memiliki kebijakan berbeda, yang berkaitan dengan asuransi dengan banker’s clause ini. Ada Bank yang meminta Anda langsung membuat asuransi kebakaran baru pada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Bank tersebut.
  5. Namun, ada Bank yang mengijinkan Anda hanya menambahkan endorsement bankers’ clause saja. Apabila Anda sudah memiliki asuransi kerugian sebelumnya (bisa asuransi kebakaran ataupun yang lebih luas seperti properti all risks insurance) Anda bisa menyerahkan polis Anda dengan tambahan endorsement banker clause.
  6. Hanya saja Anda perlu mempertimbangkan tujuan Anda ketika mengambil asuransi kebakaran tersebut. Jika asuransi kebakaran yang Anda ambil tersebut dengan tujuan utama bisa membangun property Anda kembali setelah adanya musibah, maka lebih baik Anda tidak menggunakan asuransi ini untuk mengambil KPR. Anda lebih baik mengambil asuransi terpisah dengan bankers’ clause untuk KPR. Dengan demikian, Anda bisa melindungi dua risiko yaitu risiko bisa membangun kembali bangunan Anda dan risiko membayar utang kepada pihak Bank.
  7. Penerima hipotek adalah pemberi pinjaman: khususnya, entitas yang meminjamkan uang kepada peminjam untuk tujuan membeli real estat. Dalam transaksi hipotek, pemberi pinjaman bertindak sebagai penerima hipotek dan peminjam dikenal sebagai pemberi pinjaman.
  8. Bagaimana Seorang Penerima Pinjaman Bekerja

Kebanyakan orang mengambil hipotek untuk membiayai pembelian tempat tinggal atau bangunan komersial. Untuk membatasi risikonya dalam investasi, pemberi pinjaman dalam transaksi menciptakan kepentingan hukum prioritas atas nilai properti, yang secara substansial menurunkan kemungkinan bahwa, penerima kredit, tidak akan dibayar penuh jika peminjam gagal membayar pinjaman. Ini dilakukan melalui hak gadai dan kepemilikan hak milik yang disempurnakan.

  1. Seorang penerima hipotek mewakili kepentingan lembaga keuangan pemberi pinjaman dalam kesepakatan hipotek. Lembaga pemberi pinjaman dapat menawarkan berbagai produk kepada peminjam, yang mewakili sebagian besar aset pinjaman untuk pemberi pinjaman individu dan pasar kredit secara keseluruhan.
  2. Produk Pinjaman Hipotek
  3. Penerima hipotek dapat menyusun pinjaman hipotek dengan suku bunga tetap atau suku bunga variabel. Sebagian besar pinjaman hipotek mengikuti jadwal amortisasi yang memberikan arus kas bulanan yang stabil kepada lembaga pemberi pinjaman dalam bentuk pembayaran angsuran sampai pinjaman tersebut lunas di akhir masa pinjaman. Pinjaman hipotek angsuran dengan suku bunga tetap standar umumnya merupakan jenis pinjaman hipotek yang paling umum yang diterbitkan oleh pemberi pinjaman. Pinjaman hipotek tingkat disesuaikan juga dapat ditawarkan sebagai produk hipotek tingkat variabel.
  4. Pemberi pinjaman juga dapat menerbitkan pinjaman non-amortisasi. Namun, produk ini biasanya bukan hipotek yang memenuhi syarat dan memiliki risiko yang jauh lebih tinggi. Pinjaman non-amortisasi dapat memiliki suku bunga tetap atau variabel. Mereka adalah pinjaman yang menunda arus kas utama bagi peminjam untuk satu pembayaran sekaligus. Selama durasi pembayaran bunga pinjaman mungkin atau mungkin tidak diperlukan. Jenis pinjaman hipotek non-amortisasi yang populer adalah pinjaman pembayaran balon dan pinjaman khusus bunga.
  5. Perlindungan untuk Pemberi Pinjaman

Dalam pinjaman hipotek, penerima hipotek memiliki hak atas agunan real estat yang terkait dengan pinjaman tersebut. Hal ini memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman terhadap default. Namun, hal ini juga mensyaratkan adanya ketentuan tertentu yang dibuat untuk penyitaan aset agunan jika terjadi gagal bayar. Untuk alasan ini, penerima hipotek menyertakan hak gadai yang disempurnakan dan mengintegrasikan hak kepemilikan ke dalam kontrak pinjaman hipotek.

  1. Hak gadai yang disempurnakan dirancang oleh penasihat hukum pemberi pinjaman untuk memungkinkan penerima hipotek dengan mudah mendapatkan real estat yang terkait dengan pinjaman hipotek jika pemberi hipotek gagal membayar. Hak gadai yang telah disempurnakan adalah hak gadai yang telah diajukan dan dicatat pada instansi yang sesuai, yang memberikan hak penerima hipotek untuk lebih mudah mendapatkan agunan real estat. Dalam pinjaman hipotek yang dijamin, penerima hipotek juga merupakan pemilik properti real estat yang disebutkan atas hak milik properti. Dengan hak gadai dan kepemilikan properti, penerima hipotek dapat dengan mudah memperoleh hak hukum dan menjalankan prosedur khusus untuk mengosongkan properti yang akan diambil alih dalam penyitaan.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klalusul BANKER’S CLAUSE ini memberikan kepastian kepada bank sebagai pihak pemberi pinjaman atas asset yang dijaminkan bahwa jika terjadi kecelakaan yang dijamin di dalam polis asuransi maka pembayarannya akan diberikan kepada pihak bank terlebih dahulu. Kemudian jika pihak bank bersedia untuk memberikan kepada tertanggung secara langsung maka h al itu bisa dilakukan. Biasanya bank akan memberikan kesempatan kepada tertanggung untuk menerima langsung ganti rugi dengan pertimbangan untuk mempercepat pemullihan perbaikan.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Original Clause

Banker's Clause

It is note and agreed that the property insured by this policy has been pledged with the

BANK xxxxxxxxxx

and that is consequence thereof, it has been agreed with the said mortgagee and the Insured, that in case of loss, if any, payable under this policy any payment up to the amount to which the said mortgagee is entitled for principal, interest accrued and costs shall be made to the said mortgage without prejudice to the rights the Insured may have on the difference. This clause to be null and void on receipt of advise from the said Bank that they are no longer interest in the property insured under this policy.

Terjemahan Bebas

KLAUSUL BANK

Perlu dicatat dan disepakati bahwa properti yang diasuransikan oleh polis ini telah dijaminkan dengan

BANK xxxxxxxxxx

dan sebagai konsekuensinya, telah disepakati dengan penerima hipotek dan Tertanggung, bahwa jika terjadi kerugian, jika ada, dibayarkan berdasarkan polis ini setiap pembayaran sampai jumlah yang menjadi hak penerima hipotek tersebut untuk pokok, bunga yang masih harus dibayar dan Biaya akan dibebankan pada hipotek tersebut tanpa mengurangi hak yang mungkin dimiliki Tertanggung atas perbedaannya. Klausul ini menjadi batal demi hukum setelah menerima nasihat dari Bank tersebut bahwa mereka tidak lagi tertarik pada properti yang diasuransikan berdasarkan polis ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Banker’s Clause

Pranala Luar

Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini:
  1. http://uangpedia.com/resources/apa-yang-dimaksud-dengan-bankers-clause/
  2. https://www.investopedia.com/terms/m/mortgagee.asp#:~:text=A%20mortgagee%20is%20a%20lender,is%20known%20as%20the%20mortgagor.
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day