fbpx

Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Automatic Reinstatement of Loss Clause

Perlu Anda ketahui bahwa polis  asuransi dibuat untuk berlaku secara umum dan tidak otomatis menjamin resiko-resiko yang dihadapi oleh bisnis Anda. Untuk mendapatkan jaminan yang paling pas, polis asuransi tersebut perlu dilengkapi dengan beberapa klausul tambahan (additional clause). Ada ratusan jenis klausul asuransi tambahan, tidak mudah untuk memilihnya. Cara terbaik untuk mendapatkan klausul yang paling menguntungkan  bagi Anda adalah dengan menggunakan konsultan asuransi yaitu perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli pialang asuransi bersertifikat yang terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Broker asuransi adalah wakil Anda dalam berhubungan dengan perusahaan asuransi.

Sebagai perusahaan broker asuransi yang sudah berpengalaman selama lebih dari 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan mengenai klausul berikut ini:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Apa Itu Klausul Pemulihan?

Klausul pemulihan adalah klausul polis asuransi yang menyatakan kapan ketentuan pertanggungan diatur ulang setelah individu atau bisnis yang diasuransikan mengajukan klaim karena kehilangan atau kerusakan sebelumnya. Klausul pemulihan biasanya tidak menyetel ulang persyaratan kebijakan, tetapi memungkinkan kebijakan memulai kembali perlindungan untuk klaim di masa mendatang.

  1. Memahami Klausul Pemulihan

Klausul pemulihan menyatakan saat persyaratan pertanggungan disetel ulang setelah tertanggung mengajukan klaim. Individu dan bisnis membeli polis asuransi untuk melindungi diri mereka dari kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh bahaya tertentu, seperti kebakaran dan banjir. Pertanggungan dipicu ketika terjadi kerusakan atau kerugian, di mana tertanggung dapat mengajukan klaim untuk menerima uang untuk menutupi kerusakan.

  1. Jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh tertanggung dari perusahaan asuransi ditetapkan pada jumlah maksimum, yang disebut batas pertanggungan. Batas ini dapat ditetapkan per kejadian, per risiko, atau kerugian agregat.
  2. Perusahaan asuransi yang masih memproses klaim mungkin ingin membatasi pertanggungan lebih lanjut untuk pelanggan yang diasuransikan sampai klaim saat ini dibayarkan. Untuk mendapatkan perlindungan dari kerusakan di masa mendatang saat klaim yang ada masih aktif, pelanggan yang diasuransikan harus memastikan bahwa polisnya disetel ulang setelah kerusakan atau kerugian pertama dan pertanggungan segera diperbarui. Ini dilakukan melalui klausul pemulihan.
  3. Klausul pemulihan menunjukkan titik di mana cakupan dimulai kembali. Restart dapat dipicu oleh klaim yang diajukan atau oleh klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Selain itu, klausul tersebut akan menunjukkan apakah batas cakupan diatur ulang atau apakah batas yang sama berlaku.
  4. Pemulihan Polis Asuransi

Kemampuan untuk memulihkan polis tidak dijamin oleh undang-undang, sehingga ketersediaan klausul pemulihan mungkin berbeda antara penyedia asuransi dan polis saat memulihkan polis yang sebelumnya kedaluwarsa. Ini sangat tergantung pada berapa lama waktu yang telah berlalu sejak polis asuransi kedaluwarsa, perusahaan yang menulis polis, dan jenis produk yang dipulihkan. Mungkin lebih murah untuk mendapatkan polis asuransi baru daripada mengembalikan polis lama.

  1. Contoh Klausul Pemulihan

Misalnya, bisnis membeli polis asuransi properti, dan bisnis tersebut beroperasi di daerah yang kadang-kadang dilanda banjir, tetapi frekuensi banjir biasanya rendah. Selama musim panas, daerah tersebut menerima lebih banyak hujan daripada yang diharapkan, dan bisnis rusak akibat banjir. Setelah bisnis mengajukan klaim atas kerusakan ini — tetapi sebelum klaim diselesaikan — badai lain melewati daerah itu dan menyebabkan kerusakan tambahan. Karena polis memiliki klausul pemulihan yang mengatur ulang pertanggungan setelah klaim pertama diajukan, pemegang polis dapat membuat klaim berikutnya setelah banjir terpisah yang kedua ini.

  1. Mengapa pengembalian uang pertanggungan diperlukan setelah klaim?

Perlindungan asuransi kerusakan properti tunduk pada jumlah yang diasuransikan terhadap properti yang diasuransikan tertentu. Uang pertanggungan adalah jumlah maksimum yang akan dibayarkan penanggung jika terjadi kerugian atau kerusakan yang diasuransikan pada harta benda yang dipertanggungkan.

  1. Dalam hal terjadi klaim, uang pertanggungan ‘habis’ dan dikurangi dengan jumlah klaim dan jaminan yang tersisa setelah klaim adalah uang pertanggungan sebelum klaim dikurangi jumlah klaim.
  2. Karena harta yang diasuransikan diperbaiki atau diganti, nilai harta yang diasuransikan dapat meningkat nilainya melebihi sisa nilai pertanggungan, sehingga nilai pertanggungan perlu ditingkatkan atau dikembalikan ke nilai pertanggungan yang sesuai dengan risiko setelah perbaikan atau penggantian.
  3. Apa yang terjadi jika saya tidak memulihkan uang pertanggungan saya setelah klaim?
  4. Kegagalan untuk mendapatkan kembali uang pertanggungan dapat menyebabkan situasi di mana properti tanpa disadari tidak diasuransikan atau bahkan tidak diasuransikan.
  5. Jika nilai pertanggungan tidak dikembalikan atau ditingkatkan ke nilai yang benar, sisa uang pertanggungan mungkin tidak mencukupi dan klaim lebih lanjut untuk kerugian atau kerusakan yang diasuransikan tunduk pada asuransi dengan klaim dikurangi sesuai dengan ketentuan polis yang berkaitan dengan asuransi. Dalam asuransi biasanya ditangani dengan penerapan Rata-rata, yang berarti klaim dikurangi secara proporsional dengan jumlah yang diasuransikan.
  6. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan yang diasuransikan di mana klaim untuk seluruh uang pertanggungan, tidak ada pertanggungan untuk properti pengganti kecuali uang pertanggungan dikembalikan.
  7. Bagaimana cara mengembalikan uang pertanggungan saya setelah klaim?
  8. Kecenderungan sekarang adalah asuransi kerusakan properti mengandung ketentuan untuk pemulihan otomatis.
  9. Pengembalian otomatis uang pertanggungan.

Ini adalah klausul dalam polis yang menyatakan bahwa nilai pertanggungan akan otomatis dikembalikan setelah kehilangan atau kerusakan yang diasuransikan. Hal ini berguna dan memberikan perlindungan terhadap kegagalan mengembalikan uang pertanggungan, tetapi tidak memberikan perlindungan jika ada perbaikan setelah kehilangan atau kerusakan yang diasuransikan dan nilai pertanggungan meningkat melebihi nilai pra-klaim.

  1. Jika tidak ada ketentuan pemulihan otomatis dalam polis, perusahaan asuransi perlu diberitahukan tentang kenaikan atau pengembalian uang pertanggungan ketika perbaikan atau penggantian setelah kerugian atau kerusakan yang diasuransikan terjadi.
  2. Seperti halnya kenaikan harga pertanggungan, firma asuransi dapat mengenakan biaya untuk memulihkan uang pertanggungan. Namun, perusahaan asuransi jarang mengenakan biaya untuk memulihkan uang pertanggungan di mana terdapat pemulihan otomatis yang disediakan oleh polis.
  3. Jenis polis apa yang dipengaruhi oleh kebutuhan untuk mengembalikan uang pertanggungan setelah adanya klaim?
  4. Hal ini dapat relevan dengan semua jenis asuransi kerusakan properti yang memberikan perlindungan berdasarkan jumlah pertanggungan. Ini termasuk bagian kerusakan properti dari paket atau kebijakan gabungan, seperti gabungan toko, kantor dan komersial.
  5. Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat asuransi untuk memastikan bahwa pertanggungan tetap memadai setelah kehilangan atau kerusakan yang diasuransikan.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Automatic Reinstatement of Loss Clause bertujuan untuk membantu untuk menghindari penalty akibat kekurangan uang pertanggung (underinsurance) setelah terjadinya kecelakaan dengan syarat tertanggung berjanji untuk membayar premi tambahan pada tingkat yang disepakati atas jumlah kerugian yang dihitung secara pro-rata dari tanggal kerugian tersebut hingga berakhirnya periode asuransi saat ini, disepakati bahwa dalam hal kerugian yang diasuransikan di bawah ini secara otomatis akan berlaku untuk jumlah pertanggungan penuh yang disebutkan dalam jadwal.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI PROPERTY DAN INDUSTRIAL ALL RISKS

Resiko yang dihadapi oleh pemilik dan pengelola property seperti gedung perkantoran, mall, surpermarket, hotel dan  juga semua jenis pabrik dan kawasan industri dan sarana umum lainnya sangat kompleks. Banyak resiko yang datang dari luar dan dari dalam. Untuk mengatasi resiko tersebut salah caranya adalah dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan asuransi.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak semua orang bisa. Diperlukan ilmu, pengetahuan dan pengalaman khusus di bidang asuransi. Sebagai solusinya adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi.

Khusus untuk industri property, industrial dan sarana umum lainnya, tugas broker asuransi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Mempelajari jenis okupasi dan operasional dari tertanggung
  2. Mengumpulkan informasi dasar tentang aspek resiko yang bisa terjadi
  3. Mengadakan survey resiko jika diperlukan
  4. Membuat program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda termasuk tambahan klausul yang cocok
  5. Menegosiasikan kepada beberapa perusahaan asuransi yang mampu untuk memberikan jaminan yang maksimal dengan premi yang paling kompetitif
  6. Mengurus administrasi penerbitan polis dan membantu pembayaran premi asuransi
  7. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi
  8. Memberikan informasi pengenai kondisi industri perasuransian

Jenis asuransi lain yang dibutuhkan untuk pengelola dan pemilik property dan industrial adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Third Party Liability Insurance
  2. Machinery Breakdown Insurance
  3. Personal Accident Insurance
  4. Health Insurance
  5. Marine Cargo Insurance
  6. Motor Vehicle insurance
  7. Money insurance

Untuk keperluan semua asuransi, hubungi broker asuransi andalan anda sekarang juga!

Original Clause

Automatic Reinstatement of Loss Clause

In consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a pro-rata basis from the date of such loss to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall automatically maintain in force for the full sum insured stated in the schedule.

Terjemahan Bebas

Dengan pertimbangan bahwa Tertanggung berjanji untuk membayar premi tambahan pada tingkat yang disepakati atas jumlah kerugian yang dihitung secara pro-rata dari tanggal kerugian tersebut hingga berakhirnya periode asuransi saat ini, disepakati bahwa dalam hal kerugian yang diasuransikan di bawah ini secara otomatis akan berlaku untuk jumlah pertanggungan penuh yang disebutkan dalam jadwal.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Property dan Industrial All Risk – Automatic Reinstatement of Loss Clause

Pranala Luar

Tulisan ini kami buat berdasarkan pengalaman kami selama lebih dari 30 tahun di industri broker asuransi. Untuk informasi lebih lengkap juga dapat dilihat di link di bawah ini:
  1. https://www.blackfriarsgroup.com/what-is-reinstatement-of-sums-insured-in-insurance/
  2. https://www.investopedia.com/terms/r/reinstatement-clause.asp#:~:text=A%20reinstatement%20clause%20is%20an,restart%20coverage%20for%20future%20claims.
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day