fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Termination of Transit Clause (TERRORISM)

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with other than Institute Cargo Clauses (1/1/09))

Termination of Transit Clause (TERRORISM)

This clause shall be paramount and shall override anything contained in this insurance inconsistent therewith. 1 Notwithstanding any provision to the contrary contained in this Policy or the Clauses referred to therein, it is agreed that in so far as this Policy covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by any terrorist or any person acting from a political motive, such cover is conditional upon the subject-matter insured being in the ordinary course of transit and, in any event, SHALL TERMINATE: either 1.1 As per the transit clauses contained within the Policy, or 1.2 on delivery to the Consignee’s or other final warehouse or place of storage at the destination named herein, 1.3 on delivery to any other warehouse or place of storage, whether prior to or at the destination named herein, which the Assured elect to use either for storage other than in the ordinary course of transit or for allocation or distribution, or 1.4 in respect of marine transits, on the expiry of 60 days after completion of discharge overside of the goods hereby insured from the oversea vessel at the final port of discharge, 1.5 in respect of air transits, on the expiry of 30 days after unloading the subject-matter insured from the aircraft at the final place of discharge, whichever shall first occur. 2 If this Policy or the Clauses referred to therein specifically provide cover for inland or other further transits following on from storage, or termination as provided for above, cover will re-attach, and continues during the ordinary course of that transit terminating again in accordance with clause 1 . 3 This clause is subject to English law and practice.

Terjemahan Bebas

Klausul ini akan menjadi yang terpenting dan akan mengesampingkan apa pun yang terkandung dalam asuransi yang tidak sesuai dengannya.

1 Terlepas dari ketentuan yang bertentangan yang terkandung dalam Polis ini atau Klausul yang dirujuk di dalamnya, disepakati bahwa sejauh Polis ini mencakup kerugian atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh teroris atau siapa pun yang bertindak dari politik motif, pertanggungan tersebut tergantung pada subjek yang diasuransikan berada dalam perjalanan biasa dan, dalam hal apapun, AKAN MENGAKHIRI:

antara

1.1 Sesuai klausul transit yang terkandung dalam Polis, atau

1.2 pada pengiriman ke Penerima barang atau gudang akhir atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan di sini,

1.3 pada pengiriman ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan di sini, yang Tertanggung memilih untuk menggunakannya baik untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau untuk alokasi atau distribusi, atau

1.4 sehubungan dengan transit laut, pada kadaluwarsa 60 hari setelah penyelesaian pembongkaran, mengawasi barang-barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir,

1.5 sehubungan dengan transit udara, pada kadaluwarsa 30 hari setelah pembongkaran materi yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.

2 Jika Polis ini atau Klausul yang dirujuk di dalamnya secara khusus memberikan perlindungan untuk transit pedalaman atau transit lebih lanjut lainnya setelah dari penyimpanan, atau penghentian sebagaimana diatur di atas, perlindungan akan dipasang kembali, dan berlanjut selama perjalanan biasa transit itu berakhir lagi sesuai dengan klausul 1.

3 Klausul ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Termination of Transit Clause (TERRORISM)

Terorisme adalah, dalam arti luas, penggunaan kekerasan yang disengaja untuk tujuan politik atau agama. Kata ini digunakan dalam hal ini terutama untuk merujuk pada kekerasan selama masa damai atau dalam konteks perang melawan non-kombatan (kebanyakan warga sipil dan personel militer netral). Istilah "teroris" dan "terorisme" berasal dari Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 tetapi memperoleh popularitas utama pada tahun 1970-an selama konflik di Irlandia Utara, Negara Basque, dan Palestina. Meningkatnya penggunaan serangan bunuh diri dari tahun 1980-an dan seterusnya ditandai dengan serangan 11 September di New York City dan Washington, D.C. pada tahun 2001.

 

Ada berbagai definisi terorisme yang berbeda, tanpa kesepakatan universal tentangnya. Terorisme adalah istilah yang dibebankan. Ini sering digunakan dengan konotasi sesuatu yang "salah secara moral". Pemerintah dan kelompok non-negara menggunakan istilah tersebut untuk menyalahgunakan atau mencela kelompok yang berlawanan. Berbagai organisasi politik telah dituduh menggunakan terorisme untuk mencapai tujuan mereka. Ini termasuk organisasi politik sayap kanan dan sayap kiri, kelompok nasionalis, kelompok agama, revolusioner dan pemerintah yang berkuasa. Undang-undang yang menyatakan terorisme sebagai kejahatan telah diadopsi di banyak negara bagian. Ketika terorisme dilakukan oleh negara bangsa, itu tidak dianggap terorisme oleh negara yang melakukannya, membuat legalitas sebagian besar masalah wilayah abu-abu. Tidak ada konsensus mengenai apakah terorisme harus dianggap sebagai kejahatan perang atau tidak.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di https://en.wikipedia.org/wiki/Terrorism


Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day