Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Subrogation Clause
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Isi Klausul Original
Subrogation Clause
(only applying to the ownership of the subject-matter insured) Where this Company pays for a claim, this Company shall take over the right of the assured to claim to the any liable party in respect of the subject-matter insured, provided however that this Company shall not take over the ownership or the title of the subject-matter insured or its any part(s) so paid for, unless otherwise declared by this Company.Pembahasan
(hanya berlaku untuk kepemilikan materi yang diasuransikan) Jika Perusahaan ini membayar klaim, Perusahaan ini akan mengambil alih hak tertanggung untuk mengklaim kepada pihak yang bertanggung jawab sehubungan dengan masalah yang diasuransikan, dengan ketentuan bahwa Perusahaan ini tidak akan mengambil alih kepemilikan atau hak milik dari pokok masalah yang diasuransikan atau setiap bagiannya telah dibayar, kecuali dinyatakan lain oleh Perusahaan ini.
Asas Subrogasi
Prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur (principle of subrogation). Otoritas Jasa KeuanganApa itu Asas Subrogasi?
Aturan soal subrogasi bisa dilihat dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Jadi, bisa dibilang subrogasi adalah prinsip asuransi yang memberikan hak penuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung atau hak untuk meminta penggantian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian. Subrogasi umumnya diterapkan dalam polis asuransi kendaraan serta pada klaim polis properti/kecelakaan dan perawatan kesehatan.Penerapan Subrogasi
Kasus umum yang berkaitan dengan subrogasi, biasanya perusahaan asuransi secara langsung membayar klaim kliennya untuk suatu kerugian, kemudian meminta penggantian dari pihak lain. Klien yang diasuransikan menerima pembayaran dengan segera oleh perusahaan asuransinya; kemudian perusahaan asuransi dapat mengajukan klaim subrogasi terhadap pihak yang bersalah atas kerugian tersebut. Polis asuransi lazimnya memberikan hak kepada perusahaan asuransi, setelah kerugian dibayarkan pada klaim, untuk meminta ganti rugi dari pihak ketiga jika pihak tersebut menyebabkan kerugian. Hak subrogasi secara mutlak bisa diminta oleh pihak asuransi apabila kerugian yang terjadi disebabkan oleh tindakan kelalaian pihak ketiga. Namun, tidak semua hak subrogasi bisa dilakukan karena perusahaan asuransi memiliki pertimbangan tersendiri untuk menggunakan hak subrogasinya atau tidak.Pokok Pertanggungan
Dalam klaim yang dianggap sebagai kerugian total, tertanggung akan menerima ganti rugi penuh. Apabila terdapat sisa barang (salvage), maka sisa barang itu akan menjadi milik penanggung setelah klaim atas kerugian tersebut dibayar. Sisa barang yang mempunyai nilai ekonomis bisa dijual dan merupakan Claim Recovery, yang juga merupakan salah satu hak subrogasi. Informasi lebih lengkap ada di https://kamus.tokopedia.com/a/asas-subrogasi/Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:- Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
- Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
- Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.
Pranala Luar
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
- https://www.ms-ins.com/pdf/cargo/MARINECARGOINSURANCECLAUSES.pdf
- https://ahliasuransi.files.wordpress.com/2008/11/institute-cargo-clauses-a-bilingual.pdf
- https://www.jus.uio.no/lm/institute.marine.cargo.clauses.a.1982/
- https://www.tokiomarine.com/content/dam/my/non-life/products/business/productsolutions/marine/Marine%20Cargo/documents/Marine%20Cargo%20Insurance.pdf
- https://www.zurich.com.au/content/dam/au-documents/business-insurance/marine/institute-clauses/institute-cargo-clauses-A.pdf
- https://www.sompo-japan.co.jp/info/cargo_nk/
- https://www.cii.co.uk/learning/knowledge-services/reference-resources/classes-of-insurance/marine-cargo/