
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Special Extension Clause for I.C.C. (B) (1/1/09)
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
(for use only with Institute Cargo Clauses (1/1/09))
In case of insurance on Institute Cargo Clauses (B) (1/1/09) conditions, it is specially understood and agreed that this insurance shall be deemed to extend to cover loss of or damage to the subject-matter insured caused by heavy weather.
Subject always to the terms, conditions, limits and exclusions contained elsewhere in this policy.
Dalam kasus asuransi pada ketentuan Institute Cargo Clauses (B) (1/1/09), secara khusus dipahami dan disepakati bahwa asuransi ini akan dianggap mencakup untuk menutupi kerugian atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh cuaca buruk .
Selalu tunduk pada syarat, ketentuan, batasan, dan pengecualian yang terdapat di bagian lain dalam kebijakan ini.
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Cuaca buruk mengacu pada fenomena meteorologi berbahaya yang berpotensi menyebabkan kerusakan, gangguan sosial yang serius, atau hilangnya nyawa manusia. Jenis fenomena cuaca buruk berbeda-beda, tergantung pada garis lintang, ketinggian, topografi, dan kondisi atmosfer. Angin kencang, hujan es, curah hujan yang berlebihan, dan kebakaran hutan adalah bentuk dan efek dari cuaca buruk, seperti badai petir, hujan lebat, tornado, puting beliung, siklon tropis, dan siklon ekstratropis. Fenomena cuaca buruk regional dan musiman termasuk badai salju (badai salju), badai es, dan badai debu.
Ahli meteorologi umumnya mendefinisikan cuaca buruk sebagai aspek cuaca apa pun yang berisiko bagi kehidupan, properti, atau memerlukan intervensi pihak berwenang. Definisi yang lebih sempit dari cuaca buruk adalah semua fenomena cuaca yang berhubungan dengan badai petir yang hebat.
Menurut Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), cuaca buruk dapat dikategorikan menjadi dua kelompok: cuaca buruk umum dan cuaca buruk lokal. Nor’easters, badai angin Eropa, dan fenomena yang menyertainya terbentuk di wilayah geografis yang luas. Kejadian ini diklasifikasikan sebagai cuaca buruk secara umum. Ledakan dan tornado lebih terlokalisasi dan karenanya memiliki efek geografis yang lebih terbatas. Bentuk cuaca seperti ini diklasifikasikan sebagai cuaca buruk lokal. Istilah cuaca buruk secara teknis bukanlah fenomena yang sama dengan cuaca ekstrim. Cuaca ekstrem menggambarkan peristiwa cuaca yang tidak biasa yang berada di posisi ekstrem dari sebaran historis untuk suatu wilayah tertentu.
Informasi lebih lengkap bisa dilihat di https://en.wikipedia.org/wiki/Severe_weather
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.
Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.
Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.
Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut: