Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Special Extension Clause for I.C.C. (B) (1/1/09)
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Isi Klausul Original
(for use only with Institute Cargo Clauses (1/1/09))
Special Extension Clause for I.C.C. (B) (1/1/09)
In case of insurance on Institute Cargo Clauses (B) (1/1/09) conditions, it is specially understood and agreed that this insurance shall be deemed to extend to cover loss of or damage to the subject-matter insured caused by heavy weather. Subject always to the terms, conditions, limits and exclusions contained elsewhere in this policy.Pembahasan
Dalam kasus asuransi pada ketentuan Institute Cargo Clauses (B) (1/1/09), secara khusus dipahami dan disepakati bahwa asuransi ini akan dianggap mencakup untuk menutupi kerugian atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh cuaca buruk . Selalu tunduk pada syarat, ketentuan, batasan, dan pengecualian yang terdapat di bagian lain dalam kebijakan ini.
Cuaca buruk mengacu pada fenomena meteorologi berbahaya yang berpotensi menyebabkan kerusakan, gangguan sosial yang serius, atau hilangnya nyawa manusia. Jenis fenomena cuaca buruk berbeda-beda, tergantung pada garis lintang, ketinggian, topografi, dan kondisi atmosfer. Angin kencang, hujan es, curah hujan yang berlebihan, dan kebakaran hutan adalah bentuk dan efek dari cuaca buruk, seperti badai petir, hujan lebat, tornado, puting beliung, siklon tropis, dan siklon ekstratropis. Fenomena cuaca buruk regional dan musiman termasuk badai salju (badai salju), badai es, dan badai debu. Ahli meteorologi umumnya mendefinisikan cuaca buruk sebagai aspek cuaca apa pun yang berisiko bagi kehidupan, properti, atau memerlukan intervensi pihak berwenang. Definisi yang lebih sempit dari cuaca buruk adalah semua fenomena cuaca yang berhubungan dengan badai petir yang hebat. Menurut Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), cuaca buruk dapat dikategorikan menjadi dua kelompok: cuaca buruk umum dan cuaca buruk lokal. Nor'easters, badai angin Eropa, dan fenomena yang menyertainya terbentuk di wilayah geografis yang luas. Kejadian ini diklasifikasikan sebagai cuaca buruk secara umum. Ledakan dan tornado lebih terlokalisasi dan karenanya memiliki efek geografis yang lebih terbatas. Bentuk cuaca seperti ini diklasifikasikan sebagai cuaca buruk lokal. Istilah cuaca buruk secara teknis bukanlah fenomena yang sama dengan cuaca ekstrim. Cuaca ekstrem menggambarkan peristiwa cuaca yang tidak biasa yang berada di posisi ekstrem dari sebaran historis untuk suatu wilayah tertentu. Informasi lebih lengkap bisa dilihat di https://en.wikipedia.org/wiki/Severe_weather
Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:- Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
- Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
- Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.
Pranala Luar
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
- https://www.ms-ins.com/pdf/cargo/MARINECARGOINSURANCECLAUSES.pdf
- https://ahliasuransi.files.wordpress.com/2008/11/institute-cargo-clauses-a-bilingual.pdf
- https://www.jus.uio.no/lm/institute.marine.cargo.clauses.a.1982/
- https://www.tokiomarine.com/content/dam/my/non-life/products/business/productsolutions/marine/Marine%20Cargo/documents/Marine%20Cargo%20Insurance.pdf
- https://www.zurich.com.au/content/dam/au-documents/business-insurance/marine/institute-clauses/institute-cargo-clauses-A.pdf
- https://www.sompo-japan.co.jp/info/cargo_nk/
- https://www.cii.co.uk/learning/knowledge-services/reference-resources/classes-of-insurance/marine-cargo/