
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Special Container Clause
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
Special Container Clause
Notwithstanding the provisions of the ON-DECK CLAUSE and the OPEN-YARD STORAGE CLAUSE contained herein, it is specially understood and agreed that in case of the goods hereby insured or any part thereof being packed in dry container (closed van type metal, FRP containers) under the Bill of Lading containing Optional Stowage Clause, the original conditions stated herein shall be applied even if the insured goods are carried on deck or stored in open yards.
Terlepas dari ketentuan KLAUSUS ON-DECK dan KLAUSUS PENYIMPANAN HALAMAN TERBUKA yang terkandung di sini, secara khusus dipahami dan disepakati bahwa jika barang dengan ini diasuransikan atau bagiannya dikemas dalam wadah kering (logam jenis van tertutup, wadah FRP ) berdasarkan Bill of Lading yang berisi Klausul Penyimpanan Opsional, kondisi asli yang disebutkan di sini akan diterapkan meskipun barang yang diasuransikan diangkut di geladak atau disimpan di lapangan terbuka.
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Petikemas (container) adalah satu kemasan yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu, dapat dipakai berulang kali, dipergunakan untuk menyimpan dan memuat muatan yang ada di dalamnya. Filosofi di balik Petikemas adalah membungkus atau membawa muatan dalam peti-peti yang sama dan membuat semua kendaraan dapat mengangkutnya sebagai satu kesatuan, baik kendaraan itu berupa Kapal laut, kereta api, truk, atau angkutan lainnya, dan dapat dibawa secara cepat, aman, dan efisien atau bila mungkin, dari pintu ke pintu (door to door).
Ukuran muatan dalam pembongkaran / pemuatan kapal peti kemas dinyatakan dalam TEU (unit setara dua puluh kaki). Oleh karena ukuran standar dari peti kemas dimulai dari panjang 20 kaki, maka satu peti kemas 20 ‘dinyatakan sebagai 1 TEU dan peti kemas 40’ dinyatakan sebagai 2 TEU atau sering juga dinyatakan delam FEU (empat puluh kaki setara dengan satuan).
Macam – macam Container:
sebenarnuya Container mempunyai dimensi standar dan keistemewaan dalam hal penangannya dan untuk aliran perpindahan dari satu cara pemindahan ke yang lainnya. Adapun macam – macam container berdasarkan ukuran panjangnya adalah sebagai berikut.
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.
Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.
Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.
Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut: