fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Special Clause for Air Cargo with Named Peril Extension

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with Institute Cargo Clauses (1/1/09))

Special Clause for Air Cargo with Named Peril Extension

In case of insurance on “Named Perils” conditions, the following clause shall be applied in place of clause 1 of the Institute Cargo Clauses (Air) (excluding sendings by Post) incorporated herein. This insurance covers, except as excluded in clause 3, 4 and 5 of the Institute Cargo Clauses (Air) (excluding sendings by Post)
  1. loss of or damage to the subject-matter insured reasonably attributed to

1.1 fire or explosion or lightning

1.2 aircraft crash and/or aircraft impact, forced or crashed landing caused by engine and/or air pressure trouble or electrical and/or mechanical breakdown in flight

1.3 overturning or derailment of land conveyance

1.4.1 collision or contact of aircraft with any external object other than a runway

1.4.2 collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water

1.5 vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized

1.6 discharge of cargo at a port and/or an airport of distress,

  1. loss of or damage to the subject-matter insured caused by

2.1 general average sacrifice

2.2 jettison and overboard

2.3 entry or sea lake or river water into any conveyances container or place of storage

  1. total loss of any package lost dropped whilst loading on to, or unloading from aircraft or vessel.
Subject always to the terms, conditions, limits and exclusions contained elsewhere in this policy.

Terjemahan Bebas

Dalam kasus asuransi pada kondisi "Named Perils", klausul berikut akan diterapkan di tempat klausul 1 dari Institute Cargo Clauses (Air) (tidak termasuk pengiriman melalui Pos) yang tergabung di sini.

Asuransi ini mencakup, kecuali seperti yang dikecualikan dalam klausul 3, 4 dan 5 dari Klausul Kargo Institute (Udara) (tidak termasuk pengiriman melalui Pos)

  1. kerugian atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan secara wajar dikaitkan

1.1 kebakaran atau ledakan atau kilat

1.2 kecelakaan pesawat dan / atau benturan pesawat, pendaratan paksa atau jatuh yang disebabkan oleh gangguan mesin dan / atau tekanan udara

 atau kerusakan listrik dan / atau mekanis dalam penerbangan

1.3 Pembalikan atau tergelincirnya angkutan darat

1.4.1 Tabrakan atau kontak pesawat dengan benda eksternal selain landasan pacu

1.4.2 Tabrakan atau kontak kapal atau alat angkut dengan benda luar selain air

1.5 kapal atau pesawat yang terdampar di darat tenggelam atau terbalik

1.6 pembongkaran kargo di pelabuhan dan / atau bandara bahaya,

  1. kerugian atau kerusakan pada pokok persoalan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh

2.1 pengorbanan rata-rata umum

2.2 jettison dan overboard

2.3 Masuk atau masuknya air danau atau sungai ke dalam wadah alat angkut atau tempat penyimpanan

  1. kerugian total dari setiap paket yang hilang dijatuhkan saat memuat ke, atau diturunkan dari pesawat atau kapal.

Selalu tunduk pada syarat, ketentuan, batasan, dan pengecualian yang terdapat di bagian lain dalam kebijakan ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Special Clause for Air Cargo with Named Peril Extension

Kargo udara adalah setiap properti yang diangkut atau diangkut dengan pesawat terbang. Kargo udara terdiri dari angkutan udara, ekspres udara dan pos udara.

Analisis kecelakaan penerbangan dilakukan untuk mengetahui penyebab kesalahan begitu terjadi kecelakaan. Dalam industri penerbangan modern, ini juga digunakan untuk menganalisis database kecelakaan masa lalu untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Banyak model telah digunakan tidak hanya untuk penyelidikan kecelakaan tetapi juga untuk tujuan pendidikan.

Sesuai dengan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional, jika pesawat udara dari Negara yang mengadakan kontrak mengalami kecelakaan atau insiden di Negara lain yang mengadakan kontrak, Negara tempat kecelakaan itu terjadi akan melakukan penyelidikan. Konvensi tersebut mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara.

https://en.wikipedia.org/wiki/Aviation_accident_analysis


Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day