
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Shortage Clause
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
It is agreed that these Insurers are to pay for shortage of contents (meaning thereby the difference between the number of packages as per Shipper’s and/or Suppliers’ Invoice and/or Packing List loaded or alleged to have been laden in the container and the count of packages removed therefrom taken by the Assured and/or their Agent at the time of container emptying) howsoever, wheresoever and when soever occurring but EXCLUDING liability for any such loss which can be attributed unequivocally to the forcible entry of the container which occurred following its delivery to store, warehouse or factory of the Consignee at the destination to which the goods are insured. To cover risk of shortage occurring during the course of transit due to breakage of outer packing, or loss of quantity and actual shortage in weight in the case of bulk cargo, but excluding pillage.
Disepakati bahwa Penanggung harus membayar kekurangan isi (artinya dengan demikian perbedaan antara jumlah paket sesuai dengan Faktur Pengirim dan / atau Pemasok dan / atau Daftar Kemasan yang dimuat atau diduga telah dimuat dalam wadah dan hitungannya. dari paket-paket yang dipindahkan darinya diambil oleh Tertanggung dan / atau Agennya pada saat pengosongan kontainer) bagaimanapun, dimanapun dan kapanpun terjadi tetapi KECUALI tanggung jawab atas kerugian tersebut yang dapat dikaitkan secara tegas dengan pemaksaan masuknya kontainer yang terjadi setelahnya. pengiriman ke toko, gudang atau pabrik Penerima barang di tempat tujuan asuransi barang. Untuk menutupi risiko kekurangan yang terjadi selama perjalanan karena kerusakan kemasan luar, atau kehilangan kuantitas dan kekurangan berat aktual dalam kasus kargo curah, tetapi tidak termasuk penjarahan.
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Apa bukti yang memberatkan pemiliknya? Ketika klaim kekurangan muncul di pelabuhan pembongkaran, apakah pengangkut bertanggung jawab atau tidak adalah bukti.
Informasi selengkapnya bisa dilihat di https://www.westpandi.com/getattachment/2a5020b5-97b5-4dcb-9068-b44cf5606c2d/p-i_guide_bills_of_lading_4_4pp_v2_lr.pdf
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.
Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.
Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.
Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut: