
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Open-Yard Storage Clause MAR Policy
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
(for use only with MAR Policy Form)
Open-Yard Storage Clause
(applying to imported cargo)
Notwithstanding anything contained herein to the contrary, it is specially understood and agreed that in the event of the subject-matter insured or any part thereof being stored in the open-yard at the port of landing named in the policy, this Company’s liability for such subject-matter insured shall be subject to Institute Cargo Clauses (C) so long as they are so stored, provided, however, that the foregoing shall not apply in case of the Assured having given a previous notice of such storage to this Company and agreed to pay an additional premium required. (for the purpose of this clause, Clause
4.7 of Institute Cargo Clauses (C) shall be deemed to be deleted in case of the original condition not excluding deliberate damage to or deliberate destruction of the subject-matter insured or any part thereof by the wrongful act of any person or persons in the said clause)
(berlaku untuk kargo impor)
Terlepas dari apapun yang terkandung di sini yang bertentangan, secara khusus dipahami dan disepakati bahwa dalam hal pokok masalah yang diasuransikan atau bagiannya disimpan di halaman terbuka di pelabuhan pendaratan yang disebutkan dalam polis, tanggung jawab Perusahaan ini atas hal tersebut. pokok masalah yang diasuransikan harus tunduk pada Klausul Kargo Institute (C) selama disimpan, dengan ketentuan, namun demikian, hal tersebut di atas tidak berlaku jika Tertanggung telah memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang penyimpanan tersebut kepada Perusahaan ini dan setuju untuk membayar premi tambahan yang dibutuhkan. (Untuk tujuan klausul ini, Klausul
4.7 dari Institute Cargo Klausul (C) akan dianggap dihapus dalam kasus kondisi asli tidak termasuk kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja dari subjek yang diasuransikan atau bagiannya oleh tindakan yang salah dari setiap orang atau beberapa orang di ayat)
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.
Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.
Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.
Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut: