Apa Itu Letter Of Credit?
LOC atau letter of credit merupakan cara pembayaran internasional yang menjadikan memungkinkan seorang eksportir menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri. Pembayaran tersebut akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan.
Fungsi Letter Of Credit
Dalam hakikatnya letter of credit memiliki banyak sekali fungsi, yang pertama berfungsi untuk memudahkan pembayaran. Baik itu untuk importir yang membeli maupun eksportir yang memberikan barang.
Sebab, eksportir tidak perlu menunggu dana untuk terkumpul, dimana dana yang ingin dibayarkan akan ditangguhkan oleh bank. Begitu pun dengan importir yang tidak perlu menunggu datangnya barang terlalu lama.
Selain itu dengan fasilitas kredit yang dijamin oleh perbankan bisa membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran. Apakah ingin langsung, ataupun ditangguhkan dulu dalam jangka waktu tertentu. Fungsi lain letter of credit ini adalah keamanan dalam bertransaksi utamanya untuk eksportir.
Sebab menjual barang lintas negara tidaklah mudah banyak resiko yang harus ditanggung. Berkat Letter of Credit (LoC), pembayaran tetap aman karena berada dalam otorisasi pihak perbankan. Pembayaran hanya akan cair apabila pihak penjual dan pembeli telah sama-sama mencapai kata kesepakatan.
Jenis Letter Of Credit
Melihat keamanan dan kemudahannya, tidak heran jika l/c ini banyak disukai oleh banyak pihak. Karenanya bagi yang mulai ingin mencoba untuk menggunakan sistem pembayaran ini, ada baiknya untuk mengenal jenis-jenis apa saja yang ada dalam sistem pembayaran ini. Berikut ini adalah pembahasan terkait jenis-jenis letter of credit yang ada diantaranya :
- Revocable Letter Of Credit
Pertama adalah loc yang bisa dibatalkan ataupun diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) karena ada alasan tertentu tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada si penerima. Biasanya jenis loc ini harus terus di cek setiap waktunya. Meskipun tanpa pemberitahuan, tapi pembatalannya ini terjadi karena alasan. Bisa dari pihak importir maupun eksportir.
- Irrevocable
Sesuai dengan namanya, transaksi yang satu ini tidak bisa dibatalkan oleh satu pihak selama masa perjanjian tersebut masih dalam masa waktu yang valid. Dalam hal ini semua pihak yang bersangkutan adalah kedua belah pihak yang bertransaksi dan open bank sebagai pihak ketiga. Sehingga apabila ada pihak yang membatalkan secara sepihak, maka bisa terkena hukuman.
- Back To Back LOC
Sifatnya seperti reseller, dimana si penerima ini sebenarnya bukan pembelinya tapi hanya sekedar perantara. Nantinya barulah si perantara ini menyalurkan barang yang dibelinya kepada penerima yang asli.
Selanjutnya perantara ini meminta bantuan pihak bank agar pemilik dan penerima barang-barang yang sebenarnya memiliki akses Letter Of Credit dengan menjaminkan L/C yang diterima dari luar negeri.
- Revolving LOC
Apabila melihat namanya yakni revolving, maka bisa diambil kesimpulan bahwa letter of credit ini bisa dilakukan berulang-ulang. Dimana kedua pihak yang bertransaksi bisa menggunakan kembali kreditnya untuk melakukan transaksi yang berbeda. Biasanya jenis ini dilakukan pada satu bank saja yang sudah dipercaya dan memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat.
- Unrestricted LOC
Tidak dibatasi adalah keunggulan utama dari jenis letter of credit yang satu ini. Dimana dalam hal ini pihak eksportir maupun importir tidak dibatasi melakukan negosiasi di bank manapun yang diinginkannya. Sehingga memberikan kemudahan dan juga fleksibilitas yang tinggi kepada pihak yang terkait.
- Sight LOC
Pembayaran langsung dan saat itu juga saat dokumen diterima oleh pihak bank adalah ciri khas dari kredit yang satu ini. Dimana saat dokumen sudah diperiksa, dan dinyatakan lolos lalu diterima, pihak pembayar harus langsung memberikan dana. Untuk besaran dananya sendiri tergantung kesepakatan pihak penerima dengan pihak bank yang sebelumnya telah dibuat.
- Usance LOC
Berbeda dengan sight, usance memberikan tenggat waktu kepada pihak importir untuk melakukan pembayarannya. Biasanya tenggat waktu ini diberikan oleh pihak eksportir. Entah itu setelah dokumen diterima, maupun setelah sebulan transaksi disetujui. Pihak importir hanya harus menerbitkan draft waktu ataupun tanggal dari wesel. Sehingga pihak importir tidak harus langsung membayar.
- Red Clause LOC
Jenis letter of credit yang masing-masing bank pembuka L/C menuliskan klausa khusus menggunakan tinta merah. Klausul atau klausa tersebut berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Itulah mengapa dikatakan red clause, karena memang khusus klausul itu ditulis dengan tinta merah.
Informasi ini diambil dari https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pengertian-letter-of-credit/
Apa itu Sales Contract?
Sales contract adalah dokumen/surat persetujuan antara penjual dan pembeli yang merupakan follow-up dari purchase order yang diminta importer. Isinya mengenai syarat-syarat pembayaran barang yang akan dijual, seperti harga, mutu, jumlah, cara pengangkutan, pembayaran asuransi dan sebagainya. Kontrak ini merupakan dasar bagi pembeli untuk mengisi aplikasi pembukaan L/C kepada Bank.
Proses Pembuatan Sales Contract
- Promosi
Kegiatan promosi komoditas yang akan diekspor melalui media promosi seperti iklan di media elektronik, majalah, Koran, pameran dagang atau melalui badan/lembaga yang berhubungan dengan kegiatan promosi ekspor seperti Ditjen PEN, Kamar Dagang dan Industri, Atase perdagangan dan lain sebagainya
- Inquiry
Pengiriman surat permintaan suatu komoditas tertentu oleh Importir kepada eksportir (letter of inquiry). Biasanya berisi deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman
- Offer Sheet
Permintaan Importir akan ditanggapi melalui offer sheet yang dikirimkan eksportir. Offer sheet ini berisikan keterangan sesuai permintaan Importir mengenai deskripsi barang, mutu, harga dan waktu pengiriman. Selain itu pada offer sheet ini biasanya ditambahkan tentang ketentuan pembayaran dan pengiriman sample/brochure
- Order Sheet
Setelah mendapatkan penawaran dari eksportir dan mempelajarinya, jika setuju maka Importir akan mengirimkan surat pesanan dalam bentuk order sheet (purchase order) kepada eksportir
- Sale’s Contract
Sesuai dengan data dari order sheet maka selanjutnya eksportir akan menyiapkan surat kontrak jual beli (sale’s contract) yang ditambah dengan keterangan force majeur clause dan inspection clause. Sales contract ini ditandatangani oleh eksportir dan dikirimkan sebanyak dua rangkap kepada Importir
- Sale’s Confirmation
Sales contract akan dipelajari oleh Importir, apabila Importir setuju maka sales contract tersebut akan ditandatangi oleh Importir untuk kemudian dikembalikan kepada eksportir sebagai sales confirmation. Sedangkan satu copy lain dari sales contract ini akan disimpan oleh Importir
Sumber informasi ini diambil dari:
http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/93-empat-tahapan-utama-dalam-ekspor-menggunakan-l-c#:~:text=Sales%20contract%20adalah%20dokumen%2Fsurat,pengangkutan%2C%20pembayaran%20asuransi%20dan%20sebagainya.
Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
- Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
- Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
- Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.
Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.
Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.
Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.