RISIKO YANG DIJAMIN
Resiko
- Asuransi ini melindungi, kecuali sebagaimana dikecualikan oleh ketentuan Klausul 3 di bawah ini, kehilangan atau kerusakan materi yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh
1.1 perang pemberontakan revolusi perang sipil, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan apa pun oleh atau melawan kekuatan yang berperang
1.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan, yang timbul dari risiko yang tercakup dalam 1.1 di atas, dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun di sana
1.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.
Rata-rata umum
- Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang timbul untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari risiko yang tercakup dalam Klausul ini.
PENGECUALIAN
- Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan ditanggung
3.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Tertanggung
3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi yang diasuransikan
3.3 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan untuk menahan insiden biasa dari transit yang diasuransikan di mana pengepakan atau persiapan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawan mereka atau sebelum pemasangan asuransi ini ( untuk tujuan Klausul ini, "pengepakan" akan dianggap mencakup penyimpanan dalam wadah dan "karyawan" tidak termasuk kontraktor independen)
3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
3.5 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh keterlambatan, meskipun keterlambatan disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)
3.6 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi atas pelayaran atau petualangan
3.7 kerugian kerusakan atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari penggunaan senjata atau perangkat yang bermusuhan yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau gaya atau materi radioaktif.
DURASI
Klausul Transit
- 4.1 Asuransi ini melekat hanya sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun dari bagian tersebut yang pertama kali dipindahkan ke tempat pengirim di tempat yang disebutkan dalam kontrak asuransi untuk dimulainya transit segera dan berlanjut, tetapi dengan pengecualian setiap periode di mana subjek yang diasuransikan berada di tempat pengemas, sampai subjek tersebut diasuransikan dan untuk bagian mana pun saat bagian tersebut dikirim ke alamat pada paket pos ketika asuransi ini akan berakhir.
- Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 3.6, 3.7 atau 4 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.
KLAIM
Bunga yang Dapat Diasuransikan
- 6.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
6.2 Tunduk pada Klausul 6.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penanggung tidak.
MANFAAT ASURANSI
- Asuransi ini tidak akan mencakup atau sebaliknya menguntungkan operator atau penerima jaminan lainnya.
MENGURANGI KERUGIAN
Tugas Tertanggung
- Merupakan tugas Tertanggung dan karyawan serta agen mereka sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
8.1 untuk mengambil langkah-langkah yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
8.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap pengangkut, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas ini.
Pengesampingan
- Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan untuk menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak-hak salah satu pihak.
PENGHINDARAN PENUNDAAN
- Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
HUKUM DAN PRAKTIK
11. Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.