fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Sendings by Post) 1/3/09 MAR Policy Form

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with MAR Policy Form) 1/3/09

Institute War Clauses (Sendings by Post) 1/3/09

RISKS COVERED Risks
  1. This insurance covers, except as excluded by the provisions of Clause 3 below, loss of or damage to the subjectmatter insured caused by
1.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by ornagainst a belligerent power 1.2 capture seizure arrest restraint or detainment, arising from risks covered under 1.1 above, and the consequences thereof or any attempt thereat 1.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war. General Average
  1. This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of carriage and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from a risk covered under these Clauses.
EXCLUSIONS
  1. In no case shall this insurance cover
3.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured 3.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured 3.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subjectmatter insured to withstand the ordinary incidents of the insured transit where such packing or preparation is carried out by the Assured or their employees or prior to the attachment of this insurance (for the purpose of these Clauses "packing" shall be deemed to include stowage in a container and "employees" shall not include independent contractors) 3.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 3.5 loss damage or expense caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above) 3.6 any claim based upon loss of or frustration of the voyage or adventure 3.7 loss damage or expense directly or indirectly caused by or arising from any hostile use of any weapon or device employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. DURATION Transit Clause
  1. 4.1 This insurance attaches only as the subject-matter insured and as to any part as that part is first moved in the premises of the senders at the place named in the contract of insurance for the immediate commencement of the transit and continues, but with the exclusion of any period during which the subject matter insured is in packers' premises, until the subject-matter insured and as to any part as that part is delivered to the address on the postal package(s) when this insurance shall terminate.
  2. Anything contained in this contract which is inconsistent with Clauses 3.6, 3.7 or 4 shall, to the extent of such inconsistency, be null and void.
CLAIMS Insurable Interest
  1. 6.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss.
6.2 Subject to Clause 6.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Insurers were not. BENEFIT OF INSURANCE
  1. This insurance shall not extend to or otherwise benefit the carrier or other bailee.
MINIMIZING LOSSES Duty of Assured
  1. It is the duty of the Assured and their employees and agents in respect of loss recoverable hereunder
8.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing such loss, and 8.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Insurers will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. Waiver
  1. Measures taken by the Assured or the Insurers with the object of saving, protecting or recovering the subjectmatter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party.
AVOIDANCE OF DELAY
  1. It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.
LAW AND PRACTICE
  1. This insurance is subject to English law and practice.

Terjemahan Bebas

RISIKO YANG DIJAMIN

Resiko

  1. Asuransi ini melindungi, kecuali sebagaimana dikecualikan oleh ketentuan Klausul 3 di bawah ini, kehilangan atau kerusakan materi yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh

1.1 perang pemberontakan revolusi perang sipil, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan apa pun oleh atau melawan kekuatan yang berperang

1.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan, yang timbul dari risiko yang tercakup dalam 1.1 di atas, dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun di sana

1.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.

Rata-rata umum

  1. Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan sesuai dengan kontrak pengangkutan dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang timbul untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari risiko yang tercakup dalam Klausul ini.

PENGECUALIAN

  1. Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan ditanggung

3.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Tertanggung

3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi yang diasuransikan

3.3 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan untuk menahan insiden biasa dari transit yang diasuransikan di mana pengepakan atau persiapan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawan mereka atau sebelum pemasangan asuransi ini ( untuk tujuan Klausul ini, "pengepakan" akan dianggap mencakup penyimpanan dalam wadah dan "karyawan" tidak termasuk kontraktor independen)

3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan

3.5 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh keterlambatan, meskipun keterlambatan disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)

3.6 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi atas pelayaran atau petualangan

3.7 kerugian kerusakan atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari penggunaan senjata atau perangkat yang bermusuhan yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau gaya atau materi radioaktif.

DURASI

Klausul Transit

  1. 4.1 Asuransi ini melekat hanya sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun dari bagian tersebut yang pertama kali dipindahkan ke tempat pengirim di tempat yang disebutkan dalam kontrak asuransi untuk dimulainya transit segera dan berlanjut, tetapi dengan pengecualian setiap periode di mana subjek yang diasuransikan berada di tempat pengemas, sampai subjek tersebut diasuransikan dan untuk bagian mana pun saat bagian tersebut dikirim ke alamat pada paket pos ketika asuransi ini akan berakhir.
  2. Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 3.6, 3.7 atau 4 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.

KLAIM

Bunga yang Dapat Diasuransikan

  1. 6.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

6.2 Tunduk pada Klausul 6.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penanggung tidak.

MANFAAT ASURANSI

  1. Asuransi ini tidak akan mencakup atau sebaliknya menguntungkan operator atau penerima jaminan lainnya.

MENGURANGI KERUGIAN

Tugas Tertanggung

  1. Merupakan tugas Tertanggung dan karyawan serta agen mereka sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini

8.1 untuk mengambil langkah-langkah yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan

8.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap pengangkut, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas ini.

Pengesampingan

  1. Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan untuk menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak-hak salah satu pihak.

PENGHINDARAN PENUNDAAN

  1. Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

HUKUM DAN PRAKTIK

  1. Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Sendings by Post) 1/3/09 MAR Policy Form

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day