fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses Sendings by Post – 1/1/82 MAR Policy Form

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

Institute War Clauses Sendings by Post – 1/1/82 (for use only with MAR Policy Form) 1/1/82 RISKS COVERED 1 This insurance covers, except as provided in Clause 3 below, loss of or damage to the subject-matter insured caused by Risks Clause 1.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power 1.2 capture seizure arrest restraint or detainment, arising from risks covered under 1.1 above, and the consequences thereof or any attempt thereat 1.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war. 2 This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from a risk covered under these clauses. General Average Clause EXCLUSIONS 3 In no case shall this insurance cover General 3.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured Exclusions Clause 3.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured 3.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 3.3 "packing" shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants) 3.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 3.5 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above) 3.6 any claim based upon loss of or frustration of the voyage or adventure 3.7 loss damage or expense arising from any hostile use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. DURATION 4 This insurance attaches only as the subject-matter insured and as to any part as that part leaves the premises of the senders at the place named in the insurance for the commencement of the transit and continues, but with the exclusion of any period during which the subject-matter is in packers' premises, until the subject-matter insured and as to any part as that part is delivered to the address on the postal package(s) when this insurance shall terminate. Transit Clause 5 Anything contained in this contract which is inconsistent with Clauses 3.6, 3.7 or 4 shall, to the extent of such inconsistency, be null and void. CLAIMS 6 6.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss. Insurable Interest Clause 6.2 Subject to 6.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not. MINIMISING LOSSES 7 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder Duty of Assured Clause 7.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing such loss, and 7.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. 8 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party. Waiver Clause AVOIDANCE OF DELAY 9 It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control. Reasonable Despatch Clause LAW AND PRACTICE 10 This insurance is subject to English law and practice.

Terjemahan Bebas

RISIKO YANG DIJAMIN

1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3 di bawah, kehilangan atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh Klausul Risiko

1.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang

1.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan, yang timbul dari risiko yang tercakup dalam 1.1 di atas, dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun di sana

1.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.

2 Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan sesuai dengan kontrak affreightment dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang timbul untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari risiko yang tercakup dalam klausul ini.

Klausul Rata-rata Umum

PENGECUALIAN

3 Dalam hal apapun asuransi ini tidak mencakup Umum

3.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausul Pengecualian Tertanggung

3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi yang diasuransikan

3.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 3.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)

3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan

3.5 Kerugian kerusakan atau biaya kira-kira disebabkan oleh keterlambatan, meskipun penundaan itu bisa

disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)

3.6 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi atas pelayaran atau petualangan

3.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan yang bermusuhan dari setiap senjata perang yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.

DURASI

4 Asuransi ini melekat hanya sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu meninggalkan tempat pengirim di tempat yang disebutkan dalam asuransi untuk dimulainya transit dan berlanjut, tetapi dengan pengecualian periode apa pun selama itu pokok bahasannya ada di tempat pengemas, sampai pokok pokoknya diasuransikan dan sebagai bagian mana pun dari bagian itu dikirim ke alamat pada paket pos ketika asuransi ini akan berakhir.

Klausul Transit

5 Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 3.6, 3.7 atau 4 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.

KLAIM

6 6.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

Klausul Bunga Yang Dapat Diasuransikan

6.2 Tunduk pada 6.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi Efek telah tidak.

MENGURANGI KERUGIAN

7 Ini adalah tugas Tertanggung dan para pelayan dan agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini

Tugas Klausul Terjamin

7.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan

7.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penjamin Emisi akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.

8 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.

Klausul Pengabaian

PENGHINDARAN PENUNDAAN

9 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam semua keadaan dalam kendali mereka.

Masuk akal

Klausul Pengiriman

HUKUM DAN PRAKTIK

10 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses Sendings by Post – 1/1/82 MAR Policy Form

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day