RISIKO YANG DICAKUP
1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3 dan 4 di bawah, kehilangan atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh
Klausul Risiko
1.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang
1.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan, yang timbul dari risiko yang tercakup dalam 1.1 di atas, dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun di sana
1.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.
2 Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan sesuai dengan kontrak affreightment dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang timbul untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari risiko yang tercakup dalam klausul ini.
Klausul Rata-rata Umum
PENGECUALIAN
3 Dalam hal apapun asuransi ini tidak mencakup Umum
3.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Pengecualian yang Dijamin
3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari Subjek yang diasuransikan
3.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 3.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)
3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
3.5 Kerugian kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan, meskipun penundaan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)
3.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator kapal
3.7 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi atas pelayaran atau petualangan
3.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan yang bermusuhan dari setiap senjata perang yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.
4 4.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kapal atau pesawat yang tidak layak berlayar, kontainer pengangkut kapal yang tidak sesuai atau liftvan untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, dan Klausul Pengecualian Tidak Sesuai di mana Tertanggung atau mereka para pelayan mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksabaran tersebut, pada saat materi yang diasuransikan dimuat di dalamnya.
4.2 Penjamin Emisi mengesampingkan setiap pelanggaran jaminan tersirat kelayakan kapal dan kesesuaian kapal untuk membawa masalah yang diasuransikan ke tujuan, kecuali Tertanggung atau pelayan mereka mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksabaran tersebut.
DURASI
5 5.1 Klausul Transit asuransi ini
5.1.1 dipasang hanya sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu dimuat di kapal luar negeri dan
5.1.2 berakhir, dengan tunduk pada 5.2 dan 5.3 di bawah ini, baik sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu dikeluarkan dari kapal luar negeri di pelabuhan atau tempat pembongkaran terakhir, atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung sejak tengah malam hari kedatangan kapal di pelabuhan atau tempat pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu; namun demikian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan, asuransi tersebut
5.1.3 menyambungkan kembali ketika, tanpa membebaskan subjek yang diasuransikan di pelabuhan terakhir atau tempat pembuangan, kapal berlayar darinya, dan
5.1.4 berakhir, dengan tunduk pada 5.2 dan 5.3 di bawah ini, baik sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun sebagai bagian itu setelah dikeluarkan dari kapal di pelabuhan atau tempat pembuangan terakhir (atau yang diganti), atau pada saat kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kembali kapal di pelabuhan terakhir atau tempat pembongkaran atau kedatangan kapal di pelabuhan pengganti atau tempat pembongkaran, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.
5.2 Jika selama pelayaran yang diasuransikan, kapal luar negeri tiba di pelabuhan atau tempat perantara untuk melepaskan materi pokok yang diasuransikan untuk diangkut oleh kapal luar negeri atau dengan pesawat udara, atau barang-barang dikeluarkan dari kapal di pelabuhan atau tempat perlindungan, kemudian, tunduk pada 5.3 di bawah dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini berlanjut hingga berakhirnya 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kapal di pelabuhan atau tempat tersebut, tetapi setelah itu disambungkan kembali sebagai masalah yang diasuransikan dan untuk setiap bagian sebagai bagian yang dimuat di atas kapal atau pesawat udara luar negeri yang sedang mengangkut. Selama jangka waktu 15 hari, asuransi tetap berlaku setelah keluar hanya selama materi pokok diasuransikan dan untuk bagian mana pun yang berada di pelabuhan atau tempat tersebut. Jika barang diangkut dalam jangka waktu 15 hari tersebut atau jika asuransi menyambungkan kembali sebagaimana diatur dalam Klausul 5.2 ini
5.2.1 Jika pengangkutan dilakukan dengan kapal luar negeri, asuransi ini terus tunduk pada ketentuan klausul ini, atau
5.2.2 di mana pengangkutan dengan pesawat, Klausul Perang Institut (Kargo Udara) saat ini (tidak termasuk pengiriman melalui Pos) akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini dan akan berlaku untuk pengangkutan melalui udara.
5.3 Jika pelayaran dalam kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disepakati di dalamnya, pelabuhan atau tempat tersebut akan dianggap sebagai pelabuhan pembuangan terakhir dan asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 5.1.2. Jika pokok masalah yang diasuransikan kemudian dikirim kembali ke tempat asal atau tujuan lain, maka pemberitahuan diberikan kepada Penjamin Emisi sebelum dimulainya transit lebih lanjut dan dikenakan premi tambahan, asuransi tersebut dilampirkan kembali
5.3.1 dalam hal pokok masalah yang diasuransikan telah dibebaskan, sebagai pokok bahasan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian tersebut dimuat ke kapal yang sedang mengangkut untuk pelayaran;
5.3.2 dalam hal pokok bahasan belum habis, ketika kapal berlayar dari pelabuhan pembuangan akhir yang dianggap demikian; setelah itu asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 5.1.4.
5.4 Asuransi terhadap risiko ranjau dan torpedo terlantar, mengambang atau tenggelam, diperpanjang sementara materi pokok yang diasuransikan atau bagian apa pun darinya berada di dalam kapal saat dalam perjalanan ke atau dari kapal luar negeri, tetapi tidak pernah melebihi batas waktu 60 hari setelah keluar dari kapal luar negeri kecuali secara khusus disetujui oleh Penjamin Emisi.
5.5 Tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi, dan untuk premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku dalam ketentuan Klausul ini selama penyimpangan apa pun, atau variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa di bawah kontrak affreightment. (Untuk tujuan Klausul 5 "kedatangan" harus dianggap sebagai kapal berlabuh, ditambatkan atau diamankan di tempat berlabuh atau tempat di dalam wilayah Otoritas Pelabuhan. Jika tempat berlabuh atau tempat seperti itu tidak tersedia, kedatangan dianggap telah terjadi ketika kapal pertama kali berlabuh, berlabuh atau dengan cara lain mengamankan baik di atau di luar pelabuhan atau tempat pembuangan yang dimaksudkan "kapal luar negeri" harus dianggap sebagai kapal yang membawa materi pelajaran dari satu pelabuhan atau tempat ke tempat lain di mana pelayaran tersebut melibatkan jalur laut dengan kapal itu)
6 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.
Perubahan Klausul Pelayaran
7 Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 3.7, 3.8 atau 5 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.
KLAIM
8 8.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
Dapat diasuransikan
Klausul Bunga
8.2 Tunduk pada 8.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi Efek mengetahui tidak.
9 9.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang dilakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.
Peningkatan Nilai
Ayat
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
9.2 Dimana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
10 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Bukan untuk Inure
Ayat
MENGURANGI KERUGIAN
11 Merupakan tugas Tertanggung dan para pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
Tugas Klausul Terjamin
11.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
11.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya adalah benar
diawetkan dan dilaksanakan dan Penjamin Emisi Efek akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan Perjanjian ini, mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya yang timbul dengan benar dan wajar dalam pelaksanaan tugas-tugas ini.
12 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.
Klausul Pengabaian
PENGHINDARAN PENUNDAAN
13 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
Klausul Pengiriman yang Wajar
HUKUM DAN PRAKTEK
14 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Hukum Inggris dan
Klausul Praktek
CATATAN: - Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dijamin" berdasarkan asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi dan hak atas perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.