fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Cargo) 1/1/82

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with MAR Policy Form) 1/1/82

Institute War Clauses (Cargo) 1/1/82

RISKS COVERED 1 This insurance covers, except as provided in Clauses 3 and 4 below, loss of or damage to the subject-matter insured caused by Risks Clause 1.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power 1.2 capture seizure arrest restraint or detainment, arising from risks covered under 1.1 above, and the consequences thereof or any attempt thereat 1.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war. 2 This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from a risk covered under these clauses. General Average Clause EXCLUSIONS 3 In no case shall this insurance cover General 3.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured Exclusions 3.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured Clause 3.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 3.3 "packing" shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants) 3.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 3.5 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above) 3.6 loss damage or expense arising from insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the vessel 3.7 any claim based upon loss of or frustration of the voyage or adventure 3.8 loss damage or expense arising from any hostile use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. 4 4.1 In no case shall this insurance cover loss damage or expense arising from un seaworthiness of vessel or craft, unfitness of vessel craft conveyance container or liftvan for the safe carriage of the subject-matter insured, and Unfitness Exclusion Clause where the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness, at the time the subject-matter insured is loaded therein. 4.2 The Underwriters waive any breach of the implied warranties of seaworthiness of the ship and fitness of the ship to carry the subject-matter insured to destination, unless the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness. DURATION 5 5.1 This insurance Transit Clause 5.1.1 attaches only as the subject-matter insured and as to any part as that part is loaded on an oversea vessel and 5.1.2 terminates, subject to 5.2 and 5.3 below, either as the subject-matter insured and as to any part as that part is discharged from an oversea vessel at the final port or place of discharge, or on expiry of 15 days counting from midnight of the day of arrival of the vessel at the final port or place of discharge, whichever shall first occur; nevertheless, subject to prompt notice to the Underwriters and to an additional premium, such insurance 5.1.3 reattaches when, without having discharged the subject-matter insured at the final port or place of discharge, the vessel sails therefrom, and 5.1.4 terminates, subject to 5.2 and 5.3 below, either as the subject-matter insured and as to any part as that part is thereafter discharged from the vessel at the final (or substituted) port or place of discharge, or on expiry of 15 days counting from midnight of the day of re-arrival of the vessel at the final port or place of discharge or arrival of the vessel at a substituted port or place of discharge, whichever shall first occur. 5.2 If during the insured voyage the oversea vessel arrives at an intermediate port or place to discharge the subject-matter insured for on-carriage by oversea vessel or by aircraft, or the goods are discharged from the vessel at a port or place of refuge, then, subject to 5.3 below and to an additional premium if required, this insurance continues until the expiry of 15 days counting from midnight of the day of arrival of the vessel at such port or place, but thereafter reattaches as the subject-matter insured and as to any part as that part is loaded on an on-carrying oversea vessel or aircraft. During the period of 15 days the insurance remains in force after discharge only whilst the subject-matter insured and as to any part as that part is at such port or place. If the goods are on-carried within the said period of 15 days or if the insurance reattaches as provided in this Clause 5.2 5.2.1 where the on-carriage is by oversea vessel this insurance continues subject to the terms of these clauses, or 5.2.2 where the on-carriage is by aircraft, the current Institute War Clauses (Air Cargo) (excluding sendings by Post) shall be deemed to form part of this insurance and shall apply to the on-carriage by air. 5.3 If the voyage in the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination agreed therein, such port or place shall be deemed to be the final port of discharge and such insurance terminates in accordance with 5.1.2. If the subject-matter insured is subsequently reshipped to the original or any other destination, then provided notice is given to the Underwriters before the commencement of such further transit and subject to an additional premium, such insurance reattaches 5.3.1 in the case of the subject-matter insured having been discharged, as the subject-matter insured and as to any part as that part is loaded on the oncarrying vessel for the voyage; 5.3.2 in the case of the subject-matter not having been discharged, when the vessel sails from such deemed final port of discharge; thereafter such insurance terminates in accordance with 5.1.4. 5.4 The insurance against the risks of mines and derelict torpedoes, floating or submerged, is extended whilst the subject-matter insured or any part thereof is on craft whilst in transit to or from the oversea vessel, but in no case beyond the expiry of 60 days after discharge from the oversea vessel unless otherwise specially agreed by the Underwriters. 5.5 Subject to prompt notice to Underwriters, and to an additional premium if required, this insurance shall remain in force within the provisions of these Clauses during any deviation, or any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to shipowners or charterers under the contract of affreightment. (For the purpose of Clause 5 "arrival" shall be deemed to mean the vessel is anchored, moored or otherwise secured at a berth or place within the Harbour Authority area. If such a berth or place is not available, arrival is deemed to have occurred when the vessel first anchors, moors or otherwise secures either at or off the intended port or place of discharge "oversea vessel" shall be deemed to mean a vessel carrying the subject-matter from one port or place to another where such voyage involves a sea passage by that vessel) 6 Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters. Change Of Voyage Clause 7 Anything contained in this contract which is inconsistent with Clauses 3.7, 3.8 or 5 shall, to the extent of such inconsistency, be null and void. CLAIMS 8 8.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss. Insurable Interest Clause 8.2 Subject to 8.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss  occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not. 9 9.1 If any Increased Value insurance is effected by the Assured on the cargo insured herein the agreed value of the cargo shall be deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and all Increased Value insurances covering the loss, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. Increased Value Clause In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. 9.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply: The agreed value of the cargo shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and effected on the cargo by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. BENEFIT OF INSURANCE 10 This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee. Not to Inure Clause MINIMIZING LOSSES 11 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder Duty of Assured Clause 11.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing such loss, and 11.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. 12 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party. Waiver Clause AVOIDANCE OF DELAY 13 It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control. Reasonable Despatch Clause LAW AND PRACTICE 14 This insurance is subject to English law and practice. English Law and Practice Clause NOTE:- It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is "held covered" under this insurance to give prompt notice to the Underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation

Terjemahan Bebas

RISIKO YANG DICAKUP

1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3 dan 4 di bawah, kehilangan atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh

Klausul Risiko

1.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang

1.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan, yang timbul dari risiko yang tercakup dalam 1.1 di atas, dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun di sana

1.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.

2 Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan sesuai dengan kontrak affreightment dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang timbul untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari risiko yang tercakup dalam klausul ini.

Klausul Rata-rata Umum

PENGECUALIAN

3 Dalam hal apapun asuransi ini tidak mencakup Umum

3.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Pengecualian yang Dijamin

3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari Subjek yang diasuransikan

3.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 3.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)

 

3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan

3.5 Kerugian kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan, meskipun penundaan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)

3.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator kapal

3.7 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi atas pelayaran atau petualangan

3.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan yang bermusuhan dari setiap senjata perang yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.

4 4.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kapal atau pesawat yang tidak layak berlayar, kontainer pengangkut kapal yang tidak sesuai atau liftvan untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, dan Klausul Pengecualian Tidak Sesuai di mana Tertanggung atau mereka para pelayan mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksabaran tersebut, pada saat materi yang diasuransikan dimuat di dalamnya.

4.2 Penjamin Emisi mengesampingkan setiap pelanggaran jaminan tersirat kelayakan kapal dan kesesuaian kapal untuk membawa masalah yang diasuransikan ke tujuan, kecuali Tertanggung atau pelayan mereka mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksabaran tersebut.

DURASI

5 5.1 Klausul Transit asuransi ini

5.1.1 dipasang hanya sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu dimuat di kapal luar negeri dan

5.1.2 berakhir, dengan tunduk pada 5.2 dan 5.3 di bawah ini, baik sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu dikeluarkan dari kapal luar negeri di pelabuhan atau tempat pembongkaran terakhir, atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung sejak tengah malam hari kedatangan kapal di pelabuhan atau tempat pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu; namun demikian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan, asuransi tersebut

5.1.3 menyambungkan kembali ketika, tanpa membebaskan subjek yang diasuransikan di pelabuhan terakhir atau tempat pembuangan, kapal berlayar darinya, dan

5.1.4 berakhir, dengan tunduk pada 5.2 dan 5.3 di bawah ini, baik sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun sebagai bagian itu setelah dikeluarkan dari kapal di pelabuhan atau tempat pembuangan terakhir (atau yang diganti), atau pada saat kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kembali kapal di pelabuhan terakhir atau tempat pembongkaran atau kedatangan kapal di pelabuhan pengganti atau tempat pembongkaran, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.

5.2 Jika selama pelayaran yang diasuransikan, kapal luar negeri tiba di pelabuhan atau tempat perantara untuk melepaskan materi pokok yang diasuransikan untuk diangkut oleh kapal luar negeri atau dengan pesawat udara, atau barang-barang dikeluarkan dari kapal di pelabuhan atau tempat perlindungan, kemudian, tunduk pada 5.3 di bawah dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini berlanjut hingga berakhirnya 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kapal di pelabuhan atau tempat tersebut, tetapi setelah itu disambungkan kembali sebagai masalah yang diasuransikan dan untuk setiap bagian sebagai bagian yang dimuat di atas kapal atau pesawat udara luar negeri yang sedang mengangkut. Selama jangka waktu 15 hari, asuransi tetap berlaku setelah keluar hanya selama materi pokok diasuransikan dan untuk bagian mana pun yang berada di pelabuhan atau tempat tersebut. Jika barang diangkut dalam jangka waktu 15 hari tersebut atau jika asuransi menyambungkan kembali sebagaimana diatur dalam Klausul 5.2 ini

5.2.1 Jika pengangkutan dilakukan dengan kapal luar negeri, asuransi ini terus tunduk pada ketentuan klausul ini, atau

5.2.2 di mana pengangkutan dengan pesawat, Klausul Perang Institut (Kargo Udara) saat ini (tidak termasuk pengiriman melalui Pos) akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini dan akan berlaku untuk pengangkutan melalui udara.

5.3 Jika pelayaran dalam kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disepakati di dalamnya, pelabuhan atau tempat tersebut akan dianggap sebagai pelabuhan pembuangan terakhir dan asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 5.1.2. Jika pokok masalah yang diasuransikan kemudian dikirim kembali ke tempat asal atau tujuan lain, maka pemberitahuan diberikan kepada Penjamin Emisi sebelum dimulainya transit lebih lanjut dan dikenakan premi tambahan, asuransi tersebut dilampirkan kembali

5.3.1 dalam hal pokok masalah yang diasuransikan telah dibebaskan, sebagai pokok bahasan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian tersebut dimuat ke kapal yang sedang mengangkut untuk pelayaran;

5.3.2 dalam hal pokok bahasan belum habis, ketika kapal berlayar dari pelabuhan pembuangan akhir yang dianggap demikian; setelah itu asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 5.1.4.

5.4 Asuransi terhadap risiko ranjau dan torpedo terlantar, mengambang atau tenggelam, diperpanjang sementara materi pokok yang diasuransikan atau bagian apa pun darinya berada di dalam kapal saat dalam perjalanan ke atau dari kapal luar negeri, tetapi tidak pernah melebihi batas waktu 60 hari setelah keluar dari kapal luar negeri kecuali secara khusus disetujui oleh Penjamin Emisi.

5.5 Tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi, dan untuk premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku dalam ketentuan Klausul ini selama penyimpangan apa pun, atau variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa di bawah kontrak affreightment. (Untuk tujuan Klausul 5 "kedatangan" harus dianggap sebagai kapal berlabuh, ditambatkan atau diamankan di tempat berlabuh atau tempat di dalam wilayah Otoritas Pelabuhan. Jika tempat berlabuh atau tempat seperti itu tidak tersedia, kedatangan dianggap telah terjadi ketika kapal pertama kali berlabuh, berlabuh atau dengan cara lain mengamankan baik di atau di luar pelabuhan atau tempat pembuangan yang dimaksudkan "kapal luar negeri" harus dianggap sebagai kapal yang membawa materi pelajaran dari satu pelabuhan atau tempat ke tempat lain di mana pelayaran tersebut melibatkan jalur laut dengan kapal itu)

6 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.

Perubahan Klausul Pelayaran

7 Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 3.7, 3.8 atau 5 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.

KLAIM

8 8.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

Dapat diasuransikan

Klausul Bunga

8.2 Tunduk pada 8.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi Efek mengetahui tidak.

9 9.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang dilakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.

Peningkatan Nilai

Ayat

Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.

9.2 Dimana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.

Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI

10 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Bukan untuk Inure

Ayat

MENGURANGI KERUGIAN

11 Merupakan tugas Tertanggung dan para pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini

Tugas Klausul Terjamin

11.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan

11.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya adalah benar

diawetkan dan dilaksanakan dan Penjamin Emisi Efek akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan Perjanjian ini, mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya yang timbul dengan benar dan wajar dalam pelaksanaan tugas-tugas ini.

12 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.

Klausul Pengabaian

PENGHINDARAN PENUNDAAN

13 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

Klausul Pengiriman yang Wajar

HUKUM DAN PRAKTEK

14 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Hukum Inggris dan

Klausul Praktek

CATATAN: - Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dijamin" berdasarkan asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi dan hak atas perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Cargo) 1/1/82

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day