RISIKO YANG DIJAMIN
1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana diatur dalam Klausul 2 di bawah ini, kehilangan atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang disebabkan oleh Klausul Risiko
1.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang
1.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan, yang timbul dari risiko yang tercakup dalam 1.1 di atas, dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun di sana
1.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.
PENGECUALIAN
2 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup Umum
2.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausul Pengecualian Tertanggung
2.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan
2.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 2.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)
2.4 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
2.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian peti kemas atau liftvan pesawat untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, di mana Tertanggung atau pelayannya mengetahui rahasia ketidaktahuan tersebut pada saat materi yang diasuransikan dimuat di dalamnya
2.6 Kerugian kerusakan atau biaya kurang lebih disebabkan oleh keterlambatan, padahal keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan
2.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator pesawat
2.8 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi atas pelayaran atau petualangan
2.9 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan yang bermusuhan dari setiap senjata perang yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.
DURASI
3 3.1 Klausul Transit asuransi ini
3.1.1 Melampirkan hanya sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu dimuat di pesawat udara untuk dimulainya transit udara yang diasuransikan dan
3.1.2 berakhir, dengan tunduk pada 3.2 dan 3.3 di bawah ini, baik sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun yang dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan terakhir atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari itu kedatangan pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu; namun demikian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan, asuransi tersebut
3.1.3 menyambungkan kembali ketika, tanpa membebaskan subjek yang diasuransikan di tempat pembuangan akhir, pesawat berangkat darinya, dan
3.1.4 berakhir, dengan tunduk pada 3.2 dan 3.3 di bawah, baik sebagai subjek yang diasuransikan maupun
mengenai bagian mana pun setelah bagian tersebut dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan akhir (atau yang diganti), atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kembali pesawat di tempat pembuangan akhir atau kedatangan pesawat udara di tempat pembuangan pengganti, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.
3.2 Jika selama transit yang diasuransikan, pesawat tiba di tempat perantara untuk melepaskan materi pokok yang diasuransikan untuk diangkut oleh pesawat atau kapal luar negeri, maka, tunduk pada 3.3 di bawah ini dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini berlanjut hingga kadaluwarsa dari 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan pesawat udara di tempat tersebut, tetapi setelah itu disambungkan kembali sebagai pokok bahasan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian tersebut dimuat pada pesawat udara yang sedang mengangkut atau kapal luar negeri. Selama jangka waktu 15 hari asuransi tetap berlaku setelah pemulangan hanya selama materi pokok diasuransikan dan untuk bagian mana pun sebagai bagian itu berada di tempat perantara tersebut. Jika barang diangkut dalam jangka waktu 15 hari tersebut atau jika asuransi menyambungkan kembali sebagaimana diatur dalam Klausul 3.2 ini
3.2.1 Jika dalam pengangkutan dengan pesawat terbang asuransi ini tetap tunduk pada persyaratan klausul ini, atau
3.2.2 jika pengangkutan dilakukan dengan kapal luar negeri, Institute War Clauses (Cargo) saat ini akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini dan akan berlaku untuk pengangkutan melalui laut.
3.3 Jika transit udara dalam kontrak pengangkutan diakhiri di tempat selain tujuan yang disepakati di sana, tempat tersebut akan dianggap sebagai tempat pembuangan terakhir dan asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 3.1.2. Jika pokok masalah yang diasuransikan kemudian dikirim ke tempat asal atau tujuan lain, maka, pemberitahuan diberikan kepada Penjamin Emisi sebelum dimulainya transit lebih lanjut dan dikenakan premi tambahan, asuransi tersebut dilampirkan kembali
3.3.1 dalam hal pokok masalah yang diasuransikan telah dibebaskan, sebagai pokok bahasan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun yang dimuat ke dalam pesawat yang diangkut untuk transit;
3.3.2 dalam hal pokok masalah yang diasuransikan belum habis, saat pesawat berangkat dari tempat pembuangan akhir yang dianggap tersebut; setelah itu asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 3.1.4.
3.4 Tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi, dan untuk premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku dalam ketentuan Klausul ini selama penyimpangan apa pun, atau variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah kontrak pengangkutan. (Untuk maksud Klausul 3 "kapal luar negeri" harus dianggap sebagai kapal yang membawa materi pokok dari satu pelabuhan atau tempat ke tempat lain di mana pelayaran tersebut melibatkan lintas laut oleh kapal itu)
4 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur sesuai dengan pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.
Perubahan Klausul Transit
5 Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 2.8, 2.9 atau 3 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.
KLAIM
6 6.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
Klausul Bunga Yang Dapat Diasuransikan
6.2 Tunduk pada 6.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi Efek telah tidak.
7 7.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang diberlakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini dan semua asuransi Nilai Peningkatan yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang dipertanggungkan.
Klausul Nilai Meningkat
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
7.2 Dimana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
8 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Tidak Memastikan Klausul
MENGURANGI KERUGIAN
9 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agen mereka sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
Tugas Klausul Terjamin
9.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
9.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan baik dan Penjamin Emisi akan, selain kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.
10 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang dipertanggungkan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.
Klausul Pengabaian
PENGHINDARAN PENUNDAAN
11 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
Klausul Pengiriman yang Wajar
HUKUM DAN PRAKTEK
12 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Klausul Hukum dan Praktek Inggris
CATATAN:-
Tertanggung perlu ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dalam pertanggungan" di bawah asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas pertanggungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.