fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Air Cargo) (excluding sendings by Post) 1182 MAR Policy Form

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with MAR Policy Form) 1/1/82

Institute War Clauses (Air Cargo) (excluding sendings by Post) 1182

RISKS COVERED 1 This insurance covers, except as provided in Clause 2 below, loss of or damage to the subject-matter insured caused by Risks Clause 1.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power 1.2 capture seizure arrest restraint or detainment, arising from risks covered under 1.1 above, and the consequences thereof or any attempt thereat 1.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war. EXCLUSIONS 2 In no case shall this insurance cover General 2.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured Exclusions Clause 2.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured 2.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 2.3 "packing" shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants) 2.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 2.5 loss damage or expense arising from unfitness of aircraft conveyance container or liftvan for the safe carriage of the subject-matter insured, where the Assured or their servants are privy to such unfitness at the time the subject-matter insured is loaded therein 2.6 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against 2.7 loss damage or expense arising from insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the aircraft 2.8 any claim based upon loss of or frustration of the voyage or adventure 2.9 loss damage or expense arising from any hostile use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. DURATION 3 3.1 This insurance Transit Clause 3.1.1 attaches only as the subject-matter insured and as to any part as that part is loaded on the aircraft for the commencement of the air transit insured and 3.1.2 terminates, subject to 3.2 and 3.3 below, either as the subject-matter insured and as to any part as that part is discharged from the aircraft at the final place of discharge or on expiry of 15 days counting from midnight of the day of arrival of the aircraft at the final place of discharge, whichever shall first occur; nevertheless, subject to prompt notice to the Underwriters and to an additional premium, such insurance 3.1.3 reattaches when, without having discharged the subject-matter insured at the final place of discharge, the aircraft departs therefrom, and 3.1.4 terminates, subject to 3.2 and 3.3 below, either as the subject-matter insured and as to any part as that part is thereafter discharged from the aircraft at the final (or substituted) place of discharge, or on expiry of 15 days counting from midnight of the day of re-arrival of the aircraft at the final place of discharge or arrival of the aircraft at a substituted place of discharge, whichever shall first occur. 3.2 If during the insured transit the aircraft arrives at an intermediate place to discharge  the subject-matter insured for on-carriage by aircraft or oversea vessel, then, subject to 3.3 below and to an additional premium if required, this insurance continues until the expiry of 15 days counting from midnight of the day of arrival of the aircraft at such place, but thereafter reattaches as the subject-matter insured and as to any part as that part is loaded on an on-carrying aircraft or oversea vessel. During the period of 15 days the insurance remains in force after discharge only whilst the subject-matter insured and as to any part as that part is at such intermediate place. If the goods are on-carried within the said period of 15 days or if the insurance reattaches as provided in this Clause 3.2 3.2.1 where the on-carriage is by aircraft this insurance continues subject to the terms of these clauses, or 3.2.2 where the on-carriage is by oversea vessel, the current Institute War Clauses (Cargo) shall be deemed to form part of this insurance and shall apply to the on-carriage by sea. 3.3 If the air transit in the contract of carriage is terminated at a place other than the destination agreed therein, that place shall be deemed to be the final place of discharge and such insurance terminates in accordance with 3.1.2. If the subject-matter insured is subsequently consigned to the original or any other destination, then, provided notice is given to the Underwriters before the commencement of such further transit and subject to an additional premium, such insurance reattaches 3.3.1 in the case of the subject-matter insured having been discharged, as the subject-matter insured and as to any part as that part is loaded on the on-carrying aircraft for the transit; 3.3.2 in the case of the subject-matter insured not having been discharged, when the aircraft departs from such deemed final place of discharge; thereafter such insurance terminates in accordance with 3.1.4. 3.4 Subject to prompt notice to Underwriters, and to an additional premium if required, this insurance shall remain in force within the provisions of these Clauses during any deviation, or any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to the air carrier under the contract of carriage. (For the purpose of Clause 3 "oversea vessel" shall be deemed to mean a vessel carrying the subject-matter from one port or place to another where such voyage involves a sea passage by that vessel) 4 Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters. Change of Transit Clause 5 Anything contained in this contract which is inconsistent with Clauses 2.8, 2.9 or 3 shall, to the extent of such inconsistency, be null and void. CLAIMS 6 6.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss. Insurable Interest Clause 6.2 Subject to 6.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not. 7 7.1 If any Increased Value insurance is effected by the Assured on the cargo insured herein the agreed value of the cargo shall be deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and all Increased Value insurances covering the loss, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. Increased Value Clause In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. 7.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply: The agreed value of the cargo shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and effected on the cargo by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. BENEFIT OF INSURANCE 8 This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee. Not to Inure Clause MINIMISING LOSSES 9 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder Duty of Assured Clause 9.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing such loss, and 9.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. 10 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party. Waiver Clause AVOIDANCE OF DELAY 11 It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control. Reasonable Despatch Clause LAW AND PRACTICE 12 This insurance is subject to English law and practice. English Law and Practice Clause NOTE:- It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is "held covered" under this insurance to give prompt notice to the Underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation.

Terjemahan Bebas

RISIKO YANG DIJAMIN

1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana diatur dalam Klausul 2 di bawah ini, kehilangan atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang disebabkan oleh Klausul Risiko

1.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang

1.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan, yang timbul dari risiko yang tercakup dalam 1.1 di atas, dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun di sana

1.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.

PENGECUALIAN

2 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup Umum

2.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausul Pengecualian Tertanggung

2.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan

2.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 2.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)

2.4 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan

2.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian peti kemas atau liftvan pesawat untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, di mana Tertanggung atau pelayannya mengetahui rahasia ketidaktahuan tersebut pada saat materi yang diasuransikan dimuat di dalamnya

2.6 Kerugian kerusakan atau biaya kurang lebih disebabkan oleh keterlambatan, padahal keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan

2.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator pesawat

 

2.8 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi atas pelayaran atau petualangan

2.9 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan yang bermusuhan dari setiap senjata perang yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.

DURASI

3 3.1 Klausul Transit asuransi ini

3.1.1 Melampirkan hanya sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu dimuat di pesawat udara untuk dimulainya transit udara yang diasuransikan dan

3.1.2 berakhir, dengan tunduk pada 3.2 dan 3.3 di bawah ini, baik sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun yang dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan terakhir atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari itu kedatangan pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu; namun demikian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan, asuransi tersebut

3.1.3 menyambungkan kembali ketika, tanpa membebaskan subjek yang diasuransikan di tempat pembuangan akhir, pesawat berangkat darinya, dan

3.1.4 berakhir, dengan tunduk pada 3.2 dan 3.3 di bawah, baik sebagai subjek yang diasuransikan maupun

mengenai bagian mana pun setelah bagian tersebut dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan akhir (atau yang diganti), atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kembali pesawat di tempat pembuangan akhir atau kedatangan pesawat udara di tempat pembuangan pengganti, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.

3.2 Jika selama transit yang diasuransikan, pesawat tiba di tempat perantara untuk melepaskan materi pokok yang diasuransikan untuk diangkut oleh pesawat atau kapal luar negeri, maka, tunduk pada 3.3 di bawah ini dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini berlanjut hingga kadaluwarsa dari 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan pesawat udara di tempat tersebut, tetapi setelah itu disambungkan kembali sebagai pokok bahasan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian tersebut dimuat pada pesawat udara yang sedang mengangkut atau kapal luar negeri. Selama jangka waktu 15 hari asuransi tetap berlaku setelah pemulangan hanya selama materi pokok diasuransikan dan untuk bagian mana pun sebagai bagian itu berada di tempat perantara tersebut. Jika barang diangkut dalam jangka waktu 15 hari tersebut atau jika asuransi menyambungkan kembali sebagaimana diatur dalam Klausul 3.2 ini

3.2.1 Jika dalam pengangkutan dengan pesawat terbang asuransi ini tetap tunduk pada persyaratan klausul ini, atau

3.2.2 jika pengangkutan dilakukan dengan kapal luar negeri, Institute War Clauses (Cargo) saat ini akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini dan akan berlaku untuk pengangkutan melalui laut.

3.3 Jika transit udara dalam kontrak pengangkutan diakhiri di tempat selain tujuan yang disepakati di sana, tempat tersebut akan dianggap sebagai tempat pembuangan terakhir dan asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 3.1.2. Jika pokok masalah yang diasuransikan kemudian dikirim ke tempat asal atau tujuan lain, maka, pemberitahuan diberikan kepada Penjamin Emisi sebelum dimulainya transit lebih lanjut dan dikenakan premi tambahan, asuransi tersebut dilampirkan kembali

3.3.1 dalam hal pokok masalah yang diasuransikan telah dibebaskan, sebagai pokok bahasan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun yang dimuat ke dalam pesawat yang diangkut untuk transit;

3.3.2 dalam hal pokok masalah yang diasuransikan belum habis, saat pesawat berangkat dari tempat pembuangan akhir yang dianggap tersebut; setelah itu asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 3.1.4.

3.4 Tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi, dan untuk premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku dalam ketentuan Klausul ini selama penyimpangan apa pun, atau variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah kontrak pengangkutan. (Untuk maksud Klausul 3 "kapal luar negeri" harus dianggap sebagai kapal yang membawa materi pokok dari satu pelabuhan atau tempat ke tempat lain di mana pelayaran tersebut melibatkan lintas laut oleh kapal itu)

4 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur sesuai dengan pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.

Perubahan Klausul Transit

5 Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 2.8, 2.9 atau 3 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.

KLAIM

6 6.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

 

Klausul Bunga Yang Dapat Diasuransikan

6.2 Tunduk pada 6.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi Efek telah tidak.

7 7.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang diberlakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini dan semua asuransi Nilai Peningkatan yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang dipertanggungkan.

Klausul Nilai Meningkat

Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.

7.2 Dimana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.

Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI

8 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Tidak Memastikan Klausul

MENGURANGI KERUGIAN

9 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agen mereka sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini

Tugas Klausul Terjamin

9.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan

9.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan baik dan Penjamin Emisi akan, selain kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.

10 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang dipertanggungkan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.

Klausul Pengabaian

PENGHINDARAN PENUNDAAN

11 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

Klausul Pengiriman yang Wajar

HUKUM DAN PRAKTEK

12 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Klausul Hukum dan Praktek Inggris

CATATAN:-

Tertanggung perlu ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dalam pertanggungan" di bawah asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas pertanggungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Air Cargo) (excluding sendings by Post) 1182 MAR Policy Form

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day