fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Air Cargo) (excluding sendings by Post) 11/3/80 SG Policy Form

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

Institute War Clauses (Air Cargo) (excluding sendings by Post) 11/3/80

(for use only with SG Form) 11/3/80
  1. This insurance covers

1.1 the risks excluded by the following clause

“Warranted free of capture, seizure, arrest, restraint or detainment, and the consequences thereof or of any attempt thereat; also from the consequences of hostilities or warlike operations, whether there be a declaration of war or not; but this warranty shall not exclude collision, contact with any fixed, floating or airborne object (other than a mine, torpedo or other warlike missile), heavy weather or fire unless caused directly (and independently of the nature of the venture or service which the aircraft concerned or, in the case of a collision, any other aircraft involved therein, is performing) by a hostile act by or against a belligerent power; and for the purpose of this warranty „power‟ includes any authority maintaining naval, military or air forces in association with a power. Further warranted free from the consequences of civil war, revolution, rebellion, insurrection, or civil strife arising therefrom, or piracy.”

1.2 loss of or damage to the interest insured caused by

1.2.1 hostilities, warlike operations, civil war, revolution, rebellion, insurrection or civil strife arising therefrom

1.2.2 mines, torpedoes, bombs or other engines of war.

  1. This insurance excludes

2.1 any claim based upon loss of, or frustration of, the insured voyage or adventure caused by arrests restraints or detainments of Kings Princes Peoples Usurpers or persons attempting to usurp power

2.2 loss damage or expense arising from any hostile use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radio-active force or matter

2.3 loss or damage covered by the Institute Air Cargo Clauses (All Risks) with the Free of Capture etc. Clause (as quoted in 1.1 above) inserted therein

2.4 loss or damage proximately caused by delay inherent vice or loss of market, or any claim for expenses arising from delay.

  1. Claims recoverable shall be payable irrespective of percentage.
  2. This insurance

4.1 attaches only as the interest insured and as to any part as that part is loaded on the aircraft for the commencement of the air transit insured and

4.2 terminates, subject to 4.5 and 4.6 below, either as the interest and as to any part as that part is discharged from the aircraft at the final place of discharge or on expiry of 15 days counting from midnight of the day of arrival of the aircraft at the final place of discharge, whichever shall first occur;  nevertheless, subject to prompt notice to the Underwriters and the payment of an additional premium, such insurance.

4.3 reattaches when, without having discharged the interest at the final place of discharge, the aircraft departs therefrom, and

4.4 terminates, subject to 4.5 and 4.6 below, either as the interest and as to any part as that part is thereafter discharged from the aircraft at the final (or substituted) place of discharge, or on expiry of 15 days counting from midnight of the day of re-arrival of the aircraft at the final place of discharge or arrival of the aircraft at a substituted place of discharge, whichever shall first occur.

4.5 If during the insured voyage the aircraft arrives at an intermediate place to discharge the interest for on-carriage by the same or another aircraft or an oversea vessel, such insurance terminates on expiry of 15 days counting from midnight of the day of arrival of the aircraft at that place, but reattaches as the interest and as to any part as that part is loaded on the on-carrying aircraft or oversea vessel. During the period of 15 days such insurance remains in force after discharge only whilst the interest and as to any part as that part is at such intermediate place of discharge. If the insurance reattaches, it thereafter terminates in accordance with 4.2, unless the interest insured is forwarded on an oversea vessel when the relevant current Institute War Clauses shall apply from the reattachment of the insurance.

4.6 If the air transit in the contract of carriage is terminated at a place other than the destination agreed therein, that place shall be deemed to be the final place of discharge and such insurance terminates in accordance with 4.2. If the interest is subsequently consigned to the original or any other destination, then, provided notice is given to the Underwriters before the commencement of such further transit and subject to the payment of an additional premium, such insurance reattaches

4.6.1 in the case of the interest having been discharged, as the interest and as to any part as that part is loaded on the on-carrying aircraft for the transit;

4.6.2 in the case of the interest not having been discharged when the aircraft departs from such deemed final  place of discharge; thereafter such insurance terminates in accordance with 4.4.  (For the purpose of Clause 4  “oversea vessel” shall be deemed to mean a vessel carrying the interest from one port or place to another where such voyage involves a sea passage by that vessel)

  1. Anything contained in this contract which is inconsistent with Clauses 2.1, 2.2 or 4 shall, to the extent of such inconsistency, be null and void.
  2. Subject to prompt notice to the Underwriters and the payment of an additional premium, the interest is held covered within the provisions of these clauses in the case of

6.1 change of or deviation from the voyage

6.2 variation of the adventure by reason of the exercise of any liberty granted to the air carrier under the contract of carriage.

  1. It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.

Terjemahan Bebas

  1. Asuransi ini mencakup

1.1 risiko dikecualikan oleh klausul berikut

“Dijamin bebas dari penangkapan, penyitaan, penangkapan, pengekangan atau penahanan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana; juga dari konsekuensi permusuhan atau operasi seperti perang, apakah ada pernyataan perang atau tidak; tetapi jaminan ini tidak akan mengecualikan tabrakan, kontak dengan benda tetap, mengambang atau di udara (selain ranjau, torpedo atau misil perang lainnya), cuaca buruk atau kebakaran kecuali disebabkan secara langsung (dan terlepas dari sifat usaha atau layanan yang pesawat udara yang bersangkutan atau, dalam kasus tabrakan, setiap pesawat udara lain yang terlibat di dalamnya, sedang melakukan) oleh tindakan bermusuhan oleh atau terhadap kekuatan yang berperang; dan untuk tujuan jaminan ini 'kekuatan' termasuk otoritas yang memelihara angkatan laut, militer atau angkatan udara dalam hubungannya dengan suatu kekuasaan. Lebih lanjut dijamin bebas dari konsekuensi perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau pembajakan. "

1.2 kerugian atau kerusakan kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh

1.2.1 permusuhan, operasi seperti perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan atau perselisihan sipil yang timbul darinya

1.2.2 ranjau, torpedo, bom atau mesin perang lainnya.

  1. Asuransi ini tidak termasuk

2.1 klaim apa pun yang didasarkan pada kehilangan, atau frustrasi atas, pelayaran atau petualangan yang diasuransikan yang disebabkan oleh penahanan atau penahanan para Raja Raja Perampas Rakyat atau orang-orang yang mencoba merebut kekuasaan

2.2 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan yang bermusuhan dari senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif

2.3 kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh Institute Air Cargo Clauses (All Risks) dengan Free of Capture dll. Klausul (seperti dikutip di 1.1 di atas) dimasukkan di dalamnya

2.4 kerugian atau kerusakan yang kira-kira disebabkan oleh penundaan wakil yang melekat atau hilangnya pasar, atau klaim atas biaya yang timbul dari penundaan.

  1. Klaim yang dapat diperoleh kembali harus dibayarkan terlepas dari persentase.
  2. Asuransi ini

4.1 melekat hanya sebagai kepentingan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu dimuat di pesawat untuk dimulainya transit udara yang diasuransikan dan

4.2 berakhir, tunduk pada 4.5 dan 4.6 di bawah, baik sebagai kepentingan maupun bagian mana pun saat bagian tersebut dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan terakhir atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan pesawat di tempat pembuangan terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu; meskipun demikian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan pembayaran premi tambahan, asuransi tersebut.

4.3 melampirkan kembali ketika, tanpa melepaskan kepentingan di tempat pembuangan terakhir, pesawat berangkat darinya, dan

4.4 berakhir, tunduk pada 4.5 dan 4.6 di bawah, baik sebagai kepentingan dan sebagai bagian mana pun sebagai bagian itu setelah dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan akhir (atau diganti), atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kembali pesawat udara di tempat pelepasan terakhir atau kedatangan pesawat udara di tempat pelepasan pengganti, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.

4.5 Jika selama perjalanan yang diasuransikan, pesawat tiba di tempat perantara untuk melepaskan minat untuk diangkut dengan pesawat yang sama atau lain atau kapal luar negeri, asuransi tersebut berakhir pada berakhirnya 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan pesawat udara di tempat itu, tetapi dipasang kembali sebagai kepentingan dan bagian mana pun yang dimuat di atas pesawat udara yang sedang mengangkut atau kapal luar negeri. Selama jangka waktu 15 hari asuransi tersebut tetap berlaku setelah pemulangan hanya selama bunga dan bagian mana pun berada di tempat perantara pelepasan. Jika asuransi menyambungkan kembali, kemudian berakhir sesuai dengan 4.2, kecuali bunga yang diasuransikan diteruskan ke kapal luar negeri ketika Klausul Perang Institut yang relevan berlaku dari pelekatan kembali asuransi.

4.6 Jika transit udara dalam kontrak pengangkutan diakhiri di tempat selain tujuan yang disepakati di sana, tempat tersebut akan dianggap sebagai tempat pembuangan terakhir dan asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 4.2. Jika bunga kemudian diserahkan ke tempat asal atau tujuan lain, maka, pemberitahuan diberikan kepada Penjamin Emisi sebelum dimulainya transit lebih lanjut dan tunduk pada pembayaran premi tambahan, asuransi tersebut melampirkan kembali

4.6.1 dalam hal bunga telah habis, sebagai kepentingan dan bagian mana pun sebagai bagian yang dimuat ke dalam pesawat udara yang sedang diangkut untuk transit;

4.6.2 dalam hal bunga belum habis ketika pesawat berangkat dari tempat pembuangan akhir yang dianggap tersebut; setelah itu asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 4.4. (Untuk maksud Klausul 4 "kapal luar negeri" harus dianggap sebagai kapal yang membawa kepentingan dari satu pelabuhan atau tempat ke tempat lain di mana pelayaran tersebut melibatkan lintas laut dengan kapal itu)

  1. Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 2.1, 2.2 atau 4 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.
  2. Tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan pembayaran premi tambahan, bunga akan dijamin dalam ketentuan klausul ini dalam hal

6.1 perubahan atau penyimpangan dari pelayaran

6.2 variasi petualangan dengan alasan pelaksanaan kebebasan apa pun yang diberikan kepada pengangkut udara di bawah kontrak pengangkutan.

  1. Syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute War Clauses (Air Cargo) (excluding sendings by Post) 11/3/80 SG Policy Form

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day