- Asuransi ini mencakup
1.1 risiko dikecualikan oleh klausul berikut
“Dijamin bebas dari penangkapan, penyitaan, penangkapan, pengekangan atau penahanan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana; juga dari konsekuensi permusuhan atau operasi seperti perang, apakah ada pernyataan perang atau tidak; tetapi jaminan ini tidak akan mengecualikan tabrakan, kontak dengan benda tetap, mengambang atau di udara (selain ranjau, torpedo atau misil perang lainnya), cuaca buruk atau kebakaran kecuali disebabkan secara langsung (dan terlepas dari sifat usaha atau layanan yang pesawat udara yang bersangkutan atau, dalam kasus tabrakan, setiap pesawat udara lain yang terlibat di dalamnya, sedang melakukan) oleh tindakan bermusuhan oleh atau terhadap kekuatan yang berperang; dan untuk tujuan jaminan ini 'kekuatan' termasuk otoritas yang memelihara angkatan laut, militer atau angkatan udara dalam hubungannya dengan suatu kekuasaan. Lebih lanjut dijamin bebas dari konsekuensi perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau pembajakan. "
1.2 kerugian atau kerusakan kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh
1.2.1 permusuhan, operasi seperti perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan atau perselisihan sipil yang timbul darinya
1.2.2 ranjau, torpedo, bom atau mesin perang lainnya.
- Asuransi ini tidak termasuk
2.1 klaim apa pun yang didasarkan pada kehilangan, atau frustrasi atas, pelayaran atau petualangan yang diasuransikan yang disebabkan oleh penahanan atau penahanan para Raja Raja Perampas Rakyat atau orang-orang yang mencoba merebut kekuasaan
2.2 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan yang bermusuhan dari senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif
2.3 kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh Institute Air Cargo Clauses (All Risks) dengan Free of Capture dll. Klausul (seperti dikutip di 1.1 di atas) dimasukkan di dalamnya
2.4 kerugian atau kerusakan yang kira-kira disebabkan oleh penundaan wakil yang melekat atau hilangnya pasar, atau klaim atas biaya yang timbul dari penundaan.
- Klaim yang dapat diperoleh kembali harus dibayarkan terlepas dari persentase.
- Asuransi ini
4.1 melekat hanya sebagai kepentingan yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun saat bagian itu dimuat di pesawat untuk dimulainya transit udara yang diasuransikan dan
4.2 berakhir, tunduk pada 4.5 dan 4.6 di bawah, baik sebagai kepentingan maupun bagian mana pun saat bagian tersebut dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan terakhir atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan pesawat di tempat pembuangan terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu; meskipun demikian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan pembayaran premi tambahan, asuransi tersebut.
4.3 melampirkan kembali ketika, tanpa melepaskan kepentingan di tempat pembuangan terakhir, pesawat berangkat darinya, dan
4.4 berakhir, tunduk pada 4.5 dan 4.6 di bawah, baik sebagai kepentingan dan sebagai bagian mana pun sebagai bagian itu setelah dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan akhir (atau diganti), atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan kembali pesawat udara di tempat pelepasan terakhir atau kedatangan pesawat udara di tempat pelepasan pengganti, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.
4.5 Jika selama perjalanan yang diasuransikan, pesawat tiba di tempat perantara untuk melepaskan minat untuk diangkut dengan pesawat yang sama atau lain atau kapal luar negeri, asuransi tersebut berakhir pada berakhirnya 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan pesawat udara di tempat itu, tetapi dipasang kembali sebagai kepentingan dan bagian mana pun yang dimuat di atas pesawat udara yang sedang mengangkut atau kapal luar negeri. Selama jangka waktu 15 hari asuransi tersebut tetap berlaku setelah pemulangan hanya selama bunga dan bagian mana pun berada di tempat perantara pelepasan. Jika asuransi menyambungkan kembali, kemudian berakhir sesuai dengan 4.2, kecuali bunga yang diasuransikan diteruskan ke kapal luar negeri ketika Klausul Perang Institut yang relevan berlaku dari pelekatan kembali asuransi.
4.6 Jika transit udara dalam kontrak pengangkutan diakhiri di tempat selain tujuan yang disepakati di sana, tempat tersebut akan dianggap sebagai tempat pembuangan terakhir dan asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 4.2. Jika bunga kemudian diserahkan ke tempat asal atau tujuan lain, maka, pemberitahuan diberikan kepada Penjamin Emisi sebelum dimulainya transit lebih lanjut dan tunduk pada pembayaran premi tambahan, asuransi tersebut melampirkan kembali
4.6.1 dalam hal bunga telah habis, sebagai kepentingan dan bagian mana pun sebagai bagian yang dimuat ke dalam pesawat udara yang sedang diangkut untuk transit;
4.6.2 dalam hal bunga belum habis ketika pesawat berangkat dari tempat pembuangan akhir yang dianggap tersebut; setelah itu asuransi tersebut berakhir sesuai dengan 4.4. (Untuk maksud Klausul 4 "kapal luar negeri" harus dianggap sebagai kapal yang membawa kepentingan dari satu pelabuhan atau tempat ke tempat lain di mana pelayaran tersebut melibatkan lintas laut dengan kapal itu)
- Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 2.1, 2.2 atau 4 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.
- Tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan pembayaran premi tambahan, bunga akan dijamin dalam ketentuan klausul ini dalam hal
6.1 perubahan atau penyimpangan dari pelayaran
6.2 variasi petualangan dengan alasan pelaksanaan kebebasan apa pun yang diberikan kepada pengangkut udara di bawah kontrak pengangkutan.
- Syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.