RISIKO YANG DIJAMIN
Resiko
- Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana dikecualikan oleh ketentuan Klausul 3 di bawah ini, kehilangan atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang
1.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan, yang timbul dari risiko yang tercakup dalam 1.1 di atas, dan konsekuensi daripadanya atau upaya apa pun di sana
1.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.
Biaya Penyelamatan
- Asuransi ini menanggung biaya penyelamatan, yang dikeluarkan untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 3 di bawah ini.
PENGECUALIAN
- Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan ditanggung
3.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Tertanggung
3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi yang diasuransikan
3.3 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan untuk menahan insiden biasa dari transit yang diasuransikan di mana pengepakan atau persiapan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawan mereka atau sebelum pemasangan asuransi ini ( untuk tujuan Klausul ini, "pengepakan" akan dianggap mencakup penyimpanan dalam wadah dan "karyawan" tidak termasuk kontraktor independen)
3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
3.5 Kerugian kerugian atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian alat angkut pesawat atau peti kemas untuk pengangkutan yang aman dari subyek yang diasuransikan, di mana pemuatan di dalamnya atau di atasnya dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau karyawan mereka dan mereka tahu rahasia ketidaksabaran tersebut pada saat memuat.
Pengecualian ini tidak akan berlaku jika kontrak asuransi telah diberikan kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli subjek yang diasuransikan dengan itikad baik di bawah kontrak yang mengikat.
3.6 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh keterlambatan, meskipun keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan
3.7 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh kebangkrutan atau kegagalan keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator pesawat udara di mana, pada saat pemuatan materi yang diasuransikan ke dalam pesawat, Tertanggung mengetahui, atau dalam kegiatan biasa bisnis harus menyadari, bahwa kebangkrutan atau default finansial seperti itu dapat mencegah penuntutan normal transit. Pengecualian ini tidak akan berlaku jika kontrak asuransi telah diberikan kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli subjek yang diasuransikan dengan itikad baik di bawah kontrak yang mengikat.
3.8 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi saat transit atau berpetualang
3.9 Kerugian kerugian atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari penggunaan senjata atau perangkat yang bermusuhan yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau gaya atau materi radioaktif.
DURASI
Klausul Transit
- 4.1 Asuransi ini
4.1.1 melekat hanya sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun sebagai bagian yang dimuat di pesawat untuk dimulainya transit udara yang diasuransikan dan
4.1.2 berakhir, dengan tunduk pada 4.2 dan 4.3 di bawah ini, baik sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun yang dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan terakhir atau pada kadaluwarsa 15 hari terhitung dari tengah malam hari itu. kedatangan pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu; namun demikian, tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penanggung dan premi tambahan, asuransi tersebut
4.1.3 menyambungkan kembali ketika, tanpa membebaskan subjek yang diasuransikan di tempat pembuangan akhir, pesawat berangkat darinya, dan
4.1.4 berakhir, tunduk pada 4.2 dan 4.3 di bawah ini, baik sebagai subjek yang diasuransikan dan sebagai bagian mana pun setelah bagian tersebut dikeluarkan dari pesawat di tempat pembuangan akhir (atau yang diganti), atau pada kadaluwarsa 15 hari dihitung dari tengah malam hari kedatangan kembali pesawat udara di tempat pelepasan terakhir atau kedatangan pesawat udara di tempat pelepasan pengganti, mana saja yang akan terjadi terlebih dahulu.
4.4 Tunduk pada pemberitahuan segera kepada Penanggung, dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku dalam ketentuan Klausul ini selama penyimpangan apa pun, atau variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah kontrak pengangkutan.
(Untuk maksud Klausul 4 "kapal luar negeri" harus dianggap sebagai kapal yang membawa materi pokok dari satu pelabuhan atau tempat ke tempat lain di mana pelayaran tersebut melibatkan lintas laut dengan kapal itu)
Perubahan Transit
- 5.1 Apabila, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, hal ini harus segera diberitahukan kepada Penanggung untuk tarif dan persyaratan yang akan disepakati. Jika kerugian terjadi sebelum perjanjian tersebut diperoleh, perlindungan dapat diberikan tetapi hanya jika perlindungan telah tersedia pada harga pasar komersial yang wajar dengan persyaratan pasar yang wajar.
5.2 Apabila subjek yang diasuransikan memulai transit yang dimaksud oleh asuransi ini (sesuai dengan Klausul 4.1), tetapi, tanpa sepengetahuan Tertanggung atau karyawannya, pesawat berangkat ke tujuan lain, namun asuransi ini akan dianggap terpasang di dimulainya transit tersebut.
- Segala sesuatu yang terkandung dalam kontrak ini yang tidak sesuai dengan Klausul 3.8, 3.9 atau 4 akan, sejauh ketidakkonsistenan tersebut, menjadi batal demi hukum.
KLAIM
Bunga yang Dapat Diasuransikan
- 7.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
7.2 Tunduk pada Klausul 7.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penanggung tidak.
Peningkatan Nilai
- 8.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang diberlakukan oleh Tertanggung pada subjek yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai yang disepakati dari subjek yang diasuransikan akan dianggap meningkat menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Meningkat menutupi kerugian, dan kewajiban dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini yang dikenakan terhadap jumlah yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
8.2 Di mana asuransi ini pada Nilai yang Ditingkatkan, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari subjek yang diasuransikan akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada pokok masalah yang diasuransikan oleh Tertanggung, dan tanggung jawab dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini yang ditanggung oleh total jumlah yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
- Asuransi ini
9.1 mencakup Tertanggung yang mencakup orang yang mengklaim ganti rugi baik sebagai orang oleh atau atas nama siapa kontrak asuransinya diberlakukan atau sebagai penerima hak,
9.2 tidak akan mencakup atau sebaliknya menguntungkan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
MENGURANGI KERUGIAN
Tugas Tertanggung
- Merupakan tugas Tertanggung dan karyawan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
10.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin wajar untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
10.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung untuk setiap biaya dengan benar dan wajar yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas ini.
Pengesampingan
- Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak-hak salah satu pihak.
PENGHINDARAN PENUNDAAN
- Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
HUKUM DAN PRAKTEK
- Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.
CATATAN:-
Jika pelampiran kembali perlindungan diminta berdasarkan Klausul 4, atau perubahan tujuan diberitahukan berdasarkan Klausul 5, ada kewajiban untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penanggung dan hak atas perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan dengan kewajiban ini.