fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Theft, Pilferage and Non-Delivery (Insured Value) Clause

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with SG Policy Form) 16/7/28

Institute Theft, Pilferage and Non-Delivery (Insured Value) Clause

(A) It is hereby agreed that this Policy covers the risk of Theft and/or Pilferage irrespective of percentage. No liability for loss to attach hereto unless notice of survey has been given to Underwriters’ Agents within 10 days of the expiry of risk under the Policy. (B) It is hereby agreed that this Policy covers the risk of Non-Delivery of an entire package for which the liability of the Shipowner or other Carrier is limited, reduced or negatived by the Contract of Carriage by reason of the value of the goods. Underwriters to be entitled to any amount recovered from the Carriers or others in respect of such losses (less cost of recovery if any) up to the amount paid by them in respect of the loss.

Terjemahan Bebas

(A) Dengan ini disepakati bahwa Polis ini mencakup risiko Pencurian dan / atau Pencurian terlepas dari persentase. Tidak ada kewajiban atas kerugian untuk dilampirkan kecuali pemberitahuan survei telah diberikan kepada Agen Penjamin Emisi Efek dalam waktu 10 hari setelah berakhirnya risiko berdasarkan Polis.

(B) Dengan ini disepakati bahwa Kebijakan ini mencakup risiko Non-Pengiriman seluruh paket yang tanggung jawab Pemilik Kapal atau Pengangkut lain dibatasi, dikurangi atau dinegasikan oleh Kontrak Pengangkutan dengan alasan nilai barang. .

Penjamin emisi berhak atas jumlah yang dipulihkan dari Pengangkut atau orang lain sehubungan dengan kerugian tersebut (dikurangi biaya pemulihan jika ada) hingga jumlah yang dibayarkan oleh mereka sehubungan dengan kerugian tersebut.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Theft, Pilferage and Non-Delivery (Insured Value) Clause

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day