Institute Strikes Riots and Civil Commotions Clauses 1/1/63
- Asuransi ini menanggung kerugian atau kerusakan properti yang diasuransikan dengan ini
(a) pemogok, pekerja terkunci, atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil;
(b) orang yang bertindak jahat.
- Dijamin gratis
(i) kerugian atau kerusakan yang kira-kira disebabkan oleh
(a) penundaan, sifat buruk yang melekat atau sifat dari properti yang diasuransikan dengan ini;
(b) tidak adanya, kekurangan atau menahan tenaga kerja dari deskripsi apapun selama apapun
pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil;
(ii) setiap klaim atas biaya yang timbul dari penundaan kecuali biaya yang pada prinsipnya dapat ditanggung dalam hukum dan praktik Inggris berdasarkan York-Antwerp Rules, 1950;
(iii) kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh operasi permusuhan seperti perang saudara, atau oleh pemberontakan pemberontakan revolusi atau perselisihan sipil yang timbul darinya.
- Asuransi ini melekat sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam polis untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik saat pengiriman
(a) ke Penerima barang atau gudang akhir lainnya atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kebijakan,
(b) ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan dalam polis, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu
(i) untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
(ii) untuk alokasi atau distribusi, atau (c) pada waktu berakhirnya 60 hari setelah selesainya pelepasan mengawasi barang-barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi pertama kali. Jika, setelah pembongkaran, mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum berakhirnya asuransi ini, barang harus diteruskan ke tujuan selain tujuan tujuan.
mereka diasuransikan di bawah ini, asuransi ini sementara tetap tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.
Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan pada ketentuan Klausul 4 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa berdasarkan kontrak perjanjian.
- Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak perjanjian diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di dalamnya atau petualangan diakhiri sebelum pengiriman barang sebagaimana diatur dalam Klausul 3 di atas, maka , tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku sampai salah satu
(i) barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, sampai berakhirnya 60 hari setelah selesainya pelepasan barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang pertama kali terjadi, atau
(ii) jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam polis atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 3 di atas.
- Biaya Rata-rata Umum dan Biaya Penyelamatan yang harus dibayar (tunduk pada persyaratan klausul ini) menurut Pernyataan Luar Negeri atau Aturan York-Antwerp jika sesuai dengan kontrak perjanjian.
- Klaim atas kehilangan atau kerusakan dalam ketentuan klausul ini harus dibayarkan tanpa mengacu pada kondisi rata-rata.
- Diadakan dijamin dengan premi yang akan diatur dalam kasus perubahan pelayaran atau kelalaian atau kesalahan dalam deskripsi kapal kepentingan atau pelayaran.
- Syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
CATATAN.---
Tertanggung wajib ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan ditanggung" dalam asuransi ini untuk segera memberi tahu Penjamin.