RISIKO YANG DICAKUP
1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Klausul 3 dan 4 di bawah, kehilangan atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh
Klausul Risiko
1.1 pemogok, pekerja terkunci, atau orang-orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil
1.2 teroris atau siapa pun yang bertindak karena motif politik.
2 Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan sesuai dengan kontrak affreightment dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang timbul untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari risiko yang tercakup dalam klausul ini.
Klausul Rata-rata Umum
PENGECUALIAN
3 Dalam hal apapun asuransi ini tidak mencakup Umum
3.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausul Pengecualian Tertanggung
3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi yang diasuransikan
3.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 3.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)
3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
3.5 Kerugian kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan, meskipun penundaan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)
3.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator kapal
3.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari tidak adanya kekurangan atau menahan tenaga kerja dalam bentuk apapun akibat dari pemogokan, penutupan, gangguan tenaga kerja, kerusuhan dan keributan sipil
3.8 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi karena pelayaran atau petualangan
3.9 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif
3.10 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh pemberontakan pemberontakan revolusi perang sipil, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau terhadap kekuatan yang berperang.
4 4.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaklayakan dan ketidaklayakan kapal atau kapal, Klausul Pengecualian yang Tidak Sesuai, ketidaksesuaian kontainer pengangkut kapal atau liftvan untuk pengangkutan yang aman dari masalah yang diasuransikan, di mana Tertanggung atau mereka para pelayan mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksabaran tersebut, pada saat materi pokok yang diasuransikan dimuat di dalamnya.
4.2 Penjamin Emisi mengesampingkan setiap pelanggaran jaminan tersirat kelayakan kapal dan kesesuaian kapal untuk membawa masalah yang diasuransikan ke tujuan, kecuali Tertanggung atau pelayan mereka mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksabaran tersebut.
DURASI
5 5.1 Asuransi ini berlaku sejak saat barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan di sini untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik
Klausul Transit
5.1.1 tentang pengiriman ke Penerima barang atau gudang terakhir atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan di sini,
5.1.2 tentang pengiriman ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan di sini, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu
5.1.2.1 untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
5.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi, atau
5.1.3 pada kadaluwarsa 60 hari setelah selesainya pembongkaran, mengawasi barang-barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.
5.2 Jika, setelah pembongkaran mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, barang akan diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan di sini, asuransi ini, sementara tetap tunduk pada subjek. pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.
5.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan ketentuan Klausul 6 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul. dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa berdasarkan kontrak perjanjian.
6 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit sebaliknya diakhiri sebelum pengiriman barang sebagaimana diatur dalam Klausul 5 di atas, maka ini asuransi juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan kelanjutan pertanggungan diminta ketika asuransi akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penjamin Emisi, baik Klausul Pengakhiran Kontrak Pengangkutan
6.1 hingga barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga kadaluwarsa 60 hari setelah kedatangan barang dengan ini diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang pertama kali terjadi, atau
6.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 5 di atas.
7 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.
Perubahan Klausul Pelayaran
KLAIM
8 8.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
Klausul Bunga Yang Dapat Diasuransikan
8.2 Tunduk pada 8.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi telah mengetahui tidak.
9 9.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang dilakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.
Klausul Nilai Meningkat
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
9.2 Dimana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
10 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Tidak Memastikan Klausul
MENGURANGI KERUGIAN
11 Merupakan tugas Tertanggung dan para pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
Tugas Klausul Terjamin
11.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
11.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penjamin Emisi akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.
12 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi Efek dengan tujuan menabung, melindungi Klausul Pengabaian atau memulihkan masalah yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau sebaliknya merugikan hak salah satu pihak.
PENGHINDARAN PENUNDAAN
13 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
Klausul Pengiriman yang Wajar
HUKUM DAN PRAKTEK
14 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Klausul Hukum dan Praktek Inggris
CATATAN:-
Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dalam pertanggungan" di bawah asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas pertanggungan tersebut tergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.