
Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Strikes Clauses (Air Cargo) MAR Policy Form
Call Us
Now

HOTLINE 24/7
for use only with MAR Policy Form)
1/1/09
Institute Strikes Clauses (Air Cargo)
RISKS COVERED
Risks
1.1 strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions
1.2 any act of terrorism being an act of any person acting on behalf of, or in connection with, any organization which carries out activities directed towards the overthrowing or influencing, by force or violence, of any government whether or not legally constituted
1.3 any person acting from a political, ideological or religious motive.
Salvage Charges
EXCLUSIONS
3.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured
3.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured
3.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subjectmatter insured to withstand the ordinary incidents of the insured transit where such packing or preparation is carried out by the Assured or their employees or prior to the attachment of this insurance (for the purpose of this Clause 3.3 “packing” shall be deemed to include stowage in a container and “employees” shall not include independent contractors)
3.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured
3.5 loss damage or expense arising from unfitness of aircraft conveyance or container for the safe carriage of the subject-matter insured, where loading therein or thereon is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their employees and they are privy to such unfitness at the time of loading. This exclusion shall not apply where the contract of insurance has been assigned to the party claiming hereunder who has bought or agreed to buy the subject-matter insured in good faith under a binding contract.
3.6 loss damage or expense caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against
3.7 loss damage or expense caused by insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the aircraft where, at the time of loading of the subject-matter insured on board the aircraft, the Assured are aware, or in the ordinary course of business should be aware, that such insolvency or financial default could prevent the normal prosecution of the transit This exclusion shall not apply where the contract of insurance has been assigned to the party claiming hereunder who has bought or agreed to buy the subject-matter insured in good faith under a binding contract
3.8 loss damage or expense arising from the absence shortage or withholding of labour of any description whatsoever resulting from any strike, lockout, labour disturbance, riot or civil commotion
3.9 any claim based upon loss of or frustration of the transit or adventure
3.10 loss damage or expense directly or indirectly caused by or arising from the use of any weapon or device employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter
3.11 loss damage or expense caused by war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power.
DURATION
Transit Clause
4.1.1 on completion of unloading from the carrying vehicle or other conveyance in or at the final warehouse, premises or place of storage at the destination named in the contract of insurance,
4.1.2 on completion of unloading from the carrying vehicle or other conveyance in or at any other warehouse, premises or place of storage, whether prior to or at the destination named in the contract of insurance, which the Assured or their employees elect to use either for storage other than in the ordinary course of transit or for allocation or distribution, or
4.1.3 when the Assured or their employees elect to use any carrying vehicle or other conveyance or any container for storage other than in the ordinary course of transit or
4.1.4 on the expiry of 30 days after completion of unloading of the subject-matter insured from the aircraft at the final place of discharge, whichever shall first occur.
4.2 If, after unloading from the aircraft at the final place of discharge, but prior to termination of this insurance, the subject-matter insured is to be forwarded to a destination other than that to which it is insured, this insurance, whilst remaining subject to termination as provided in Clauses 4.1.1 to 4.1.4, shall not extend beyond the time the subject-matter insured is first moved for the purpose of the commencement of transit to such other destination.
4.3 This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for in Clauses 4.1.1 to 4.1.4 above and to the provisions of Clause 5 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to the air carriers under the contract of carriage.
Termination of Contract of Carriage
5.1 until the subject-matter insured is sold and delivered at such place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 30 days after arrival of the subject-matter insured at such place, whichever shall first occur, or
5.2 if the subject-matter insured is forwarded within the said period of 30 days (or any agreed extension thereof) to the destination named in the contract of insurance or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 4 above.
Change of Transit
6.2 Where the subject-matter insured commences the transit contemplated by this insurance (in accordance with Clause 4.1), but, without the knowledge of the Assured or their employees the aircraft leaves for another destination, this insurance will nevertheless be deemed to have attached at commencement of such transit.
CLAIMS
Insurable Interest
7.2 Subject to Clause 7.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Insurers were not.
Increased Value
8.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply: The agreed value of the subject-matter insured shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and effected on the subject-matter insured by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured under this insurance bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Insurers with evidence of the amounts insured under all other insurances.
BENEFIT OF INSURANCE
9.1 covers the Assured which includes the person claiming indemnity either as the person by or on whose behalf the contract of insurance was effected or as an assignee,
9.2 shall not extend to or otherwise benefit the carrier or other bailee.
MINIMISING LOSSES
Duty of Assured
10.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimising such loss, and
10.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Insurers will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties.
Waiver
AVOIDANCE OF DELAY
LAW AND PRACTICE
NOTE:-
Where a continuation of cover is requested under Clause 5, or a change of destination is notified under Clause 6, there is an obligation to give prompt notice to the Insurers and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation
RISIKO YANG DIJAMIN
Resiko
1.1 pemogok, pekerja terkunci, atau orang-orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil
1.2 setiap tindakan terorisme yang merupakan tindakan siapa pun yang bertindak atas nama, atau sehubungan dengan, organisasi mana pun yang melakukan kegiatan yang diarahkan untuk menggulingkan atau memengaruhi, dengan kekerasan atau kekerasan, dari pemerintah mana pun, baik secara hukum dibentuk maupun tidak
1.3 setiap orang yang bertindak dari motif politik, ideologis atau agama.
Biaya Penyelamatan
PENGECUALIAN
3.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Tertanggung
3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi yang diasuransikan
3.3 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan untuk menahan insiden biasa dari transit yang diasuransikan di mana pengepakan atau persiapan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawan mereka atau sebelum pemasangan asuransi ini ( untuk tujuan Klausul 3.3 ini “pengepakan” harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah dan “karyawan” tidak termasuk kontraktor independen)
3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
3.5 Kerugian kerugian atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian alat angkut pesawat atau peti kemas untuk pengangkutan yang aman dari subyek yang diasuransikan, di mana pemuatan di dalamnya atau di atasnya dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau karyawan mereka dan mereka tahu rahasia ketidaksabaran tersebut pada saat memuat. Pengecualian ini tidak akan berlaku jika kontrak asuransi telah ditetapkan
kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli subjek yang diasuransikan dengan itikad baik di bawah kontrak yang mengikat.
3.6 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh keterlambatan, meskipun keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan
3.7 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh kebangkrutan atau kegagalan keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator pesawat udara di mana, pada saat pemuatan materi yang diasuransikan ke dalam pesawat, Tertanggung mengetahui, atau dalam kegiatan biasa bisnis harus menyadari, bahwa kebangkrutan atau kegagalan keuangan tersebut dapat mencegah tuntutan normal atas transit Pengecualian ini tidak berlaku jika kontrak asuransi telah ditetapkan kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli materi yang diasuransikan di itikad baik di bawah kontrak yang mengikat
3.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari tidak adanya kekurangan atau menahan tenaga kerja dalam bentuk apapun akibat dari pemogokan, penutupan, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil
3.9 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi saat transit atau berpetualang
3.10 kerugian kerusakan atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari penggunaan senjata atau perangkat apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau gaya atau materi radioaktif
3.11 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau terhadap kekuatan yang berperang.
DURASI
Klausul Transit
4.1.1 setelah penyelesaian pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lainnya di atau di gudang akhir, tempat atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi,
4.1.2 setelah penyelesaian pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lainnya di atau di gudang, tempat atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi, yang Tertanggung atau karyawan mereka pilih untuk digunakan baik untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau untuk alokasi atau distribusi, atau
4.1.3 Ketika Tertanggung atau karyawannya memilih untuk menggunakan kendaraan pengangkut atau alat angkut lain atau kontainer apa pun untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
4.1.4 pada kadaluwarsa 30 hari setelah selesainya pembongkaran materi pokok yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang pertama kali terjadi.
4.2 Jika, setelah bongkar muat dari pesawat di tempat akhir pelepasan, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, subjek yang diasuransikan akan diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan, asuransi ini, sementara tetap subjek hingga pengakhiran sebagaimana diatur dalam Klausul 4.1.1 hingga 4.1.4, tidak boleh melampaui waktu subjek yang diasuransikan pertama kali dipindahkan untuk tujuan dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.
4.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada penghentian sebagaimana diatur dalam Klausul 4.1.1 hingga 4.1.4 di atas dan dengan ketentuan Klausul 5 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pemutusan hubungan kerja, pengiriman kembali atau transhipment dan selama variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah kontrak pengangkutan.
Pemutusan Kontrak Pengangkutan
5.1 hingga materi yang diasuransikan dijual dan dikirim di tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 30 hari setelah kedatangan materi yang diasuransikan di tempat tersebut, mana saja yang pertama kali terjadi, atau
5.2 jika masalah yang diasuransikan diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 4 di atas.
Perubahan Transit
6.2 Apabila subjek yang diasuransikan memulai transit yang dimaksud oleh asuransi ini (sesuai dengan Klausul 4.1), tetapi, tanpa sepengetahuan Tertanggung atau karyawannya, pesawat berangkat ke tujuan lain, asuransi ini akan tetap dianggap terpasang di dimulainya transit tersebut.
KLAIM
Bunga yang Dapat Diasuransikan
7.2 Tunduk pada Klausul 7.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penanggung tidak.
Peningkatan Nilai
8.2 Di mana asuransi ini pada Nilai yang Ditingkatkan, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari subjek yang diasuransikan akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada pokok masalah yang diasuransikan oleh Tertanggung, dan tanggung jawab dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini yang ditanggung oleh total jumlah yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
9.1 mencakup Tertanggung yang mencakup orang yang mengklaim ganti rugi baik sebagai orang oleh atau atas nama siapa kontrak asuransinya diberlakukan atau sebagai penerima hak,
9.2 tidak akan mencakup atau sebaliknya menguntungkan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
MENGURANGI KERUGIAN
Tugas Tertanggung
10.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin wajar untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
10.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung untuk setiap biaya dengan benar dan wajar yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas ini.
Pengesampingan
PENGHINDARAN PENUNDAAN
HUKUM DAN PRAKTEK
CATATAN:-
Jika kelanjutan perlindungan diminta berdasarkan Klausul 5, atau perubahan tujuan diberitahukan berdasarkan Klausul 6, ada kewajiban untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penanggung dan hak atas perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan dengan kewajiban ini.
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.
Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.
Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.
Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut: