RISIKO YANG DIJAMIN
Resiko
- Asuransi ini melindungi, kecuali sebagaimana dikecualikan oleh ketentuan Klausul 3 di bawah ini, kehilangan atau kerusakan pada pokok bahasan yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.1 pemogok, pekerja terkunci, atau orang-orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil
1.2 setiap tindakan terorisme yang merupakan tindakan siapa pun yang bertindak atas nama, atau sehubungan dengan, organisasi mana pun yang melakukan kegiatan yang diarahkan untuk menggulingkan atau memengaruhi, dengan kekerasan atau kekerasan, dari pemerintah mana pun, baik secara hukum dibentuk maupun tidak
1.3 setiap orang yang bertindak dari motif politik, ideologis atau agama.
Biaya Penyelamatan
- Asuransi ini menanggung biaya penyelamatan yang timbul untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 3 di bawah ini.
PENGECUALIAN
- Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan ditanggung
3.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Tertanggung
3.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi yang diasuransikan
3.3 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan untuk menahan insiden biasa dari transit yang diasuransikan di mana pengepakan atau persiapan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawan mereka atau sebelum pemasangan asuransi ini ( untuk tujuan Klausul 3.3 ini "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah dan "karyawan" tidak termasuk kontraktor independen)
3.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
3.5 Kerugian kerugian atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian alat angkut pesawat atau peti kemas untuk pengangkutan yang aman dari subyek yang diasuransikan, di mana pemuatan di dalamnya atau di atasnya dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau karyawan mereka dan mereka tahu rahasia ketidaksabaran tersebut pada saat memuat. Pengecualian ini tidak akan berlaku jika kontrak asuransi telah ditetapkan
kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli subjek yang diasuransikan dengan itikad baik di bawah kontrak yang mengikat.
3.6 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh keterlambatan, meskipun keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan
3.7 Kerugian kerugian atau biaya yang disebabkan oleh kebangkrutan atau kegagalan keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator pesawat udara di mana, pada saat pemuatan materi yang diasuransikan ke dalam pesawat, Tertanggung mengetahui, atau dalam kegiatan biasa bisnis harus menyadari, bahwa kebangkrutan atau kegagalan keuangan tersebut dapat mencegah tuntutan normal atas transit Pengecualian ini tidak berlaku jika kontrak asuransi telah ditetapkan kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli materi yang diasuransikan di itikad baik di bawah kontrak yang mengikat
3.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari tidak adanya kekurangan atau menahan tenaga kerja dalam bentuk apapun akibat dari pemogokan, penutupan, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil
3.9 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustrasi saat transit atau berpetualang
3.10 kerugian kerusakan atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari penggunaan senjata atau perangkat apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau gaya atau materi radioaktif
3.11 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau terhadap kekuatan yang berperang.
DURASI
Klausul Transit
- 4.1 Tunduk pada Klausul 7 di bawah, asuransi ini melekat sejak subjek yang diasuransikan pertama kali dipindahkan di gudang, tempat atau di tempat penyimpanan (di tempat yang disebutkan dalam kontrak asuransi) untuk tujuan pemuatan segera ke dalam atau ke atas kendaraan pengangkut atau alat angkut lain untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik
4.1.1 setelah penyelesaian pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lainnya di atau di gudang akhir, tempat atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi,
4.1.2 setelah penyelesaian pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lainnya di atau di gudang, tempat atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi, yang Tertanggung atau karyawan mereka pilih untuk digunakan baik untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau untuk alokasi atau distribusi, atau
4.1.3 Ketika Tertanggung atau karyawannya memilih untuk menggunakan kendaraan pengangkut atau alat angkut lain atau kontainer apa pun untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
4.1.4 pada kadaluwarsa 30 hari setelah selesainya pembongkaran materi pokok yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang pertama kali terjadi.
4.2 Jika, setelah bongkar muat dari pesawat di tempat akhir pelepasan, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, subjek yang diasuransikan akan diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan, asuransi ini, sementara tetap subjek hingga pengakhiran sebagaimana diatur dalam Klausul 4.1.1 hingga 4.1.4, tidak boleh melampaui waktu subjek yang diasuransikan pertama kali dipindahkan untuk tujuan dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.
4.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada penghentian sebagaimana diatur dalam Klausul 4.1.1 hingga 4.1.4 di atas dan dengan ketentuan Klausul 5 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pemutusan hubungan kerja, pengiriman kembali atau transhipment dan selama variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah kontrak pengangkutan.
Pemutusan Kontrak Pengangkutan
- Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit sebaliknya diakhiri sebelum pembongkaran materi yang diasuransikan sebagaimana diatur dalam Klausul 4 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penanggung dan kelanjutan perlindungan diminta ketika asuransi ini akan tetap berlaku, tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penanggung, baik
5.1 hingga materi yang diasuransikan dijual dan dikirim di tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 30 hari setelah kedatangan materi yang diasuransikan di tempat tersebut, mana saja yang pertama kali terjadi, atau
5.2 jika masalah yang diasuransikan diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 4 di atas.
Perubahan Transit
- 6.1 Jika, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, hal ini harus segera diberitahukan kepada Penanggung untuk tarif dan persyaratan yang akan disepakati. Jika kerugian terjadi sebelum perjanjian tersebut diperoleh, perlindungan dapat diberikan tetapi hanya jika perlindungan telah tersedia pada harga pasar komersial yang wajar dengan persyaratan pasar yang wajar.
6.2 Apabila subjek yang diasuransikan memulai transit yang dimaksud oleh asuransi ini (sesuai dengan Klausul 4.1), tetapi, tanpa sepengetahuan Tertanggung atau karyawannya, pesawat berangkat ke tujuan lain, asuransi ini akan tetap dianggap terpasang di dimulainya transit tersebut.
KLAIM
Bunga yang Dapat Diasuransikan
- 7.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
7.2 Tunduk pada Klausul 7.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penanggung tidak.
Peningkatan Nilai
- 8.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang diberlakukan oleh Tertanggung pada subjek yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai yang disepakati dari subjek yang diasuransikan akan dianggap meningkat menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Meningkat menutupi kerugian, dan kewajiban dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan asuransi ini yang dikenakan terhadap jumlah yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
8.2 Di mana asuransi ini pada Nilai yang Ditingkatkan, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari subjek yang diasuransikan akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada pokok masalah yang diasuransikan oleh Tertanggung, dan tanggung jawab dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini yang ditanggung oleh total jumlah yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
- Asuransi ini
9.1 mencakup Tertanggung yang mencakup orang yang mengklaim ganti rugi baik sebagai orang oleh atau atas nama siapa kontrak asuransinya diberlakukan atau sebagai penerima hak,
9.2 tidak akan mencakup atau sebaliknya menguntungkan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
MENGURANGI KERUGIAN
Tugas Tertanggung
- Merupakan tugas Tertanggung dan karyawan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
10.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin wajar untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
10.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung untuk setiap biaya dengan benar dan wajar yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tugas ini.
Pengesampingan
- Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak-hak salah satu pihak.
PENGHINDARAN PENUNDAAN
- Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
HUKUM DAN PRAKTEK
- Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.
CATATAN:-
Jika kelanjutan perlindungan diminta berdasarkan Klausul 5, atau perubahan tujuan diberitahukan berdasarkan Klausul 6, ada kewajiban untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penanggung dan hak atas perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan dengan kewajiban ini.