Institute Strikes Clauses (Air Cargo) 1/1/82
RISIKO YANG DIJAMIN
1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Klausul 2 di bawah, kehilangan atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan yang disebabkan oleh
Klausul Risiko
1.1 pemogokan, pekerja terkunci, atau orang-orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil
1.2 teroris atau siapa pun yang bertindak karena motif politik.
PENGECUALIAN
2 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup Umum
2.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausul Pengecualian Tertanggung
2.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan
2.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 2.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)
2.4 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
2.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian peti kemas atau liftvan pesawat untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, di mana Tertanggung atau pelayannya mengetahui rahasia ketidaktahuan tersebut pada saat materi yang diasuransikan dimuat di dalamnya
2.6 Kerugian kerusakan atau biaya kurang lebih disebabkan oleh keterlambatan, padahal keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan
2.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator pesawat
2.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari tidak adanya kekurangan atau menahan tenaga kerja dalam bentuk apapun akibat dari pemogokan an, penutupan, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil
2.9 klaim apa pun yang didasarkan pada hilangnya atau frustasi perjalanan atau petualangan
2.10 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif
2.11 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau terhadap kekuatan yang berperang.
DURASI
3 3.1 Asuransi ini berlaku sejak saat subjek yang diasuransikan meninggalkan gudang Klausul Transit, tempat atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan di sini untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik
3.1.1 tentang pengiriman ke Penerima barang atau gudang akhir lainnya, tempat atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan di sini
3.1.2 tentang pengiriman ke gudang, tempat atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan di sini, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu
3.1.2.1 untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
3.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi atau
3.1.3 pada berakhirnya 30 hari setelah pembongkaran materi pokok yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.
3.2 Jika, setelah bongkar muat dari pesawat di tempat pembuangan akhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, masalah yang diasuransikan diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan di sini, asuransi ini, sementara tetap tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.
3.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan ketentuan Klausul 4 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman kembali atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pengangkut di bawah kontrak pengangkutan.
4 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit sebaliknya diakhiri sebelum pengiriman materi yang diasuransikan sebagaimana diatur dalam Klausul 3 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan kelanjutan perlindungan diminta ketika asuransi akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penjamin Emisi, baik Klausul Pengakhiran Kontrak Pengangkutan
4.1 hingga materi pelajaran dijual dan dikirim di tempat tersebut atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 30 hari setelah kedatangan materi pelajaran dengan ini diasuransikan di tempat tersebut, mana saja yang akan pertama kali terjadi, atau
4.2 jika materi pelajaran diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 3 di atas.
5 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur sesuai dengan pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.
Perubahan Klausul Transit
KLAIM
6 6.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
Klausul Bunga Yang Dapat Diasuransikan
6.2 Tunduk pada 6.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi Efek telah tidak.
7 7.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang diberlakukan oleh Tertanggung atas kargo, Peningkatan Nilai yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian, dan kewajiban di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.
Ayat
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
7.2 Dimana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
8 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
Tidak Memastikan Klausul
MENGURANGI KERUGIAN
9 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agen mereka sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
Tugas Klausul Terjamin
9.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
9.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan baik dan Penjamin Emisi akan, selain kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.
10 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang dipertanggungkan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.
Klausul Pengabaian
PENGHINDARAN PENUNDAAN
11 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
Klausul Pengiriman yang Wajar
HUKUM DAN PRAKTEK
12 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Klausul Hukum dan Praktek Inggris
CATATAN:-
Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dalam pertanggungan" di bawah asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas pertanggungan tersebut tergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.