Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Replacement Clause
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:
Isi Klausul Original
1/12/08 Institute Replacement Clause In the event of loss of or damage to any part(s) of an insured machine or other manufactured item consisting of more than one part caused by a peril covered by this insurance, the sum recoverable shall not exceed the cost of replacement or repair of such part(s) plus labour for (re)fitting and carriage costs. Duty incurred in the provision of replacement or repaired part(s) shall also be recoverable provided that the full duty payable on the insured machine or manufactured item is included in the amount insured. The total liability of Insurers shall in no event exceed the amount insured of the machine or manufactured item.
Pembahasan
Klausul Penggantian Lembaga Jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada setiap bagian dari mesin yang diasuransikan atau barang yang diproduksi lainnya yang terdiri dari lebih dari satu bagian yang disebabkan oleh bahaya yang ditanggung oleh asuransi ini, jumlah yang dapat ditanggung tidak melebihi biaya penggantian atau perbaikan mesin. suku cadang tersebut ditambah tenaga kerja untuk pemasangan (ulang) dan biaya pengangkutan. Bea yang timbul dalam penyediaan suku cadang pengganti atau yang diperbaiki juga harus dibayar dengan syarat bahwa kewajiban penuh yang harus dibayar atas mesin yang diasuransikan atau barang yang diproduksi termasuk dalam jumlah yang diasuransikan. Tanggung jawab total Penanggung tidak boleh melebihi jumlah yang diasuransikan dari mesin atau barang yang diproduksi.
Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:- Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
- Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
- Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.
Pranala Luar
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
- https://www.ms-ins.com/pdf/cargo/MARINECARGOINSURANCECLAUSES.pdf
- https://ahliasuransi.files.wordpress.com/2008/11/institute-cargo-clauses-a-bilingual.pdf
- https://www.jus.uio.no/lm/institute.marine.cargo.clauses.a.1982/
- https://www.tokiomarine.com/content/dam/my/non-life/products/business/productsolutions/marine/Marine%20Cargo/documents/Marine%20Cargo%20Insurance.pdf
- https://www.zurich.com.au/content/dam/au-documents/business-insurance/marine/institute-clauses/institute-cargo-clauses-A.pdf
- https://www.sompo-japan.co.jp/info/cargo_nk/
- https://www.cii.co.uk/learning/knowledge-services/reference-resources/classes-of-insurance/marine-cargo/