fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Coal Clauses

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:


PENJELASAN INSTITUTE COAL CLAUSES

Karena jarak antara titik suplai energi dan kebutuhan energy Poin untuk batubara seringkali panjang, banyak proyek pemanfaatan batubara memerlukan pertimbangan teknologi dan biaya transportasi. Untuk jarak jauh biaya transportasi bisa jauh melebihi biaya penambangan. Karena negara menggunakan dan mengekspor lebih besar jumlah batubara dari lokasi yang lebih terpencil, transportasi batubara akan menjadi perhatian yang lebih penting dari sudut pandang energi, ekonomi, dan lingkungan. Batubara dapat dipindahkan langsung dengan kereta api, truk, jalur pipa, tongkang atau kapal; energi yang diperoleh dari batubara dapat diangkut sebagai bahan bakar cair atau gas atau sebagai listrik.

Dampak lingkungan dari pengangkutan batubara termasuk polusi udara, air polusi, limbah padat, tingkat kebisingan, keselamatan dan bahaya lalu lintas. Dampak lingkungan langsung dapat terjadi di tambang, di mana batu bara dipindahkan, diangkut atau dimuat. lndirect dampak lingkungan dari pengangkutan batubara sebagian besar dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk transportasi itu sendiri. Bab ini membahas berbagai teknologi transportasi, tren transportasi batubara, dan potensi dampak lingkungan dari setiap moda transportasi.

Batuan sedimen yang banyak mengandung bahan organik merupakan media berpori yang reaktif. Ini termasuk batu bara, serpih dan pasir minyak. Media berpori reaktif adalah bahan sedimen dengan ruang pori tertanam dalam padatan, bersama dengan sejumlah unsur kaya. Hal ini memungkinkan batuan menjadi permeabel terhadap cairan yang berbeda seperti air, udara dan sangat meningkatkan luas permukaannya. Oleh karena itu, membuat partikel organik menjadi reaktif karena memungkinkan terjadinya oksidasi setelah oksigen disuplai. Bahan reaktif tersebut mungkin mengalami pemanasan spontan. Banyak investigasi telah dilakukan pada karakteristik pemanasan sendiri batubara baik secara eksperimental dan komputasi tetapi dengan studi terbatas pada pemanasan sendiri serpih batubara. Belum ada penelitian yang dilakukan untuk memahami karakteristik pemanasan sendiri dari serpih batubara ketika mengalami kondisi atmosfer.

Batubara adalah batuan yang mudah terbakar yang terdiri lebih dari 70% volume dan 50% berat bahan berkarbon. Senyawa anorganik tidak mudah terbakar yang menghasilkan senyawa sulfur dan abu merupakan materi non karbon dan materi mineral dalam batubara. Carbonaceous shale adalah batuan sedimen yang kemungkinan berasal dari gambut yang mengandung kurang dari 50% bahan organic. Lapisan batu bara, timbunan limbah dan tempat pembuangan limbah terdiri dari batu bara lapuk, lempung, serpih piritik, serpih batu bara, dan lapisan lain yang terkait dengannya. Reaksi kimia antara oksigen dan struktur aktif eksternal dari partikel batubara yang melepaskan panas adalah unsur yang diperlukan untuk pemanasan sendiri.

Pembakaran spontan adalah proses di mana reaksi oksidasi berlangsung tanpa gangguan sumber panas eksternal. Kenaikan suhu disebabkan oleh panas yang dibebaskan oleh batubara melalui reaksi kimia. Pemanasan batu bara secara spontan dengan potensi transisi menjadi kebakaran endogen merupakan risiko langsung terhadap keselamatan kondisi kerja dan mempengaruhi lingkungan tambang secara tidak menguntungkan. Ada dua hal yang perlu diperhatikan saat menyelidiki laju pemanasan sendiri bahan berkarbon karena adanya oksigen. Pertama, akumulasi material lapisan penutup (seperti serpih dan batu pasir, dll.) Di permukaan batu bara ketika lapisan batu bara baru terkena kondisi atmosfer. Ini biasa terjadi dalam operasi penambangan batubara baik di masa lalu maupun sekarang. Yang kedua adalah geologi material, khususnya selama pembentukan endapan.

Pemanasan sendiri dari serpih batubara telah dilaporkan menjadi kemungkinan sumber pembakaran spontan di pita-pita tertentu dari lapisan batubara, dinding tinggi, dan timbunan sampah di Witbank, Afrika Selatan. Pembakaran batu bara secara spontan telah dipelajari secara ekstensif di tambang bawah tanah dan tambang terbuka di tambang Afrika Selatan menggunakan uji skala kecil. Tidak ada informasi yang cukup untuk memprediksi pemanasan spontan dari serpih batubara. Namun, ini adalah bahan yang mengandung bahan bakar untuk pembakaran spontan di tambang batu bara. Makalah ini menyajikan hasil sifat intrinsik dan uji pembakaran spontan yang dilakukan pada batubara dan serpih batubara yang sangat reaktif di tambang batubara Afrika Selatan. Ini akan berguna untuk membangun hubungan yang signifikan antara batubara dan batubara-serpih dalam hal pembakaran spontan.

 


Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Original Clause

1 This insurance covers,.except as provided in Clauses 4, 5, 6 and 7 below, 1.1 loss of or damage to the subject-matter insured reasonably attributable to 1.1.1 fire explosion or heating, even when caused by spontaneous combustion, inherent vice or natureof the subject-matter insured 1.1.2 vessel being stranded grounded sunk or capsized 1.1.3 collision or contact of vessel with any external object other than water 1.1.4 discharge of cargo at a port of distress 1.1.5 earthquake volcanic eruption or lightning, 1.2 loss of or damage to the subject-matter insured caused by 1.2.1 general average sacrifice 1.2.2 jettison or washing overboard 1.2.3 entry of sea lake or river water into vessel hold container or place of storage. 2 This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those excluded in Clauses 4, 5, 6 and 7 or elsewhere in this insurance. 3 This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of affreightment “Both to Blame Collision” Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim. EXCLUSIONS 4 In no case shall this insurance cover Risks Clause General Average Clause “Both to Blame Collision”Clause General Exclusions Clause 4.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured 4.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured 4.3 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above) 4.4 loss damage or expense arising from insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the vessel 4.5 deliberate damage to or deliberate destruction of the subject-matter insured or any part thereof by the wrongful act of any person or persons 4.6 loss damage or expense arising from the use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. 5 5.1 In no case shall this insurance cover loss damage or expense arising from Unseaworthiness unseaworthiness of vessel or craft, unfitness of vessel craft conveyance or container for the safe carriage of the subject-matter insured, and Unfitness Exclusion Clause where the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness, at the time the subject-matter insured is loaded therein. 5.2 The Underwriters waive any breach of the implied warranties of seaworthiness of the ship and fitness of the ship to carry the subject-matter insured to destination, unless the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness. 6 In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by 6.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power 6.2 capture seizure arrest restraint or detainment, and the consequences thereof or any attempt thereat 6.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war. 7 In no case shall this insurance cover loss damage or expense 7.1 caused by strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions 7.2 resulting from strikes, lock-outs, labour disturbances, riots or civil commotions 7.3 caused by any terrorist or any person acting from a political motive. DURATION War Exclusion Clause Strikes Exclusion Clause 1/10/82 9 If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of affreightment is terminated at a port or place other than the destination named therein or the transit is otherwise terminated before discharge over side of the subject-matter insured at the destination named herein as provided for in Clause 8 above, then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to the Underwriters and continuation of cover is requested when the insurance shall remain in force, subject to an additional premium if required by the Underwriters, either 9.1 until the subject-matter insured is sold and delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 15 days after arrival of the subject-matter insured at such port or place, whichever shall first occur, or 9.2 if the subject-matter insured is forwarded within the said period of 15 days (or any agreed extension thereof) to the destination named herein or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 8 above. 10 Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters. CLAIMS 11 11.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss. 11.2 Subject to 11.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not. 12 Where, as a result of the operation of a risk covered by this insurance, the insured transit is terminated at a port or place other than that to which the subject-matter is covered under this insurance, the Underwriters will reimburse the Assured for any extra charges properly and reasonably incurred in unloading storing and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured hereunder. This Clause 12, which does not apply to general average or salvage charges, shall be subject to the exclusions contained in Clauses 4, 5, 6 and 7 above, and shall not include charges arising from the fault negligence insolvency or financial default of the Assured or their servants. 13 No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured would exceed its value on arrival. Termination of Contract of Affreightment Clause Change of Voyage Clause Insurable Interest Clause Forwarding Charges Clause Constructive Total Loss Clause 14 14.1 If any Increased Value insurance is effected by the Assured on the cargo insured herein the agreed value of the cargo shall be deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and all Increased Value insurances covering the loss, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. Increased Value Clause In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. 14.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply: The agreed value of the cargo shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and effected on the cargo by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. BENEFIT OF INSURANCE 15 This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee. MINIMISING LOSSES 16 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder 16.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimising such loss, and 16.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. 17 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party. AVOIDANCE OF DELAY 18 It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control. LAW AND PRACTICE 19 This insurance is subject to English law and practice. Not to Inure Clause Duty of Assured Clause Waiver Clause Reasonable Despatch Clause English Law and Practice Clause NOTE:— It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is “held covered” under this insurance to give prompt notice to the Underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation.

Terjemahan Bebas

KLAUSA BATUBARA INSTITUT

1 Asuransi ini mencakup, diatur dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini,

1.1 kerugian atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan secara wajar dapat diatribusikan

1.1.1 ledakan atau restitusi kebakaran, bahkan ketika kebakaran, kebakaran, sifat atau sifat yang melekat dari materi yang diasuransikan

1.1.2 Kapal yang terdampar di darat tenggelam atau terbalik

1.1.3 Tabrakan atau kontak kapal dengan benda luar selain udara

1.1.4 Pembongkaran kargo di pelabuhan marabahaya

1.1.5 gempa letusan gunung berapi atau petir,

1.2 kerugian atau kerusakan pada subyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh

1.2.1 Pengorbanan rata-rata umum

1.2.2 mencampakkan atau menghapus ke laut

1.2.3 Masuknya danau laut atau air sungai ke dalam wadah penampung kapal atau tempat penyimpanan.

2 Asuransi biaya rata-rata umum dan biaya rata-rata, yang tak terkalahkan atau ditentukan menurut kontrak perjanjian dan / atau hukum dan praktik yang terbantu, yang dikeluarkan untuk menghindari atau berhubungan dengan penghindaran kerugian dari sebab apa pun yang termasuk yang dikecualikan dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 atau di tempat lain dalam asuransi ini.

3 Asuransi diperpanjang untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap tanggung jawab berdasarkan kontrak perjanjian "Keduanya untuk Menyalahkan Benturan" Klausul sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini. Dalam hal terjadi klaim oleh pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju untuk menjawab Penjamin Emisi yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk menolak Tertanggung terhadap klaim tersebut.

PENGECUALIAN

4 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan ditanggung

Klausul Risiko

Rata-rata umum

Klausul "Keduanya Menyalahkan Tabrakan"

Klausul Pengecualian Umum

4.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Tertanggung

4.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan

4.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan, meskipun penundaan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)

4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator kapal

4.5 Kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja dari subjek yang diasuransikan atau bagiannya oleh tindakan yang salah dari seseorang atau beberapa orang

4.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.

5 5.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak menanggung kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaklayakan kapal atau kapal, ketidaksesuaian alat angkut kapal atau kontainer untuk pengangkutan yang aman dari masalah yang diasuransikan, dan Unfitness

Klausul Pengecualian

 jika Tertanggung atau para pelayannya mengetahui rahasia tentang ketidaklayakan atau ketidaksabaran tersebut, pada saat pokok yang diasuransikan dimuat di dalamnya.

5.2 Penjamin Emisi mengesampingkan setiap pelanggaran jaminan tersirat kelayakan kapal dan kesesuaian kapal untuk membawa materi pokok yang diasuransikan ke tujuan, kecuali Tertanggung atau pelayan mereka mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaktepatan tersebut.

6 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh

6.1 perang pemberontakan revolusi perang sipil, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang

6.2 Pengekangan atau penahanan penangkapan penyitaan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana

6.3 ranjau terlantar, bom torpedo, atau senjata perang terlantar lainnya.

7 Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan menanggung biaya kerusakan atau kerugian

7.1 Disebabkan oleh pemogok, pekerja terkunci, atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil

7.2 akibat pemogokan, penguncian, gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil

7.3 yang disebabkan oleh teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.

DURASI

Klausul Pengecualian Perang

Klausul Pengecualian Teguran 1/10/82

9 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak perselingkuhan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit diakhiri sebelum pembongkaran di samping masalah yang diasuransikan di tujuan yang disebutkan di sini sebagaimana diatur dalam Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali jika pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan kelanjutan perlindungan diminta ketika asuransi akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penjamin Emisi, baik

9.1 hingga materi yang diasuransikan dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 15 hari setelah kedatangan materi yang diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana saja yang pertama kali terjadi, atau

9.2 jika masalah yang diasuransikan diteruskan dalam jangka waktu 15 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 8 di atas.

10 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur dengan pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.

KLAIM

11 11.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok persoalan yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

11.2 Tunduk pada 11.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi tidak.

12 Dimana, sebagai akibat dari operasi risiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan diakhiri di pelabuhan atau tempat lain selain yang subjeknya ditanggung dalam asuransi ini, Penjamin Emisi akan mengganti uang Tertanggung untuk setiap biaya tambahan yang timbul dengan semestinya dan wajar dalam pembongkaran, penyimpanan dan penerusan materi pokok ke tujuan yang diasuransikan di sini.

Klausul 12 ini, yang tidak berlaku untuk biaya rata-rata umum atau biaya penyelamatan, akan tunduk pada pengecualian yang terkandung dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kelalaian karena kesalahan atau kegagalan keuangan Tertanggung. atau pelayan mereka.

13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di bawah ini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total aktualnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok ke tujuan ke yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.

Klausul Pengakhiran Kontrak Affreightment

Perubahan Klausul Pelayaran

Klausul Bunga Yang Dapat Diasuransikan

Meneruskan

Klausul Biaya

Klausul Kerugian Total Konstruktif

14 14.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang diberlakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini dan semua asuransi Nilai Peningkatan yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.

Klausul Nilai Meningkat

 Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.

14.2 Di mana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI

15 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.

MENGURANGI KERUGIAN

16 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini

16.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin wajar untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan

16.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penjamin Emisi akan, selain kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.

17 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.

PENGHINDARAN PENUNDAAN

18 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung akan bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

HUKUM DAN PRAKTEK

19 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.

Tidak Memastikan Klausul

Tugas Klausul Terjamin

Klausul Pengabaian

Klausul Pengiriman yang Wajar

Klausul Hukum dan Praktek Inggris

CATATAN:-

Hal ini diperlukan bagi Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dengan jaminan" dalam asuransi ini

untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas perlindungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Coal Clauses

[:en]Karena jarak antara titik suplai energi dan titik yang membutuhkan batubara seringkali panjang, banyak proyek pemanfaatan batubara memerlukan pertimbangan teknologi dan biaya transportasi. Untuk jarak jauh biaya transportasi bisa jauh melebihi biaya penambangan. Karena negara menggunakan dan mengekspor lebih besar jumlah batubara dari lokasi yang lebih terpencil, transportasi batubara akan menjadi perhatian yang lebih penting dari sudut pandang energi, ekonomi, dan lingkungan. Batubara dapat dipindahkan langsung dengan kereta api, truk, jalur pipa, tongkang atau kapal; energi yang diperoleh dari batubara dapat diangkut sebagai bahan bakar cair atau gas atau sebagai listrik. Dampak lingkungan dari pengangkutan batubara termasuk polusi udara, air polusi, limbah padat, tingkat kebisingan, keselamatan dan bahaya lalu lintas. Dampak lingkungan langsung dapat terjadi di tambang, di mana batu bara dipindahkan, diangkut atau dimuat. lndirect dampak lingkungan dari pengangkutan batubara sebagian besar dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk transportasi itu sendiri. Bab ini membahas berbagai teknologi transportasi, tren transportasi batubara, dan potensi dampak lingkungan dari setiap moda transportasi. https://che.utexas.edu/course/che359&384/lecture_notes/topic_3/Chapter4.pdf Batuan sedimen yang banyak mengandung bahan organik merupakan media berpori yang reaktif. Ini termasuk batu bara, serpih dan pasir minyak. Media berpori reaktif adalah bahan sedimen dengan ruang pori tertanam dalam padatan, bersama dengan sejumlah unsur kaya. Hal ini memungkinkan batuan menjadi permeabel terhadap cairan yang berbeda seperti air, udara dan sangat meningkatkan luas permukaannya. Oleh karena itu, membuat partikel organik menjadi reaktif karena memungkinkan terjadinya oksidasi setelah oksigen disuplai. Bahan reaktif tersebut mungkin mengalami pemanasan spontan. Banyak investigasi telah dilakukan pada karakteristik pemanasan sendiri batubara baik secara eksperimental dan komputasi tetapi dengan studi terbatas pada pemanasan sendiri serpih batubara. Belum ada penelitian yang dilakukan untuk memahami karakteristik pemanasan sendiri dari serpih batubara ketika mengalami kondisi atmosfer. Batubara adalah batuan yang mudah terbakar yang terdiri lebih dari 70% volume dan 50% berat bahan berkarbon. Senyawa anorganik tidak mudah terbakar yang menghasilkan senyawa sulfur dan abu merupakan materi non karbon dan materi mineral dalam batubara. Carbonaceous shale adalah batuan sedimen yang kemungkinan berasal dari gambut yang mengandung kurang dari 50% bahan organic. Lapisan batu bara, timbunan limbah dan tempat pembuangan limbah terdiri dari batu bara lapuk, lempung, serpih piritik, serpih batu bara, dan lapisan lain yang terkait dengannya. Reaksi kimia antara oksigen dan struktur aktif eksternal dari partikel batubara yang melepaskan panas adalah unsur yang diperlukan untuk pemanasan sendiri. Pembakaran spontan adalah proses di mana reaksi oksidasi berlangsung tanpa gangguan sumber panas eksternal. Kenaikan suhu disebabkan oleh panas yang dibebaskan oleh batubara melalui reaksi kimia. Pemanasan batu bara secara spontan dengan potensi transisi menjadi kebakaran endogen merupakan risiko langsung terhadap keselamatan kondisi kerja dan mempengaruhi lingkungan tambang secara tidak menguntungkan. Ada dua hal yang perlu diperhatikan saat menyelidiki laju pemanasan sendiri bahan berkarbon karena adanya oksigen. Pertama, akumulasi material lapisan penutup (seperti serpih dan batu pasir, dll.) Di permukaan batu bara ketika lapisan batu bara baru terkena kondisi atmosfer. Ini biasa terjadi dalam operasi penambangan batubara baik di masa lalu maupun sekarang. Yang kedua adalah geologi material, khususnya selama pembentukan endapan. Pemanasan sendiri dari serpih batubara telah dilaporkan menjadi kemungkinan sumber pembakaran spontan di pita-pita tertentu dari lapisan batubara, dinding tinggi, dan timbunan sampah di Witbank, Afrika Selatan. Pembakaran batu bara secara spontan telah dipelajari secara ekstensif di tambang bawah tanah dan tambang terbuka di tambang Afrika Selatan menggunakan uji skala kecil. Tidak ada informasi yang cukup untuk memprediksi pemanasan spontan dari serpih batubara. Namun, ini adalah bahan yang mengandung bahan bakar untuk pembakaran spontan di tambang batu bara. Makalah ini menyajikan hasil sifat intrinsik dan uji pembakaran spontan yang dilakukan pada batubara dan serpih batubara yang sangat reaktif di tambang batubara Afrika Selatan. Ini akan berguna untuk membangun hubungan yang signifikan antara batubara dan batubara-serpih dalam hal pembakaran spontan. https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S2095268617307929


Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan. Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya. Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak. Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis. Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.[:]

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day