(untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan SG)
1/1/63
Institute Cargo Clauses (W.A.)
- Asuransi ini melekat sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam polis untuk dimulainya transit, berlanjut selama jalur transit biasa dan berakhir baik saat pengiriman
(a) ke Penerima barang atau gudang terakhir atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kebijakan,
(b) ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan dalam polis, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu
(i) untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
(ii) untuk alokasi atau distribusi, atau (c)
pada kadaluwarsa 60 hari setelah selesainya pembongkaran mengawasi barang-barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, yang mana saja yang akan terjadi lebih dulu. Jika, setelah pelepasan mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, barang akan diteruskan ke tujuan selain tempat mereka diasuransikan di sini, asuransi ini sementara tetap tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut. Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan pada ketentuan Klausul 2 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa di bawah kontrak perjanjian, tetapi tidak boleh dianggap meluas untuk menutupi kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan atau sifat buruk yang melekat atau sifat dari masalah yang diasuransikan.
- Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak perjanjian diputuskan di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau petualangan dihentikan sebelum pengiriman barang sebagaimana diatur dalam Klausul 1 di atas, maka, tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku sampai keduanya
(i) barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, sampai berakhirnya 60 hari setelah selesainya pembuangan di luar barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan atau tempat tersebut, yang mana saja yang pertama kali terjadi, atau
(ii) jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam polis atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 1 di atas.
- Termasuk transit dengan rakit kapal atau korek api ke atau dari kapal. Setiap kerajinan rakit atau korek api harus dipertimbangkan
asuransi terpisah. Tertanggung tidak boleh berprasangka buruk dengan perjanjian apapun yang membebaskan para korek api dari tanggung jawab.
- Diadakan dijamin dengan premi yang akan diatur jika terjadi perubahan pelayaran atau kelalaian atau kesalahan dalam deskripsi kapal kepentingan atau pelayaran.
- Dijamin bebas dari rata-rata di bawah persentase yang ditentukan dalam polis, kecuali umum, atau kapal atau pesawat terdampar, ditenggelamkan atau dibakar, tetapi terlepas dari jaminan ini, Penjamin Emisi harus membayar nilai pertanggungan dari setiap paket yang mungkin hilang seluruhnya pemuatan, transhipment atau pembongkaran, juga untuk setiap kehilangan atau kerusakan kepentingan yang diasuransikan yang mungkin terkait dengan kebakaran, ledakan, tabrakan atau kontak kapal dan / atau pesawat dan / atau pengangkutan dengan bahan eksternal (termasuk es) lainnya daripada air, atau untuk membuang kargo di pelabuhan marabahaya. Klausul ini akan berlaku selama seluruh periode yang dicakup oleh polis.
- Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali barang-barang tersebut secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total yang sebenarnya tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan pengiriman barang ke tujuan tempat mereka diasuransikan akan melebihi nilai mereka pada saat kedatangan.
- Biaya Rata-rata Umum dan Biaya Penyelamatan dibayarkan menurut Pernyataan Luar Negeri atau Peraturan York-Antwerp jika sesuai dengan kontrak perjanjian.
- Kelayakan kapal yang berada di antara Tertanggung dan Penjamin Emisi dengan ini diakui. Jika terjadi kerugian, hak Tertanggung untuk pemulihan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh berprasangka buruk dengan fakta bahwa kerugian tersebut mungkin disebabkan oleh tindakan yang salah atau perilaku buruk dari pemilik kapal atau pelayan mereka, yang dilakukan tanpa kerahasiaan Tertanggung.
- Merupakan kewajiban Tertanggung dan Agen mereka, dalam semua kasus, untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian dan untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya adalah benar. diawetkan dan dilakukan.
- Asuransi ini tidak akan memberikan manfaat bagi pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
Klausul Transit (menggabungkan Warehouse to WarehouseClause).
Penghentian Klausul Petualangan.
Kerajinan, & c. Ayat.
Perubahan Klausul Pelayaran.
Klausul Rata-rata.
Klausul Kerugian Total Konstruktif.
G.A. Ayat.
Kelayakan laut
Klausul yang Diakui.
Klausul Bailee.
Bukan untuk Inure
- Asuransi ini diperpanjang untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap proporsi tanggung jawab tersebut berdasarkan kontrak perjanjian "Keduanya untuk Menyalahkan Benturan" Klausul seperti sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini. Dalam hal terjadi klaim oleh pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju untuk memberitahu Penjamin Emisi yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.
- Dijamin bebas dari penangkapan, penyitaan, penangkapan, pengekangan atau penahanan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana; juga dari konsekuensi permusuhan atau operasi seperti perang, apakah ada pernyataan perang atau tidak; tetapi jaminan ini tidak akan mengecualikan tabrakan, kontak dengan benda tetap atau mengambang (selain ranjau atau torpedo), terdampar, cuaca buruk atau kebakaran kecuali disebabkan secara langsung (dan terlepas dari sifat pelayaran atau layanan yang kapal bersangkutan atau, dalam kasus tabrakan, setiap kapal lain yang terlibat di dalamnya, sedang melakukan) dengan tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang; dan untuk tujuan jaminan ini, "kekuasaan" termasuk semua otoritas yang memelihara angkatan laut, militer atau udara dalam hubungannya dengan suatu kekuasaan. Dijamin bebas lebih lanjut dari konsekuensi perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau pembajakan. Jika Klausul No.12 dihapus, Klausul Perang Institut yang relevan akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini.
- Dijamin bebas dari kerugian atau kerusakan
(a) disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkunci, atau orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil;
(b) akibat pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil. Jika Klausul No. 13 dihapus, Klausul Kerusuhan dan Huru-hara Pemogokan Institut yang relevan saat ini akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini.
- Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
CATATAN. --- Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan ditanggung" dalam asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi dan hak atas pertanggungan tersebut tergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.