(untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan SG)
1/1/63
Institute Cargo Clauses (F.P.A.)
- Asuransi ini berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam polis untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik saat pengiriman
(a) ke Penerima barang atau gudang akhir lainnya atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kebijakan,
(b) ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan dalam polis, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu
(i) untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa
atau
(ii) untuk alokasi atau distribusi, atau (c) pada waktu berakhirnya 60 hari setelah selesainya pelepasan mengawasi barang-barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi pertama kali. Jika, setelah pelepasan mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, barang akan diteruskan ke tujuan selain tempat mereka diasuransikan di sini, asuransi ini sementara tetap tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut. Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan pada ketentuan Klausula 2 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa di bawah kontrak perjanjian, tetapi tidak boleh dianggap meluas untuk menutupi kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan atau sifat buruk yang melekat atau sifat dari masalah yang diasuransikan.
- Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak perjanjian diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau petualangan diakhiri sebelum pengiriman barang sebagaimana diatur dalam Klausula 1 di atas, maka , tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku sampai salah satu
(i) barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, sampai berakhirnya 60 hari setelah selesainya pembuangan di luar barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan atau tempat tersebut, yang mana saja yang pertama kali terjadi,
atau (ii) jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam polis atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausula 1 di atas.
- Termasuk transit dengan rakit kapal atau korek api ke atau dari kapal. Setiap rakit atau pemantik api akan dianggap sebagai asuransi terpisah. Tertanggung tidak boleh berprasangka buruk dengan perjanjian apapun yang membebaskan para korek api dari tanggung jawab.
- Diadakan dijamin dengan premi yang akan diatur jika terjadi perubahan pelayaran atau kelalaian atau kesalahan dalam deskripsi kapal kepentingan atau pelayaran.
- Dijamin bebas dari Rata-Rata Tertentu kecuali jika kapal atau pesawat terdampar, tenggelam, atau dibakar, namun terlepas dari jaminan ini, Penjamin Emisi harus membayar nilai pertanggungan dari setiap paket atau bungkusan yang mungkin hilang seluruhnya dalam pemuatan, pemindahan atau pembongkaran, juga untuk setiap kehilangan atau kerusakan kepentingan yang diasuransikan yang mungkin secara wajar dikaitkan dengan kebakaran, ledakan, tabrakan atau kontak kapal dan / atau pesawat dan / atau alat angkut dengan bahan eksternal (termasuk es) selain air, atau pembuangan kargo di pelabuhan bahaya, juga untuk membayar biaya khusus untuk gudang pendaratan dan penerusan jika terjadi di pelabuhan perantara panggilan atau perlindungan, di mana Penjamin Emisi bertanggung jawab berdasarkan bentuk standar Kebijakan Kelautan Inggris dengan Institut
Cargo Clauses (W.A.) terlampir.
Klausula ini akan berlaku selama seluruh periode yang dicakup oleh polis.
- Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali barang-barang tersebut secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total yang sebenarnya tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan pengiriman barang ke tujuan tempat mereka diasuransikan akan melebihi nilai mereka pada saat kedatangan.
- Biaya Rata-rata Umum dan Biaya Penyelamatan dibayarkan menurut Pernyataan Luar Negeri atau Peraturan York-Antwerp jika sesuai dengan kontrak perjanjian.
- Kelayakan kapal yang berada di antara Tertanggung dan Penjamin Emisi dengan ini diakui. Jika terjadi kerugian, hak Tertanggung untuk pemulihan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh berprasangka buruk dengan fakta bahwa kerugian tersebut mungkin disebabkan oleh tindakan yang salah atau perilaku buruk dari pemilik kapal atau pelayan mereka, yang dilakukan tanpa kerahasiaan Tertanggung.
- Merupakan tugas Tertanggung dan Agen mereka, dalam semua kasus, untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian dan untuk memastikan bahwa semua hak terhadap
Klausula Transit (menggabungkan Klausula Gudang ke Gudang).
Penghentian Klausula Petualangan.
Kerajinan, & c. Ayat.
Perubahan Klausula Pelayaran.
Klausula F.P.A. Konstruktif
Klausula Total Loss.
G.A. Ayat.Kelayakan lautKlausula yang Diakui.
Klausula Bailee. operator, jaminan, atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dijalankan dengan benar.
- Asuransi ini tidak akan memberikan manfaat bagi pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
- Asuransi ini diperpanjang untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap proporsi tanggung jawab tersebut berdasarkan kontrak perjanjian "Keduanya untuk Menyalahkan Benturan" Klausula seperti sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini. Dalam hal terjadi klaim oleh pemilik kapal berdasarkan Klausula tersebut, Tertanggung setuju untuk memberitahu Penjamin Emisi yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.
- Dijamin bebas dari penangkapan, penyitaan, penangkapan, pengekangan atau penahanan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana; juga dari konsekuensi permusuhan atau operasi seperti perang, apakah ada pernyataan perang atau tidak; tetapi jaminan ini tidak akan mengecualikan tabrakan, kontak dengan benda tetap atau mengambang (selain ranjau atau torpedo), terdampar, cuaca buruk atau kebakaran kecuali disebabkan secara langsung (dan terlepas dari sifat pelayaran atau layanan yang kapal bersangkutan atau, dalam kasus tabrakan, setiap kapal lain yang terlibat di dalamnya, sedang melakukan) dengan tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang; dan untuk tujuan jaminan ini, "kekuasaan" termasuk semua otoritas yang memelihara angkatan laut, militer atau udara dalam hubungannya dengan suatu kekuasaan. Dijamin bebas lebih lanjut dari konsekuensi perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau pembajakan. Jika Klausula No.12 dihapus, Klausula Perang Institut yang relevan akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini.
- Dijamin bebas dari kerugian atau kerusakan
(a) disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkunci, atau orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil;
(b) akibat pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil. Jika Klausula No. 13 dihapus, Klausula Kerusuhan dan Huru-hara Pemogokan Institut yang relevan saat ini akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini.
- Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
CATATAN. --- Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan ditanggung" dalam asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi dan hak atas pertanggungan tersebut tergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.
untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan SG)
1/1/63