fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Cargo Clauses (Air) (excluding sendings by Post)

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with MAR Policy Form) 1/1/82 Institute Cargo Clauses (Air) (excluding sendings by Post) RISKS COVERED 1 This insurance covers all risks of loss of or damage to the subject-matter insured except as provided in Clauses 2, 3 and and 4 below. Risks Clause EXCLUSIONS 2 In no case shall this insurance cover General 2.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured Exclusions Clause 2.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured 2.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 2.3 "packing" shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants) 2.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 2.5 loss damage or expense arising from unfitness of aircraft conveyance container or lift van for the safe carriage of the subject-matter insured, where the Assured or their servants are privy to such unfitness at the time the subject-matter insured is loaded therein 2.6 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against 2.7 loss damage or expense arising from insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the aircraft 2.8 loss damage or expense arising from the use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. 3 In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by War Exclusion 3.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power Clause 3.2 capture seizure arrest restraint or detainment (piracy excepted), and the consequences thereof or any attempt thereat 3.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war. 4 In no case shall this insurance cover loss damage or expense Strikes Exclusion 4.1 caused by strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions Clause 4.2 resulting from strikes, lock-outs, labour disturbances, riots or civil commotions 4.3 caused by any terrorist or any person acting from a political motive. DURATION 5 5.1 This insurance attaches from the time the subject-matter insured leave the warehouse, premises or place of storage at the place named herein for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either Transit Clause 5.1.1 on delivery to the Consignees' or other final warehouse, premises or place of storage at the destination named herein, 5.1.2 on delivery to any other warehouse, premises or place of storage, whether prior to or at the destination named herein, which the Assured elect to use either 5.1.2.1 for storage other than in the ordinary course of transit or 5.1.2.2 for allocation or distribution, or 5.1.3 on the expiry of 30 days after unloading the subject-matter insured from the aircraft at the final place of discharge, whichever shall first occur. 5.2 If, after unloading from the aircraft at the final place of discharge, but prior to termination of this insurance, the subject-matter insured is forwarded to a destination other than that to which it is insured hereunder, this insurance, whilst remaining subject to termination as provided for above, shall not extend beyond the  commencement of transit to such other destination. 5.3 This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for above and to the provisions of Clause 6 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to the air carriers under the contract of carriage. 6 If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is terminated at a place other than the destination named therein or the transit is otherwise terminated before delivery of the subject-matter insured, as provided for in Clause 5 above, then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to the Underwriters and continuation of cover is requested when the insurance shall remain in force, subject to an additional premium if required by the Underwriters, either Termination of Contract of Carriage Clause 6.1 until the subject-matter is sold and delivered at such place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 30 days after arrival of the subject-matter hereby insured at such place, whichever shall first occur,or 6.2 if the subject-matter is forwarded within the said period of 30 days (or any agreed extension thereof) to the destination named herein or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 5 above. 7 Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters. Change of Voyage Clause CLAIMS 8 8.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss Insurable Interest Clause 8.2 Subject to 8.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not. 9 Where, as a result of the operation of a risk covered by this insurance, the insured transit is terminated at a place other than that to which the subject-matter is covered under this insurance, the Underwriters will reimburse the Assured for any extra charges properly and reasonably incurred in unloading storing and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured hereunder. Forwarding Charges Clause This Clause 9, which does not apply to general average or salvage charges, shall be subject to the exclusions contained in Clauses 2, 3 and 4 above, and shall not include charges arising from the fault negligence insolvency or financial default of the Assured or their servants. 10 No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured would exceed its value on arrival. Constructive Total Loss Clause 11 11.1 If any Increased Value insurance is effected by the Assured on the cargo insured herein the agreed value of the cargo shall be deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and all Increased Value insurances covering the loss, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. Increased Value Clause In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. 11.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply: The agreed value of the cargo shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and effected on the cargo by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. BENEFIT OF INSURANCE 12 This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee. Not to Inure Clause MINIMIZING LOSSES 13 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder Duty of Assured Clause 13.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing such loss, and 13.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. 14 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party. Waiver Clause AVOIDANCE OF DELAY 15 It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control. Reasonable Despatch Clause LAW AND PRACTICE 16 This insurance is subject to English law and practice. English Law and Practice Clause NOTE:- It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is "held covered" under this insurance to give prompt notice to the Underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation.

Terjemahan Bebas

(untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan MAR)

1/1/82

Institute Cargo Clauses (Air) (tidak termasuk pengiriman melalui Pos)

RISIKO YANG DIJAMIN

1 Asuransi ini mencakup semua risiko kehilangan atau kerusakan pada pokok persoalan yang diasuransikan kecuali sebagaimana diatur dalam Klausula  2, 3 dan dan 4 di bawah ini.

Klausula  Risiko

PENGECUALIAN

2 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup Umum

2.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausula  Pengecualian Tertanggung

2.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan

2.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausula  2.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)

2.4 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan

2.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian kontainer pengangkut pesawat atau van angkat untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, di mana Tertanggung atau pelayannya mengetahui rahasia ketidaktahuan tersebut pada saat subjek yang diasuransikan dimuat di dalamnya

2.6 Kerugian kerusakan atau biaya kurang lebih disebabkan oleh keterlambatan, padahal keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan

2.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator pesawat

2.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apapun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.

3 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh Pengecualian Perang

3.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang Klausula

3.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan (kecuali pembajakan), dan konsekuensi atau upaya apa pun di sana

3.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.

4 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerugian kerusakan atau biaya Pengecualian Pemogokan

4.1 yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkunci, atau orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil. Klausula

4.2 akibat dari pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil

4.3 yang disebabkan oleh teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.

DURASI

5 5.1. Asuransi ini berlaku sejak subjek yang diasuransikan meninggalkan

gudang, tempat atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan di sini untuk

dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan

berakhir juga

Klausula  Transit

5.1.1 tentang pengiriman ke Penerima barang atau gudang akhir lainnya, tempat atau tempat

penyimpanan di tujuan yang disebutkan di sini,

5.1.2 tentang pengiriman ke gudang lain, tempat atau tempat penyimpanan, baik

sebelum atau di tujuan yang disebutkan di sini, yang Tertanggung memilih untuk menggunakannya

5.1.2.1 untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau

5.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi, atau

5.1.3 pada kadaluwarsa 30 hari setelah pembongkaran materi pokok yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.

5.2 Jika, setelah bongkar muat dari pesawat di tempat pembuangan akhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, subjek yang diasuransikan diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan di sini, asuransi ini, sementara tetap tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.

5.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada penghentian sebagaimana diatur di atas dan ketentuan Klausula  6 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah kontrak pengangkutan.

6 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit sebaliknya diakhiri sebelum pengiriman materi yang diasuransikan, sebagaimana diatur dalam Klausula  5 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan kelanjutan pertanggungan diminta ketika asuransi akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penjamin Emisi, baik Klausula  Pengakhiran Kontrak Pengangkutan

6.1 hingga materi pelajaran dijual dan dikirim di tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 30 hari setelah kedatangan materi pokok dengan ini diasuransikan di tempat tersebut, mana saja yang akan terjadi pertama kali, atau

6.2 jika materi pelajaran diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausula  5 di atas.

7 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.

Perubahan Klausula  Pelayaran

KLAIM

8 8.1. Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam hal pokok yang diasuransikan pada saat hilangnya Klausula  Kepentingan yang Dapat Diasuransikan.

8.2 Tunduk pada 8.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi telah mengetahui tidak.

9 Dimana, sebagai akibat dari operasi risiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan diakhiri di tempat selain tempat di mana materi pelajaran dicakup dalam asuransi ini, Penjamin Emisi akan mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya tambahan. terjadi dengan benar dan wajar dalam pembongkaran, penyimpanan dan penerusan materi pokok ke tujuan yang diasuransikan di sini.

Klausula  Biaya Penerusan Klausula  9 ini, yang tidak berlaku untuk biaya rata-rata umum atau biaya penyelamatan, akan tunduk pada pengecualian yang terkandung dalam Klausula  2, 3 dan 4 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kegagalan karena kelalaian atau kegagalan finansial dari Tertanggung atau pembantunya.

10 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total sebenarnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok ke tujuan ke yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.

Total Konstruktif

Klausula  Kerugian

11 11.1 Jika ada asuransi Nilai Peningkatan yang dilakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Peningkatan yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.

Klausula  Nilai Meningkat

Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.

11.2 Di mana asuransi ini pada Nilai Meningkat, Klausula  berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI

12 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Tidak Memastikan Klausula

MENGURANGI KERUGIAN

13 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan Ketentuan Klausula  yang Dijamin.

13.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan

13.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penjamin Emisi akan, selain kerugian yang dapat dipulihkan di bawah ini, mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.

14 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.

Klausula  Pengabaian

PENGHINDARAN PENUNDAAN

15 Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

Masuk akal

Klausula  Pengiriman

HUKUM DAN PRAKTEK

16 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Klausula  Hukum dan Praktek Inggris

CATATAN: - Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dalam pertanggungan" berdasarkan asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas pertanggungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Cargo Clauses (Air) (excluding sendings by Post)

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

 

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day