(untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan MAR)
1/1/82
Institute Cargo Clauses (Air) (tidak termasuk pengiriman melalui Pos)
RISIKO YANG DIJAMIN
1 Asuransi ini mencakup semua risiko kehilangan atau kerusakan pada pokok persoalan yang diasuransikan kecuali sebagaimana diatur dalam Klausula 2, 3 dan dan 4 di bawah ini.
Klausula Risiko
PENGECUALIAN
2 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup Umum
2.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausula Pengecualian Tertanggung
2.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan
2.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausula 2.3 "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)
2.4 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
2.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian kontainer pengangkut pesawat atau van angkat untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, di mana Tertanggung atau pelayannya mengetahui rahasia ketidaktahuan tersebut pada saat subjek yang diasuransikan dimuat di dalamnya
2.6 Kerugian kerusakan atau biaya kurang lebih disebabkan oleh keterlambatan, padahal keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan
2.7 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator pesawat
2.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apapun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.
3 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh Pengecualian Perang
3.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang Klausula
3.2 penahanan atau penahanan penangkapan penyitaan (kecuali pembajakan), dan konsekuensi atau upaya apa pun di sana
3.3 ranjau terlantar, bom torpedo atau senjata perang terlantar lainnya.
4 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerugian kerusakan atau biaya Pengecualian Pemogokan
4.1 yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkunci, atau orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil. Klausula
4.2 akibat dari pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil
4.3 yang disebabkan oleh teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.
DURASI
5 5.1. Asuransi ini berlaku sejak subjek yang diasuransikan meninggalkan
gudang, tempat atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan di sini untuk
dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan
berakhir juga
Klausula Transit
5.1.1 tentang pengiriman ke Penerima barang atau gudang akhir lainnya, tempat atau tempat
penyimpanan di tujuan yang disebutkan di sini,
5.1.2 tentang pengiriman ke gudang lain, tempat atau tempat penyimpanan, baik
sebelum atau di tujuan yang disebutkan di sini, yang Tertanggung memilih untuk menggunakannya
5.1.2.1 untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
5.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi, atau
5.1.3 pada kadaluwarsa 30 hari setelah pembongkaran materi pokok yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.
5.2 Jika, setelah bongkar muat dari pesawat di tempat pembuangan akhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, subjek yang diasuransikan diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan di sini, asuransi ini, sementara tetap tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.
5.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada penghentian sebagaimana diatur di atas dan ketentuan Klausula 6 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan apa pun yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah kontrak pengangkutan.
6 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak pengangkutan diakhiri di tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit sebaliknya diakhiri sebelum pengiriman materi yang diasuransikan, sebagaimana diatur dalam Klausula 5 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan kelanjutan pertanggungan diminta ketika asuransi akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penjamin Emisi, baik Klausula Pengakhiran Kontrak Pengangkutan
6.1 hingga materi pelajaran dijual dan dikirim di tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 30 hari setelah kedatangan materi pokok dengan ini diasuransikan di tempat tersebut, mana saja yang akan terjadi pertama kali, atau
6.2 jika materi pelajaran diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausula 5 di atas.
7 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.
Perubahan Klausula Pelayaran
KLAIM
8 8.1. Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam hal pokok yang diasuransikan pada saat hilangnya Klausula Kepentingan yang Dapat Diasuransikan.
8.2 Tunduk pada 8.1 di atas, Tertanggung berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi telah mengetahui tidak.
9 Dimana, sebagai akibat dari operasi risiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan diakhiri di tempat selain tempat di mana materi pelajaran dicakup dalam asuransi ini, Penjamin Emisi akan mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya tambahan. terjadi dengan benar dan wajar dalam pembongkaran, penyimpanan dan penerusan materi pokok ke tujuan yang diasuransikan di sini.
Klausula Biaya Penerusan Klausula 9 ini, yang tidak berlaku untuk biaya rata-rata umum atau biaya penyelamatan, akan tunduk pada pengecualian yang terkandung dalam Klausula 2, 3 dan 4 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kegagalan karena kelalaian atau kegagalan finansial dari Tertanggung atau pembantunya.
10 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total sebenarnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok ke tujuan ke yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.
Total Konstruktif
Klausula Kerugian
11 11.1 Jika ada asuransi Nilai Peningkatan yang dilakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Peningkatan yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.
Klausula Nilai Meningkat
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
11.2 Di mana asuransi ini pada Nilai Meningkat, Klausula berikut akan berlaku: Nilai yang disepakati dari kargo akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan. Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
12 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Tidak Memastikan Klausula
MENGURANGI KERUGIAN
13 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan Ketentuan Klausula yang Dijamin.
13.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
13.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penjamin Emisi akan, selain kerugian yang dapat dipulihkan di bawah ini, mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.
14 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.
Klausula Pengabaian
PENGHINDARAN PENUNDAAN
15 Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
Masuk akal
Klausula Pengiriman
HUKUM DAN PRAKTEK
16 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Klausula Hukum dan Praktek Inggris
CATATAN: - Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dalam pertanggungan" berdasarkan asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas pertanggungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.