1/2/83 - CL. 273
Institut Klausul Minyak Massal
2 Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan menurut kontrak affreightment dan / atau hukum dan praktek yang mengatur, yang dikeluarkan untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran
kerugian dari sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 atau di tempat lain dalam asuransi ini.
Umum
Rata-rata
Ayat
3 Asuransi ini diperpanjang untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap proporsi tanggung jawab tersebut berdasarkan kontrak “Keduanya kepada
affreightment "Keduanya untuk Menyalahkan Tabrakan" sebagaimana sehubungan dengan kerugian yang dapat dipulihkan di bawah ini. Dalam acara Blame
RISIKO YANG DICAKUP
KLAUS BULK OIL INSTITUTE
Resiko
Ayat
1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana diatur dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini,
1.1 kerugian atau kontaminasi dari pokok persoalan yang diasuransikan secara wajar disebabkan
1.1.1 Kebakaran atau ledakan
1.1.2 Kapal atau pesawat yang terdampar di darat tenggelam atau terbalik
1.1.3 Tabrakan atau kontak kapal atau pesawat dengan benda eksternal selain air
1.1.4 Pembongkaran kargo di pelabuhan atau tempat bahaya
1.1.5 gempa letusan gunung berapi atau petir,
1.2 kerugian atau kontaminasi dari subyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.2.1 Pengorbanan rata-rata umum
1.2.2 pembuangan
1.2.3 kebocoran dari pipa penghubung dalam pemuatan transhipment atau pelepasan
1.2.4 kelalaian Petugas Master atau Kru dalam memompa ballast kargo atau bahan bakar,
1.3 kontaminasi materi pokok yang diasuransikan akibat tekanan cuaca.
dari setiap klaim oleh pemilik kapal di bawah Klausul tersebut Tertanggung setuju untuk memberitahu Penjamin Emisi yang akan memilikinya
hak, dengan biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung dari klaim tersebut.
PENGECUALIAN
4 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan ditanggung
Tabrakan"
Ayat
Umum
4.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Pengecualian Tertanggung
Ayat
4.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi pelajaran
diasuransikan
4.3 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
4.4 Kerugian kerusakan atau biaya yang kurang lebih disebabkan oleh keterlambatan, padahal keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan
terhadap (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)
4.5 Kerugian kerugian atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa
atau operator kapal
4.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir
dan / atau fusi atau reaksi sejenis lainnya atau gaya atau materi radioaktif.
5 5.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerusakan kerugian atau biaya yang timbul dari ketidaklayakan
ketidaklayakan kapal atau kerajinan, dan ketidaksempurnaan
Klausul Pengecualian
ketidaksempurnaan kapal atau alat angkut untuk pengangkutan yang aman dari masalah yang diasuransikan,
di mana Tertanggung atau para pelayannya mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksempurnaan tersebut, pada saat itu
pokok persoalan yang diasuransikan dimuat di dalamnya.
5.2 Penjamin Emisi melepaskan setiap pelanggaran jaminan tersirat kelayakan kapal dan kesesuaian
dari kapal untuk membawa masalah yang diasuransikan ke tujuan, kecuali Tertanggung atau pelayan mereka
mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksempurnaan tersebut.
6 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh
6.1 perang pemberontakan revolusi perang sipil, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau
melawan kekuatan yang berperang
6.2 Pengekangan atau penahanan penangkapan penyitaan (kecuali pembajakan), dan konsekuensi darinya atau apa pun
mencoba di sana
6.3 ranjau terlantar, bom torpedo, atau senjata perang terlantar lainnya.
7 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup biaya atau kerusakan kerugian
7.1 disebabkan oleh pemogok, pekerja yang tidak dapat bekerja, atau orang-orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau sipil
keributan
7.2 akibat pemogokan, penguncian, gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil
7.3 yang disebabkan oleh teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.
Perang
Pengecualian
Ayat
Pemogokan
Pengecualian
Ayat
29
1/2/83 - CL. 273
11 11.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam masalah pokok
diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
Dapat diasuransikan
Bunga
11.2 Tunduk pada 11.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama
jangka waktu yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian terjadi sebelum kontrak asuransi
disimpulkan, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi tidak.
12 Dimana, sebagai akibat dari operasi resiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan diakhiri di pelabuhan
atau tempat lain selain yang subjek pokoknya tercakup dalam asuransi ini, Penjamin Emisi Efek akan melakukannya
Meneruskan
Biaya
Ayat
meneruskan materi pokok ke tujuan yang diasuransikan di bawah ini.
Klausul 12 ini, yang tidak berlaku untuk rata-rata umum atau biaya sisa, akan dikecualikan
tercantum dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan karena kelalaian insolvensi
atau gagal bayar Tertanggung atau para pegawainya.
13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan berdasarkan perjanjian ini kecuali jika materi pokok yang diasuransikan secara wajar
ditinggalkan baik karena kerugian total sebenarnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan,
merekondisi dan meneruskan pokok persoalan ke tujuan yang diasuransikan akan melebihi nilainya
pada saat kedatangan.
Konstruktif
Kerugian Total
Ayat
14 14.1 Jika ada Asuransi Nilai Meningkat yang dilakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai yang disepakati Peningkatan
muatan akan dianggap meningkat menjadi jumlah total yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini dan semua Nilai
DURASI
8 8.1 Asuransi ini melekat sebagai subyek yang diasuransikan meninggalkan tangki untuk tujuan pemuatan di tempat
dinamai di sini untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan
berakhir juga
Transit
Ayat
8.1.1 sebagai subjek yang diasuransikan memasuki tangki saat dibuang ke tempat penyimpanan atau ke kapal penyimpanan di
tujuan yang disebutkan di sini,
atau
8.1.2 pada berakhirnya 30 hari setelah tanggal kedatangan kapal di tujuan yang disebutkan di sini,
mana yang pertama kali terjadi.
8.2 Jika, setelah dibuang dari kapal luar negeri ke dalam kapal di pelabuhan terakhir atau tempat pembuangan, tetapi sebelumnya
pengakhiran asuransi ini berdasarkan 8.1 di atas, pokok masalah yang diasuransikan atau bagiannya harus menjadi
diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan di bawah ini, asuransi pada subjek-
hal yang diasuransikan atau bagiannya tidak boleh melampaui saat dimulainya transit ke yang lain tersebut
tujuan, kecuali jika disetujui sebaliknya oleh Penjamin Emisi setelah menerima pemberitahuan segera dari Tertanggung.
8.3 Tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan jika diminta oleh
mereka, asuransi ini akan tetap berlaku (sampai diakhiri berdasarkan 8.1 atau 8.2 di atas dan tunduk pada
ketentuan Klausul 9 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, terpaksa
pelepasan, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi lain dari petualangan yang disediakan semacam itu
variasi lainnya berada di luar kendali Tertanggung.
9 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung salah satu kontrak pengangkutan diakhiri di a
pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di dalamnya atau transit diakhiri selain dari yang ditentukan di
Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan
kelanjutan perlindungan diminta saat asuransi akan tetap berlaku, dengan premi tambahan
jika diminta oleh Penjamin Emisi Efek
9.1 sampai barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, sampai
kadaluwarsa 30 hari setelah kedatangan barang dengan ini diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang akan
pertama kali terjadi,
atau
9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke
tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan
dari Klausul 8 di atas.
10 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi
dan dengan syarat yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.
KLAIM
Penghentian
Kontrak
dari Carriage
Ayat
Perubahan
Perjalanan
Ayat
Ayat
mengganti uang Tertanggung untuk setiap biaya tambahan dengan benar dan wajar yang timbul dalam bongkar muat penyimpanan dan
Peningkatan Nilai asuransi yang mencakup kerugian, kewajiban berdasarkan asuransi ini harus dalam proporsi tersebut
karena jumlah yang dipertanggungkan di sini setara dengan jumlah total yang dipertanggungkan.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan
di bawah semua asuransi lainnya.
14.2 Di mana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku:
Nilai kargo yang disepakati harus dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah kargo utama
asuransi dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan yang diberlakukan pada kargo oleh Tertanggung,
dan kewajiban di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini
jumlah total yang diasuransikan.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan
di bawah semua asuransi lainnya.
Ayat
99
1/2/83 - CL. 273
15 Klaim kebocoran dan kekurangan yang dapat ditanggung berdasarkan asuransi ini harus disesuaikan sebagai berikut: -
15.1 Jumlah yang dapat diperoleh kembali harus menjadi nilai yang diasuransikan secara proporsional dari volume minyak yang hilang
dipastikan dengan perbandingan volume kotor yang disertifikasi sebagai tangki yang tersisa untuk memuat ke
kapal dengan volume kotor bersertifikasi telah dikirim ke tangki pada saat penghentian transit,
kecuali jika kontrak penjualan didasarkan pada berat dan bukan pada volume jumlah yang dapat diperoleh kembali
dapat dihitung berdasarkan berat dari jumlah bersertifikat tersebut.
Istilah "volume kotor" dalam Klausul 15.1 ini berarti volume total tanpa pengurangan sedimen dan
kadar air dan air gratis, kecuali sejauh jumlah air yang dapat ditunjukkan oleh Tertanggung
meningkat secara tidak normal selama transit yang diasuransikan sebagai akibat dari pengoperasian risiko yang ditanggung
asuransi ini.
15.2 Penyesuaian harus dilakukan pada kalkulasi di bawah 15.1 di atas untuk menghilangkan setiap perubahan volume yang disebabkan
oleh variasi suhu dan perubahan kuantitas yang nyata yang timbul dari penggunaan yang tidak konsisten
prosedur dalam menentukan jumlah yang disertifikasi.
15.3 Jika asuransi ini memberikan kelebihan untuk diterapkan pada klaim kebocoran atau kekurangan, kelebihan tersebut
akan dianggap termasuk penurunan berat atau volume biasa kecuali jika disebabkan oleh variasi
suhu atau pengendapan di luar air. Jika tidak ada penyisihan seperti itu, jumlah yang dapat diperoleh kembali
sesuai dengan Klausul 15.1 dan 15.2 akan dikenakan pengurangan untuk setiap kerugian biasa yang dikecualikan
Klausul 4.2 di atas.
MANFAAT ASURANSI
16 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
MENGURANGI KERUGIAN
17 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
17.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut,
dan
17.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan, atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar
dan Penjamin Emisi Efek akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini, mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya
terjadi dengan benar dan wajar dalam menjalankan tugas-tugas ini.
18 Tindakan Tertanggung atau Penjamin Emisi Efek dengan tujuan menyimpan, melindungi atau memulihkan
pokok masalah yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau sebaliknya merugikan
hak salah satu pihak.
PENGHINDARAN PENUNDAAN
19 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan
kendali mereka.
HUKUM DAN PRAKTEK
20 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.
Pengaturan
Ayat
Tidak
Klausul Inure
Tugas
Klausul Terjamin
Pengesampingan
Ayat
Masuk akal
Pengiriman
Ayat
Hukum Inggris
dan Praktek
Ayat
CATATAN: - Tertanggung perlu ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan ditanggung" dalam asuransi ini
untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas perlindungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.