Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Air Cargo Clauses (All Risks) (excluding sendings by Post)
Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance:
Isi Klausul Original
- This insurance attaches from the time the subject-matter insured leaves the warehouse, premisesor place of storage at the place named in the policy for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either on delivery
- If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is
- Held covered at a premium to be arranged in case of change of transit or of any omission or error
- This insurance is against all risks of loss of or damage to the subject-matter insured but shall in no case be deemed to extend to cover loss damage or expense proximately caused by delay or inherent vice or nature of the subject-matter insured. Claims recoverable hereunder shall be payable irrespective of percentage.
- No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured would exceed its value on arrival.
- It is the duty of the Assured and their Agents, in all cases, to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing a loss and to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised.
- This policy is warranted free of any claim based upon loss of ,or frustration of,the insured voyage or adventure caused by arrests restraints or detainments of Kings Princes Peoples Usurpers or persons attempting to usurp power, and from any claim for loss damage or expense arising from confiscation or nationalisation or requisition.
- F.S.R. & C.C. CLAUSE. Deleted.
- Should Clause No.10 be deleted,this insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by strikes, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions, but warranted free of loss or damage proximately caused by the absence,shortage or withholding of power,fuel or labour of any description whatsoever during any strike, lock-out,labour disturbance,riot or civil commotion,or of any claim for expenses arising from delay.
- It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.
Pembahasan
(untuk digunakan hanya dengan Formulir Polis SG) 15/6/65 Klausul Kargo Udara Institute (Semua Risiko) (tidak termasuk pengiriman melalui Pos)
- Asuransi ini berlaku sejak subjek yang diasuransikan meninggalkan gudang, tempat atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam polis untuk dimulainya transit, berlanjut selama transit biasa dan berakhir baik saat pengiriman
- Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung, salah satu kontrak pengangkutan adalah
- Diadakan dijamin dengan premi yang akan diatur dalam kasus perubahan transit atau kelalaian atau kesalahan
- Asuransi ini melawan semua risiko kehilangan atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan, tetapi tidak akan dianggap meluas untuk menutupi kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh keterlambatan atau sifat buruk yang melekat pada subjek yang diasuransikan. Klaim yang dapat dipulihkan di bawah ini harus dibayarkan terlepas dari persentase.
- Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total sebenarnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok ke tujuan yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.
- Merupakan kewajiban Tertanggung dan Agen mereka, dalam semua kasus, untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian dan untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya adalah benar. diawetkan dan dilakukan.
- Polis ini dijamin bebas dari klaim apa pun berdasarkan kehilangan, atau frustrasi, pelayaran atau petualangan yang diasuransikan yang disebabkan oleh pembatasan penangkapan atau penahanan Raja-raja Perampas Rakyat atau orang-orang yang mencoba merebut kekuasaan, dan dari klaim atas kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penyitaan atau nasionalisasi atau permintaan.
- F.S.R. & C.C. AYAT. Dihapus.
- Jika Klausul No. 10 dihapus, asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pemogokan, pekerja yang tidak dapat bekerja, atau orang-orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil, tetapi dijamin bebas dari kerugian atau kerusakan yang kira-kira disebabkan oleh ketiadaan, kekurangan atau pemotongan kekuasaan, bahan bakar atau tenaga kerja apa pun selama pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil, atau klaim atas biaya yang timbul dari penundaan.
- Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:- Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
- Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
- Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.
Pranala Luar
Tulisan ini dibuat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman pribadi serta ditambah dari berbagai sumber antara lain sebagai berikut:
- https://www.ms-ins.com/pdf/cargo/MARINECARGOINSURANCECLAUSES.pdf
- https://ahliasuransi.files.wordpress.com/2008/11/institute-cargo-clauses-a-bilingual.pdf
- https://www.jus.uio.no/lm/institute.marine.cargo.clauses.a.1982/
- https://www.tokiomarine.com/content/dam/my/non-life/products/business/productsolutions/marine/Marine%20Cargo/documents/Marine%20Cargo%20Insurance.pdf
- https://www.zurich.com.au/content/dam/au-documents/business-insurance/marine/institute-clauses/institute-cargo-clauses-A.pdf
- https://www.sompo-japan.co.jp/info/cargo_nk/
- https://www.cii.co.uk/learning/knowledge-services/reference-resources/classes-of-insurance/marine-cargo/