L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Insurance Clause

    Klausul Teknik (Engineering Clause)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

    Isi Klausul Original

    PROFESSIONAL LIABILITY EXCLUSION CLAUSE

    It is agreed that, the insurance does not apply to bodily injury or property damage arising out of the rendering of or the failure to render any professional services by or for the named insured, including: The preparation or approval of maps, plans, opinions, reports, surveys, designs or specification and Supervisory, inspection or engineering services.

    Pembahasan

    Disepakati bahwa, asuransi tidak berlaku untuk cedera badan atau kerusakan properti yang timbul dari pemberian atau kegagalan untuk memberikan layanan profesional oleh atau untuk tertanggung yang disebutkan, termasuk: Penyusunan atau persetujuan peta, rencana, pendapat, laporan, survei, desain atau spesifikasi dan Pengawasan, inspeksi atau jasa rekayasa.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp