L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Insurance Clause

      Klausul Teknik (Engineering Clause)

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

      Isi Klausul Original

      PROFESSIONAL LIABILITY EXCLUSION CLAUSE

      It is agreed that, the insurance does not apply to bodily injury or property damage arising out of the rendering of or the failure to render any professional services by or for the named insured, including: The preparation or approval of maps, plans, opinions, reports, surveys, designs or specification and Supervisory, inspection or engineering services.

      Pembahasan

      Disepakati bahwa, asuransi tidak berlaku untuk cedera badan atau kerusakan properti yang timbul dari pemberian atau kegagalan untuk memberikan layanan profesional oleh atau untuk tertanggung yang disebutkan, termasuk: Penyusunan atau persetujuan peta, rencana, pendapat, laporan, survei, desain atau spesifikasi dan Pengawasan, inspeksi atau jasa rekayasa.

      Connect With Us

      Talk to Our Team