fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 894 – Sum Insured on Unit Price Basis

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Sum Insured atau Uang pertanggungan adalah jumlah uang yang wajib ditanggung oleh perusahaan asuransi jika terjadi kerugian yang ditanggung. Istilah ini biasanya dikaitkan dengan asuransi pemilik rumah atau properti. Jumlah pertanggungan tergantung pada harga premi yang dibayarkan untuk pertanggungan asuransi.
  2. Indemnity atau ganti rugi adalah bentuk kompensasi asuransi yang komprehensif untuk kerusakan atau kerugian. Ketika istilah ganti rugi digunakan dalam arti hukum, istilah itu juga bisa merujuk pada pengecualian dari tanggung jawab atas kerusakan.
  3. Ganti rugi adalah perjanjian kontrak antara dua pihak. Dalam pengaturan ini, satu pihak setuju untuk membayar potensi kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain. Contoh tipikal adalah kontrak asuransi, di mana perusahaan asuransi atau pemberi ganti rugi setuju untuk memberi kompensasi kepada yang lain (tertanggung atau penerima ganti rugi) untuk setiap kerusakan atau kerugian sebagai imbalan atas premi yang dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi. Dengan ganti rugi, perusahaan asuransi memberi ganti rugi kepada pemegang polis — yaitu, berjanji untuk membuat seluruh individu atau bisnis untuk setiap kerugian yang ditanggung.
  4. Harga rata-rata per unit dan harga per unit statistik dibutuhkan oleh pemasar yang menjual produk yang sama dalam kemasan, ukuran, bentuk, atau konfigurasi yang berbeda dengan berbagai harga yang berbeda. Seperti dalam analisis saluran yang berbeda, variasi produk dan harga ini harus tercermin secara akurat dalam harga rata-rata keseluruhan. Jika tidak, pemasar mungkin melupakan apa yang terjadi dengan harga dan mengapa. Jika harga setiap varian produk tetap tidak berubah, misalnya, tetapi ada pergeseran pada campuran volume yang terjual, maka harga rata-rata per unit akan berubah, tetapi harga per unit statistik tidak akan berubah. Kedua metrik ini memiliki nilai dalam mengidentifikasi pergerakan pasar. Dalam survei terhadap hampir 200 manajer pemasaran senior, 51 persen menjawab bahwa mereka menemukan metrik “harga rata-rata per unit” sangat berguna dalam mengelola dan memantau bisnis mereka, sementara hanya 16% yang menganggap “harga per unit statistik” sangat berguna.
  5. Dalam eceran, harga satuan adalah harga untuk satu satuan ukuran dari suatu produk yang dijual lebih atau kurang dari satuan tunggal. “Harga satuan” memberi tahu Anda biaya per pon, liter, atau satuan berat atau volume paket makanan lainnya. Biasanya dipasang di rak di bawah makanan. Label rak menunjukkan harga total (harga barang) dan harga per unit (harga satuan) untuk item makanan. Penelitian menunjukkan bahwa informasi harga unit di supermarket dapat membuat pembeli menghemat sekitar 17-18% saat mereka mengetahui cara menggunakannya, tetapi angka ini menurun seiring waktu.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 894 – Sum Insured on Unit Price Basis mengaskan bahwa dasar perhitungan uang pertanggungan untuk produk yang dihasilkan adalah hasil pengalian harga per satu unit dari barang yang dihasilkan dikalikan dengan jumlah barang yang dihasilkan selama satu tahun. Jika barang yang dihasilkan kurang atau lebih kecil jumlahnya dari perkiraan jumlah yang dihasilkan yang dibuat pada awal tahun maka premi asuransi akan diperhitungkan atau dikurangkan secara proporsional. Biasanya pengembalian premi baru akan diberlakukan jika jumlah yang diproduksi dibawah 75% dari perkiraan yang dibuat. Demikian juga jika ternyata jumlah yang diproduksi lebih dari estimasi yang dibuat pada awalnya maka akan ada penambahan premi asuransi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh alat  konstruksi dan engineering :

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi alat  Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 894 – Sum Insured on Unit Price Basis

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclu­sions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the sum insured and indemnity shall be defined as follows: The annual sum insured shall be calculated on the basis of the agreed unit price multiplied by the number of units the Insured produces during one year. A premium refund according to Memo 2 of this Policy shall be given only on the basis of the number of units actually produced during the period of insurance. The indemnity payable shall be the amount calculated by multiplying the number of units which would be produced but for the accident with the agreed unit price. If, however, the number of units on which the sum insured is based is less than the number of units which would be produced but for the accident during the 12 months immediately preceding the date when the produc­tion is no longer affected or when the indemnity period limit ends, the amount payable shall be reduced proportionally. The indemnity shall not put the Insured into a better financial position than he would have been in if the accident had not occurred. The Insurers shall only be liable for the period within the indemnity period limit that ex­ceeds the agreed time excess. The deductible shall be 20 % of the loss, minimum.

Terjemahan Bebas

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya, nilai pertanggungan dan ganti rugi akan didefinisikan sebagai berikut

Harga pertanggungan tahunan dihitung berdasarkan harga satuan yang disepakati dikalikan dengan jumlah satuan yang diproduksi oleh Tertanggung selama satu tahun. Pengembalian premi menurut Memo 2 dari Polis ini hanya akan diberikan berdasarkan jumlah unit yang benar-benar diproduksi selama masa asuransi.

Hutang ganti rugi adalah jumlah yang dihitung dengan mengalikan jumlah unit yang akan diproduksi tetapi untuk kecelakaan dengan harga unit yang disepakati.

Namun, jika jumlah unit yang menjadi dasar nilai pertanggungan kurang dari jumlah unit yang akan diproduksi tetapi karena kecelakaan selama 12 bulan tepat sebelum tanggal ketika produksi tidak lagi terpengaruh atau ketika masa ganti rugi batas berakhir, jumlah yang harus dibayar dikurangi secara proporsional.

Ganti rugi tidak akan membuat Tertanggung dalam posisi keuangan yang lebih baik daripada yang seharusnya jika kecelakaan tidak terjadi. Penanggung hanya akan bertanggung jawab untuk periode dalam batas periode ganti rugi yang melebihi kelebihan waktu yang disepakati.

Pengurangan harus 20% dari kerugian, minimum.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 894 – Sum Insured on Unit Price Basis

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day