fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 844 – Overhaul of Steam, Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets Clause

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Overhaul adalah proses pemulihan dan pemeliharaan peralatan, mesin, atau sistem dalam kondisi dapat diservis. Overhaul melibatkan (1) pembongkaran sebagian atau keseluruhan item, (2) inspeksi untuk mendeteksi komponen yang rusak, cacat, atau aus, (3) perbaikan atau penggantian suku cadang tersebut, dan (4) perakitan kembali, pengujian, dan uji coba sebelum untuk mengembalikan item ke tingkat pengoperasian penuh.
  2. Gas Turbine atau turbin gas, juga disebut turbin pembakaran, adalah jenis mesin pembakaran kontinu dan internal. Elemen utama yang umum untuk semua mesin turbin gas adalah:
    • kompresor gas berputar hulu
    • sebuah ruang bakar
    • turbin hilir pada poros yang sama dengan kompresor.
  3. Komponen keempat sering digunakan untuk meningkatkan efisiensi (pada turboprop dan turbofan), untuk mengubah daya menjadi bentuk mekanis atau listrik (pada turboshafts dan generator listrik), atau untuk mencapai rasio dorong-terhadap-berat yang lebih besar (pada mesin afterburning).
  4. Operasi dasar turbin gas adalah siklus Brayton dengan udara sebagai fluida kerja: udara atmosfer mengalir melalui kompresor yang membawanya ke tekanan yang lebih tinggi; energi kemudian ditambahkan dengan menyemprotkan bahan bakar ke udara dan menyalakannya sehingga pembakaran menghasilkan aliran bersuhu tinggi; gas bertekanan suhu tinggi ini memasuki turbin, menghasilkan keluaran kerja poros dalam proses tersebut, yang digunakan untuk menggerakkan kompresor; energi yang tidak terpakai keluar dalam gas buang yang dapat digunakan kembali untuk pekerjaan eksternal, seperti menghasilkan daya dorong secara langsung di mesin turbojet, atau memutar turbin independen kedua (dikenal sebagai turbin daya) yang dapat dihubungkan ke kipas, baling-baling , atau generator listrik. Tujuan turbin gas menentukan desain sehingga pemisahan energi yang paling diinginkan antara gaya dorong dan kerja poros tercapai. Langkah keempat dari siklus Brayton (pendinginan fluida kerja) dihilangkan, karena turbin gas adalah sistem terbuka yang tidak menggunakan kembali udara yang sama.
  5. Genset turbo atau genset turbin adalah senyawa turbin uap atau poros turbin gas yang dihubungkan ke generator listrik yang bekerja cepat untuk pembangkitan tenaga listrik. Generator turbo bertenaga uap besar menyediakan sebagian besar listrik dunia dan juga digunakan oleh kapal listrik turbo bertenaga uap.
  6. Generator turbo kecil dengan turbin gas sering digunakan sebagai unit tenaga tambahan (APU, terutama untuk pesawat terbang). Untuk beban dasar, generator diesel atau mesin gas biasanya lebih disukai, karena menawarkan efisiensi bahan bakar yang lebih baik; namun, mesin stasioner semacam itu memiliki kepadatan daya yang lebih rendah dan hanya dibangun hingga sekitar 10 MW daya per unit.
  7. Efisiensi turbin gas yang lebih besar (50 MW atau lebih) dapat ditingkatkan dengan menggunakan siklus gabungan, di mana sisa energi gas buang panas digunakan untuk menghasilkan uap yang menggerakkan turbin uap lain pada poros yang sama atau genset terpisah

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 844 – Overhaul of Steam, Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets Clause memberikan jaminan asuransi gangguan usaha atau kehilangan pendapatan atas kerusakan (breakdown) dari mesin-mesing yang terdaftar di dalam polis asuransi. Akan tetapi jaminan ini hanya berlaku jika tertanggung menerapkan pengoperasioan semua mesin sesuai dengan petunjuk operasional yang ada temasuk standard pemeliharaan mesin seperti overhaul secara berkala. Jika tertanggung gagal memenuhi persyaratan tersebut ada kemungkinan perusahaan asuransi akan menolak pembayaran klaim jika terjadi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh alat  konstruksi dan engineering :

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi alat  Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 844 – Overhaul of Steam, Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets Clause

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall indemnify the Insured in respect of loss of gross profits in consequence of any accident to the steam, water and gas turbines and turbo-generator sets named in the List of Machinery and Plant Insured, subject to the following conditions: The insured shall arrange at his own expense for an overhaul in a completely opened-up state of the whole turbo-set or parts thereof at the following intervals and shall inform the Insurers of such overhaul at least two weeks in advance so that the Insurers’ representatives may be present during the overhaul at the Insurers’ expense: a Steam turbines and turbo-generator sets that operate predominantly under continuous load conditions and are provided with comprehensive instrumentation in line with modern technological standards allowing full control of the operational state of the set are to be overhauled at the latest every four years. This refers to item(s) No(s) contained in the specifications of the Policy. b Steam turbines and turbo-generator sets which do not fall into the above category are to be overhauled at the latest every three years. This refers to item(s) No(s) contained in the specifications of the Policy. c Water turbines and turbo-generator sets are to be overhauled in accordance with the manufacturers’ recommendations, however at the latest every two years. d Gas turbines and gas turbo-generator sets are to be overhauled in accordance with the manufacturers’ recommendations. These periods shall commence as from the first start of operation or last overhaul of the turbo-generator set or pan thereof, irrespective of the date of commencement of this insurance cover. The Insured shall advise the Insurers of any significant change in the running behaviour of the turbo-generator set and both parties shall jointly decide on any action to be taken. The Insured may apply for an extension of the period between overhauls, Such extension shall be granted if in the opinion of the Insurers the risk is not aggravated thereby. If indemnifiable damage to a machine occurs after the relevant period specified in a to d has been exceeded, the Insurers shall indemnify only for the extra costs of repair excluding the costs of dismantling, bly and similar costs because an overhaul has to be carried out at this stage in any case. The costs of dismantling, reassembly and similar regular overhaul-related work are to be considered costs of overhauling. If the Insured fails to comply with the requirements of this Endorsement, the Insurers shall be free of all liability for loss of gross profit following loss or damage caused by any circumstance that could have been detected had an overhaul taken place.

Terjemahan Bebas

MR 844 – Overhaul of Steam, Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets Clause

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat-syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan hilangnya keuntungan kotor sebagai akibat dari kecelakaan pada uap, air dan gas. turbin dan turbo-generator set yang disebutkan dalam Daftar Mesin dan Pabrik yang Diasuransikan, tunduk pada ketentuan berikut: Tertanggung harus mengatur atas biaya sendiri untuk perbaikan dalam keadaan terbuka penuh dari seluruh turbo-set atau bagiannya pada interval berikut dan harus menginformasikan kepada Penanggung tentang perbaikan tersebut setidaknya dua minggu sebelumnya sehingga Penanggung ' perwakilan dapat hadir selama perbaikan atas biaya Penanggung: a Turbin uap dan set turbo-generator yang beroperasi terutama dalam kondisi beban kontinu dan dilengkapi dengan instrumentasi komprehensif yang sejalan dengan standar teknologi modern yang memungkinkan kontrol penuh atas status operasional set tersebut harus dirombak selambat-lambatnya setiap empat tahun. Ini mengacu pada item No (s) yang terkandung dalam spesifikasi Polis. b Turbin uap dan perangkat turbo-generator yang tidak termasuk dalam kategori di atas harus dirombak selambat-lambatnya setiap tiga tahun. Ini mengacu pada item No (s) yang terkandung dalam spesifikasi Polis. c Turbin air dan perangkat turbo-generator harus dirombak sesuai dengan rekomendasi pabrikan, namun paling lambat setiap dua tahun. d Turbin gas dan set generator turbo gas harus dirombak sesuai dengan rekomendasi pabrikan. Periode-periode ini akan dimulai sejak dimulainya operasi pertama atau perbaikan terakhir dari perangkat turbo-generator atau pannya, terlepas dari tanggal dimulainya pertanggungan asuransi ini. Tertanggung harus memberi tahu Penanggung tentang setiap perubahan signifikan dalam perilaku pengoperasian set turbo-generator dan kedua belah pihak harus bersama-sama memutuskan tindakan yang akan diambil. Tertanggung dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu antara perbaikan, Perpanjangan tersebut akan diberikan jika menurut Penanggung risiko tidak diperburuk olehnya. Jika kerusakan yang dapat diganti kerugian pada mesin terjadi setelah periode yang relevan yang ditentukan dalam a sampai d telah terlampaui, Penanggung harus mengganti kerugian hanya untuk biaya tambahan perbaikan tidak termasuk biaya pembongkaran, bly dan biaya serupa karena perbaikan harus dilakukan pada tahap ini dalam hal apapun. Biaya pembongkaran, pemasangan kembali, dan pekerjaan terkait perombakan reguler serupa harus dipertimbangkan sebagai biaya perombakan. Jika Tertanggung gagal untuk memenuhi persyaratan Pengesahan ini, Penanggung akan bebas dari semua tanggung jawab atas kehilangan laba kotor setelah kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh keadaan apapun yang dapat terdeteksi jika terjadi perbaikan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 844 – Overhaul of Steam, Water and Gas Turbines and Turbo-Generator Sets Clause

Pranala Luar

Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain: Informasi lebih lanjut bisa dibaca di:
  1. http://www.businessdictionary.com/definition/overhaul.html
  2. https://en.wikipedia.org/wiki/Gas_turbine
  3. https://en.wikipedia.org/wiki/Turbo_generator
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day