Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 641 – Hull Risk for Mobile Equipment Including Inland Transit

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Banyak bisnis menggunakan mesin bergerak seperti forklift atau backhoe dalam operasi sehari-hari mereka. Dalam kebijakan mobil dan kewajiban komersial, mesin semacam itu disebut peralatan bergerak.
  2. Asuransi kewajiban untuk peralatan bergerak bisa sedikit membingungkan. Sebagian besar klaim terhadap bisnis yang timbul dari pengoperasian mesin bergerak  dilindungi oleh polis asuransi  kewajiban umum perusahaan. Namun, polis asuransi  tersebut mengecualikan klaim tertentu yang timbul dari kecelakaan yang terjadi saat mesin dikendarai di jalan umum. Klaim tersebut harus diasuransikan berdasarkan polis mobil bisnis.
  3. Apa Itu Peralatan Bergerak ?
    • Dalam polis asuransi tanggung jawab umum dan otomotif komersial standar, peralatan bergerak berarti kendaraan darat (termasuk semua peralatan yang menyertainya) yang sesuai dengan salah satu kategori yang tercantum di bawah ini:
    • Buldoser, mesin pertanian, forklift, dan kendaraan lain yang dirancang untuk digunakan di luar jalan umum
    • Kendaraan dipelihara untuk digunakan di atau berdekatan dengan tempat Anda. Contohnya adalah truk perawatan yang tidak pernah meninggalkan properti Anda.
    • Kendaraan yang berjalan di atas tapak perayap. Contohnya adalah ekskavator dan traktor perayap.
    • Kendaraan, baik yang bergerak sendiri maupun tidak, yang digunakan untuk membawa sekop, loader, penggali, konstruksi jalan, dan peralatan serupa.
  4. Kendaraan yang tidak bergerak sendiri yang digunakan untuk membawa kompresor, pompa, generator, pemetik ceri, dan peralatan lain yang dipasang secara permanen. (Jika self-propelled, kendaraan seperti itu dianggap autos)
  5. Kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya dan digunakan untuk tujuan selain pengangkutan orang atau kargo
  6. Peralatan mobil dan bergerak didefinisikan istilah dalam kewajiban umum ISO dan polis asuransi otomotif komersial. Definisi dalam satu polis asuransi  cocok dengan yang lain.

Istilah otomotif berarti kendaraan bermotor darat, trailer, atau semitrailer yang dirancang untuk perjalanan di jalan umum.2 Tujuan utama mobil adalah untuk mengangkut orang atau properti melalui jalan raya umum. Bisnis umumnya menggunakan mobil penumpang pribadi untuk mengangkut orang dan menggunakan truk untuk mengangkut orang dan properti.

  1. Selain mobil dan truk, kata auto juga berarti kendaraan darat lainnya yang tunduk pada undang-undang wajib atau tanggung jawab keuangan atau undang-undang asuransi kendaraan bermotor lainnya yang memiliki izin atau terutama disimpan. Apa artinya ini?
  2. Kendaraan yang dikategorikan sebagai peralatan bergerak berbeda dari mobil dalam tiga hal penting. Pertama, mereka dimaksudkan untuk digunakan di luar jalan umum. Kedua, mereka dirancang untuk melakukan operasi seperti menggali, mengikis, atau mengangkat barang besar. Peralatan seluler dapat dikendarai atau dibawa di jalan umum tetapi transportasi bukanlah tujuan utamanya. Ketiga, kendaraan yang memenuhi syarat sebagai perlengkapan bergerak tidak tunduk pada undang-undang asuransi wajib atau tanggung jawab keuangan.
  3. Angkutan darat adalah pengangkutan atau perpindahan orang, hewan atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain di darat. Dua bentuk utama transportasi darat dapat dianggap sebagai transportasi kereta api dan transportasi jalan raya.
  4. Beberapa sistem transportasi darat telah dirancang, dari sistem paling dasar manusia yang membawa barang dari tempat ke jaringan transportasi darat yang canggih dengan menggunakan berbagai jenis kendaraan dan infrastruktur. Ketiga jenis tersebut bertenaga manusia, bertenaga hewan dan bertenaga mesin

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul ini menegaskan bahwa jaminan asuransi untuk asuransi gangguan usaha atas peralatan yang bergerak (mobile) ketika sedang berada di lokasi tertentu untuk resiko yang disebabkan oleh banjir, gempa bumi, genangan, tanah longsor atau longsor batu, longsoran salju, penurunan muka tanah, pencurian atau kebakaran, dengan ketentuan bahwa kerugian material atau kerusakan pada barang-barang ini karena bahaya ini juga ditanggung dalam polis asuransi Mesin. Perbedaan klausul MR 641 – HULL RISK FOR MOBILE EQUIPMENT INCLUDING INLAND TRANSIT dengan MR 640 – HULL RISK FOR MOBILE EQUIPMENT ON PREMISES ONLY adalah klausul MR641 menjamin pada saat berada di lokasi tertentu dan juga ketika dalam perjalanan sementara yang MR640 hanya ketika unit sedang berada di dalam satu lokasi tertentu.

Perlindungan ini akan berlaku selama mesin atau peralatan yang diasuransikan berdasarkan Pengesahan ini berlokasi di tempat atau situs yang disebutkan dalam Polis.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Erection All Risk Insurance
  2. Advance loss of Profit Insurance
  3. Machinery Breakdown Insurance
  4. Boiler Pressure Plant Insurance
  5. Machinery Loss of Profit Insurance Policy
  6. Contractor Plant and Machinery Insurance Policy
  7. Contractor’s All Risk
  8. Electronic Equipment Insurance Policy

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!