fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 631 – Failure of Public Power Supply.

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

Original Clause

MR 631 – FAILURE OF PUBLIC POWER SUPPLY

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclu­sions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, the Insurers will indemnify the Insured for any deterioration or putrefaction occurring as a result of any failure of the public power supply, provided that electricity is fed from an interconnected public power supply network (grid or ring system); the delivery point of electricity (ie the point from which the transmission and handling of the electricity becomes the responsibility of the Insured) is specified in the Policy;. the failure of the public power supply lasts for an uninterrupted period of at least six hours. If the public power supply is effected via a single feeder, a standby gener­ator ready for operation at any time (stated in the Schedule of the Policy) shall be available which is able to guarantee the required continuous cooling capacity when the cold store is 100 % filled. Irrespective of any contributing causes, the Insurers shall, however, not be liable for deterioration or putrefaction occurring as a result of scheduled interruptions of the public power supply; interruption of electricity due to shortage of primary energy at the power stations. Extra premium:

Terjemahan Bebas

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat-syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan darinya, dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung untuk setiap kerusakan atau pembusukan yang terjadi sebagai akibat kegagalan pasokan listrik publik, asalkan listrik disuplai dari jaringan catu daya publik yang saling berhubungan (sistem jaringan atau ring); titik penyerahan tenaga listrik (yaitu titik dimana transmisi dan penanganan tenaga listrik menjadi tanggung jawab Tertanggung) ditentukan dalam Polis ;. kegagalan pasokan listrik publik berlangsung selama periode tanpa gangguan setidaknya selama enam jam.

 Jika catu daya publik dijalankan melalui pengumpan tunggal, generator siaga yang siap beroperasi kapan saja (dinyatakan dalam Jadwal Kebijakan) harus tersedia yang dapat menjamin kapasitas pendinginan berkelanjutan yang diperlukan saat penyimpanan dingin 100% terisi.

Terlepas dari penyebab apa pun yang berkontribusi, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau pembusukan yang terjadi sebagai akibat dari gangguan terjadwal dari catu daya publik; gangguan listrik karena kekurangan energi primer di pembangkit listrik.

 Premi ekstra:

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 631 – Failure of Public Power Supply.

Pranala Luar

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day