fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 606 – Cover for External Data Media of EDP Systems

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Pemrosesan data elektronik (EDP) dapat mengacu pada penggunaan metode otomatis untuk memproses data komersial. Biasanya, ini menggunakan aktivitas yang relatif sederhana dan berulang untuk memproses informasi serupa dalam jumlah besar. Misalnya: pembaruan stok diterapkan ke inventaris, transaksi perbankan diterapkan ke akun dan file induk pelanggan, transaksi pemesanan dan tiket ke sistem reservasi maskapai penerbangan, penagihan untuk layanan utilitas. Pengubah “elektronik” atau “otomatis” digunakan dengan “pemrosesan database” (DP), terutama c. 1960, untuk membedakan pengolahan data klerikal manusia dari yang dilakukan oleh komputer.
  2. Seperti proses industri lainnya, TI komersial telah berpindah dalam banyak kasus dari pesanan khusus, industri berbasis kerajinan di mana produk telah disesuaikan agar sesuai dengan pelanggan; hingga komponen multi guna diambil dari rak untuk menemukan yang paling cocok dalam situasi apa pun. Produksi massal telah sangat mengurangi biaya dan TI tersedia untuk organisasi terkecil.
  3. LEO adalah perangkat keras yang disesuaikan untuk satu klien. Saat ini, Intel Pentium dan chip yang kompatibel menjadi standar dan menjadi bagian dari komponen lain yang digabungkan sesuai kebutuhan. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah membebaskan komputer dan penyimpanan yang dapat dilepas dari lingkungan yang dilindungi dan disaring udara. Microsoft dan IBM di berbagai waktu telah cukup berpengaruh untuk memberlakukan pesanan pada TI dan standardisasi yang dihasilkan memungkinkan perangkat lunak spesialis berkembang.
  4. Perangkat lunak tersedia di luar rak: selain produk seperti Microsoft Office dan IBM Lotus, ada juga paket spesialis untuk penggajian dan manajemen personalia, pemeliharaan akun dan manajemen pelanggan, untuk beberapa nama. Ini adalah komponen yang sangat khusus dan rumit dari lingkungan yang lebih besar, tetapi mereka bergantung pada konvensi dan antarmuka umum.
  5. Penyimpanan data juga telah distandarisasi. Database relasional dikembangkan oleh pemasok yang berbeda dengan format dan konvensi umum. Format file umum dapat dibagikan dengan komputer pribadi main-frame dan desk-top yang besar, memungkinkan input dan validasi online dan real-time.
  6. Secara paralel, pengembangan perangkat lunak telah terfragmentasi. Masih ada teknisi spesialis, tetapi ini semakin banyak menggunakan metodologi standar di mana hasil dapat diprediksi dan diakses. Di ujung lain skala, manajer kantor mana pun dapat mencoba-coba spreadsheet atau database dan mendapatkan hasil yang dapat diterima (tetapi ada risiko, karena banyak yang tidak tahu apa itu pengujian Perangkat Lunak). Perangkat lunak khusus adalah perangkat lunak yang ditulis untuk tugas tertentu, bukan untuk area aplikasi yang luas. Program-program ini menyediakan fasilitas khusus untuk tujuan perancangannya.
  7. Electronic data interchange (EDI) adalah konsep bisnis yang mengkomunikasikan informasi secara elektronik yang secara tradisional dikomunikasikan di atas kertas, seperti pesanan pembelian dan faktur. Terdapat standar teknis untuk EDI untuk memfasilitasi para pihak yang bertransaksi instrumen tersebut tanpa harus membuat pengaturan khusus.
  8. EDI telah ada setidaknya sejak awal tahun 70-an, dan ada banyak standar EDI (termasuk X12, EDIFACT, ODETTE, dll.), Beberapa di antaranya menjawab kebutuhan industri atau wilayah tertentu. Ini juga mengacu secara khusus pada keluarga standar. Pada tahun 1996, National Institute of Standards and Technology mendefinisikan pertukaran data elektronik sebagai “pertukaran pesan dari komputer ke komputer yang diformat secara ketat yang mewakili dokumen selain instrumen moneter. EDI menyiratkan urutan pesan antara dua pihak, salah satunya dapat berfungsi sebagai pencetus atau penerima. Data yang diformat yang mewakili dokumen dapat dikirim dari pencetus ke penerima melalui telekomunikasi atau diangkut secara fisik pada media penyimpanan elektronik. ” Ini membedakan komunikasi elektronik belaka atau pertukaran data, yang menetapkan bahwa “di EDI, pemrosesan pesan yang diterima biasanya hanya dengan komputer. Intervensi manusia dalam pemrosesan pesan yang diterima biasanya ditujukan hanya untuk kondisi kesalahan, untuk tinjauan kualitas, dan untuk khusus situasi. Misalnya, transmisi data biner atau tekstual bukan EDI seperti yang didefinisikan di sini kecuali data tersebut diperlakukan sebagai satu atau lebih elemen data dari pesan EDI dan biasanya tidak dimaksudkan untuk interpretasi manusia sebagai bagian dari pemrosesan data online. “[ 1] Singkatnya, EDI dapat didefinisikan sebagai transfer data terstruktur, dengan standar pesan yang disepakati, dari satu sistem komputer ke sistem lain tanpa campur tangan manusia.
  9. Data Processing atau Pemrosesan data, umumnya, “pengumpulan dan manipulasi item data untuk menghasilkan informasi yang berarti.” Dalam pengertian ini dapat dianggap sebagai bagian dari pemrosesan informasi, “perubahan (pemrosesan) informasi dengan cara apa pun yang dapat dideteksi oleh seorang pengamat. “
  10. Istilah Pemrosesan Data (DP) juga telah digunakan untuk merujuk pada departemen dalam organisasi yang bertanggung jawab atas pengoperasian aplikasi pemrosesan data.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul COVER FOR EXTERNAL DATA MEDIA OF EDP SYSTEMS memperluas jaminan polis asuransi termsuk atas kerusakan dan kehilangan data elektronik (data computer) yang menjadi milik dari tertanggung sesuai dengan ketentuan polis asuransi.  Akan tetapi ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian tertanggung antara lain enanggung tidak akan bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul dari pemrograman palsu, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi secara tidak sengaja atau pembuangan media data atau dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet serta kerugian konsekuensial dalam bentuk atau deskripsi apa pun.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Erection All Risk Insurance
  2. Advance loss of Profit Insurance
  3. Machinery Breakdown Insurance
  4. Boiler Pressure Plant Insurance
  5. Machinery Loss of Profit Insurance Policy
  6. Contractor Plant and Machinery Insurance Policy
  7. Contractor’s All Risk
  8. Electronic Equipment Insurance Policy

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

Cover For External Data Media Of Edp Systems

It is agreed and understood that otherwise subject to terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, this in­surance shall be extended to cover loss of or damage to the external data media inclusive of the information stored thereon, which can directly be processed in EDP systems, if such loss or damage is indemnifiable under Subsection 1.1 of the Policy. This cover applies while the insured data media are kept on the premises stated in this Policy. SPECIAL EXCLUSIONS The Insurers shall, however, not be liable for any costs arising from false programming, labelling or inserting, inad­vertent cancelling of information or discarding of data media or from loss of information caused by magnetic fields: consequential loss of any kind or description whatsoever. PROVISIONS Memo 1 – Sum insured It shall be a requirement of this Insurance that the sum insured is the amount required for restoring the insured external data media by replacing lost or damaged data media by new material and reproducing lost infor­mation. Memo 2 – Basis of indemnity The Insurers shall indemnify any expenses that can be proved to have been incurred by the Insured within a period of 12 months as from the date of occurrence strictly for the purpose of restoring the insured external data media to a condition equivalent to that existing prior to the occur­rence and necessary for permitting data processing operations to be con­tinued in the normal manner. If it is not necessary to reproduce lost data or information, or if such repro­duction is not effected within 12 months after the occurrence, the Insurers shall only be liable to indemnify the expenses incurred for replacing the lost or damaged data media themselves by new material. As from the date of an indemnifiable occurrence the sum insured shall be reduced for the remaining period of insurance by the amount of indemnity paid, unless the sum insured is reinstated according to Condition 13 of the General Conditions.

Terjemahan Bebas

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di atasnya, dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, asuransi ini akan diperpanjang untuk menutupi kerugian atau kerusakan eksternal. media data termasuk informasi yang disimpan di dalamnya, yang dapat langsung diproses dalam sistem EDP, jika kerugian atau kerusakan tersebut dapat diganti rugi berdasarkan Subbagian 1.1 Kebijakan. Perlindungan ini berlaku selama media data yang diasuransikan disimpan di tempat yang disebutkan dalam Polis ini.

PENGECUALIAN KHUSUS

Penanggung, bagaimanapun, tidak akan bertanggung jawab

segala biaya yang timbul dari pemrograman palsu, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi secara tidak sengaja atau pembuangan media data atau dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet:

kerugian konsekuensial dalam bentuk atau deskripsi apa pun.

KETENTUAN

Memo 1 - Uang Pertanggungan

Yang menjadi persyaratan dalam pertanggungan ini adalah bahwa nilai pertanggungan adalah jumlah yang dibutuhkan untuk memulihkan media data eksternal yang diasuransikan dengan cara mengganti media data yang hilang atau rusak dengan bahan baru dan memperbanyak informasi yang hilang.

Memo 2 - Dasar ganti rugi

Penanggung akan mengganti setiap biaya yang dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh Tertanggung dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal terjadinya hanya untuk tujuan memulihkan media data eksternal yang diasuransikan ke kondisi yang setara dengan yang ada sebelum kejadian dan diperlukan untuk mengizinkan operasi pemrosesan data dilanjutkan dengan cara normal.

Jika tidak perlu mereproduksi data atau informasi yang hilang, atau jika reproduksi tersebut tidak dilakukan dalam waktu 12 bulan setelah kejadian, Penanggung hanya bertanggung jawab untuk mengganti biaya yang dikeluarkan untuk mengganti sendiri media data yang hilang atau rusak dengan materi baru.

Sejak tanggal kejadian yang dapat diganti rugi, jumlah pertanggungan akan dikurangi untuk sisa jangka waktu asuransi dengan jumlah ganti rugi yang dibayarkan, kecuali jika nilai pertanggungan dikembalikan sesuai dengan Ketentuan 13 dari Ketentuan Umum.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 606 – Cover for External Data Media of EDP Systems

Pranala Luar

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day