fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1243 – Special Exclusion: Normal Action Of The Sea

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Klausul Tindakan Normal Laut harus dimasukkan ke dalam polis apa pun dengan eksposur risiko terkait dengan pekerjaan basah – definisi untuk pekerjaan basah adalah “pekerjaan yang berhubungan dengan air”, klausul ada ini dalam polis Contractor’s All Risks (CAR)
  2. Seperti banyak klausa, terdapat variasi yang berbeda, beberapa lebih ketat daripada yang lain, beberapa lebih jelas daripada yang lain. Berikut adalah tiga contoh:
  3. “Perusahaan tidak akan bertanggung jawab berdasarkan Butir (a) Polis sehubungan dengan Kerugian atau Kerusakan pada Properti yang Diasuransikan semata-mata disebabkan oleh tindakan normal laut. Definisi tindakan normal laut: Normal aksi laut berarti keadaan laut atau badan air lainnya yang: a) Mewujudkan dirinya hingga No. 9 pada skala Beaufort berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi setempat; dan b) Keadaan arus pasang surut dan gelombang laut atau badan air lainnya, yang secara statistik diperkirakan terjadi sekali selama 50 tahun berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi setempat ”Klausul versi ini dengan jelas menyatakan bahwa suatu peristiwa harus mencapai setidaknya sembilan pada skala Beaufort serta memenuhi kemungkinan terjadi hanya sekali dalam periode 50 tahun, yang keduanya harus dibuktikan dengan data Meteorologi. Klausul di atas juga mengacu pada peristiwa yang semata-mata disebabkan oleh tindakan normal Laut – dengan demikian, klaim dengan penyebab kerugian tambahan akan dikecualikan dari pengecualian ini dan oleh karena itu tercakup dalam Kebijakan. “Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung atas kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kontrak karya atau properti Tertanggung karena aksi normal laut atau aksi pasang surut normal yang dianggap sebagai keadaan laut atau air pasang surut yang secara statistik harus diperkirakan terjadi sekali selama 25 tahun periode pengamatan atau aksi pasang surut normal disertai kecepatan angin tidak melebihi faktor 7 pada Skala Beaufort.
  4. Contoh ini memberikan perlindungan yang lebih terbatas sejauh pengecualian akan berlaku untuk kehilangan atau kerusakan secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh tindakan normal Laut. Namun, dua frekuensi dan intensitas memiliki nilai yang lebih rendah (skala Beaufort 7 vs 9 dan satu dalam 25 vs satu dari 50) sehingga cuaca buruk tidak perlu terlalu buruk agar pengecualian ini dapat mengganggu.
  5. Setiap kerugian atau kerusakan yang mempengaruhi harta benda yang diasuransikan yang timbul sebagai akibat dari gerakan gelombang normal, gelombang besar atau arus laut harus dikeluarkan dari perlindungan. Dalam konteks ini, terjadinya kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh: a) Gempa bumi b) Tsunami c) Kondisi gelombang, arus laut dan kondisi meteorologi yang merugikan dan / atau badai yang secara wajar dapat ditunjukkan oleh Tertanggung sub (i) untuk kepuasan Penanggung (s) bahwa kondisi tersebut telah melebihi yang sesuai dengan periode ulang 20 tahun akan dianggap abnormal dan tidak dikecualikan. Untuk tujuan pengecualian ini, parameter yang akan digunakan untuk menentukan periode kembali untuk kondisi badai adalah gelombang signifikan ketinggian sesuai dengan data yang terdaftar pada pelampung pemantauan aksi gelombang yang disepakati.
  6. Terakhir, contoh ini memberikan cakupan yang lebih komprehensif daripada contoh pertama tetapi cakupan kurang komprehensif dibandingkan contoh kedua yang menyatakan “timbul dari konsekuensi aksi gelombang normal” yang berada di antara “semata-mata karena” dan “disebabkan secara langsung atau tidak langsung”. Skala Beaufort bahkan tidak disebutkan pada bagian kedua, hanya ketinggian gelombang yang dirujuk. Oleh karena itu, bagian pengecualian ini tidak seketat, namun menyatakan ukuran: “pelampung pemantauan aksi gelombang yang disepakati”. Seperti yang dapat Anda lihat dari contoh ini, ada banyak cara berbeda untuk mengatakan poin yang serupa – yaitu kami ingin mengecualikan kejadian cuaca buruk yang sering terjadi. Perlu memiliki bentuk klausul Tindakan Laut Normal karena ada peningkatan eksposur dengan kebijakan pekerjaan basah dan tujuannya adalah untuk mengecualikan kejadian cuaca buruk yang lebih rendah dan lebih sering sehingga risikonya bisa lebih kecil dan oleh karena itu premi asuransi dapat lebih rendah. Berbagai data meteorologi tersedia untuk membuktikan skala Beaufort dan menghasilkan dan / atau mengekstrapolasi data untuk menentukan frekuensi guna melihat apakah pengecualian dapat diterapkan atau tidak, tetapi penting untuk memastikan kata-kata Klausul sejelas dan sespesifik mungkin untuk dihindari. ambiguitas dan memastikan bahwa Pelanggan tahu persis apa yang tercakup dan apa yang tidak.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 1243 – Special exclusion: normal action of the sea untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi tidak bersedia menjamin kerusakan akibat dari aktifitas laut yang biasa-biasa saja. Asuransi bersedia memberikan penggantian jika aktifitas laut diatas normal dalam hal ini ditentukan minimal sebesar  8 pada skala Beaufort.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 1243 – Special Exclusion: Normal Action Of The Sea

This endorsement forms part of Section 1a  yes/no Section 1b yes/no and is subject otherwise to the terms, provisions, conditions and exclusions contained in the policy of insurance or endorsed thereon. Exclusion 1.1. The insurer shall not indemnify the insured for loss or damage resulting from normal action of the sea. Definition 2.1. Normal action of the sea means the state of the sea which manifests itself up to No. 8 on the Beaufort scale or.

Terjemahan Bebas

Pengesahan ini merupakan bagian dari

Bagian 1a ya / tidak

Bagian 1b ya / tidak

dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.

    Pengecualian

    1.1. Penanggung tidak akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan normal di laut.

    Definisi

    2.1. Tindakan normal laut berarti keadaan laut yang memanifestasikan dirinya hingga No. 8 pada skala Beaufort atau.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1243 – Special Exclusion: Normal Action Of The Sea

Pranala Luar

Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain:
  1. https://datapolis.id/database/mr-1243-special-exclusion-normal-action-of-the-sea/
  2. https://insider.zurich.co.uk/app/uploads/2018/12/Zurich-Claims-Quarterly-Journal-Winter-2018.pdf
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day