fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1209 – Special Insurance Cover: Oil, Gas And/Or Geothermal Drilling Rigs And Equipment

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Apa yang dimaksud dengan Well Drilling service?

Well drillilng service atau Perawatan Sumur adalah berbagai macam pengoperasian yang dilakukan pada sumur yang dapat berkisar dari perbaikan sumur hingga penyelesaian. Operasi ini ditangani oleh layanan sumur, departemen perminyakan yang menangani semua masalah pemeliharaan dan perbaikan yang terkait dengan sumur. Sumur mungkin mengalami masalah tertentu setelah dibor dan dioperasikan. Oleh karena itu, masalah ini ditujukan ke departemen pelayanan sumur, yang menganalisis kebutuhan sumur saat ini dan karenanya menawarkan operasi pemeliharaan sumur.

  1. Well Servicing Perawatan Sumur adalah berbagai macam operasi yang berhubungan dengan perawatan dan perbaikan sumur. Sumur migas yang berfungsi sewaktu-waktu dapat mengalami kendala yang menghambat kelancaran proses produksi. Oleh karena itu, departemen layanan sumur, yang terdiri dari personel khusus seperti supervisor layanan sumur dan tim, bertanggung jawab atas lokasi sumur lepas pantai. Tim layanan sumur dilatih dalam berbagai operasi seperti perawatan kepala sumur, kabel, pipa melingkar, dll. Layanan ini dan layanan lain yang ditawarkan oleh departemen ini disebut sebagai Perawatan Sumur.
  2. Servis dan workover sumur sering dilakukan dengan menggunakan rig workover, unit pipa melingkar, atau unit kabel.
  3. Rig workover pada dasarnya adalah rig pengeboran yang diperkecil. Setelah sumur ditutup dan tekanannya terkendali, rig workover dapat melepas dan mengganti batang pengisap, pompa downhole atau pipa produksi yang berkarat dari sumur. Rig workover juga dapat digunakan untuk memasukkan perangkat yang telah dibersihkan dan diperbaiki ke dalam tubing atau casing.
  4. Unit pipa yang digulung memungkinkan operator untuk masuk ke dalam sumur tanpa melepas pipa produksi. Unit jenis ini menggunakan reel tubing fleksibel yang didukung oleh crane. Pipa melingkar dan alat yang sesuai dimasukkan ke dalam sumur untuk melakukan kegiatan perbaikan.
  5. Resiko Kegagalan dan penggantian bagian

Seperti yang kita lihat dalam pelajaran pengeboran dan produksi sebelumnya, setiap sumur berisi banyak peralatan canggih. Peralatan bisa gagal dan memerlukan penggantian di beberapa titik selama masa produksi sumur. Dalam hal ini, sumur harus ditutup dan operasi perbaikan dilakukan.

  1. Misalnya, pompa batang dan batang pengisap gagal karena tekanan tinggi akibat siklus berulang. Tubing dan pengemas juga biasanya diganti karena laju aliran downhole, tekanan tekanan dan suhu yang diberikan selama produksi. Banyak contoh servis yang telah dibahas sebelumnya – korosi, kerak, dan parafin – dapat mempercepat kebutuhan penggantian peralatan ini.

Penambahan endorsement MR 1209 – Special insurance cover: oil, gas and/or geothermal drilling rigs and equipment ditujukan untuk kegiatan atau aktifitas pengobaran minyak, gas dan geothermal. Jaminan ini memberikan penggantian atas kerusakan peralatan pengeboran mulai drilling rig,

 


CATATAN PENTING

Penambahan endorsement ini memperluas jaminan atas kegiatan di bidang oil, gas dan geothermal, Jaminan asuransi meliputi mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan pada peralatan pengeboran dan perbaikan sumur minyak dan gas, termasuk suku cadang, derek, pipa bor, perkakas dan perlengkapan lain-lain yang ditentukan dalam daftar terlampir, tidak ditempatkan atau dipasang di kapal atau tongkang pengeboran dan peralatan lain yang terkait dengan kegiatan pengeboran.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 1209 – Special Insurance Cover: Oil, Gas And/Or Geothermal Drilling Rigs And Equipment

This endorsement forms part of section 1 b and is subject otherwise to the terms, provisions, conditions and exclusions contained in the policy of insurance or endorsed thereon. Indemnification 1.1. The insurer shall indemnify the insured in respect of loss of or damage to: 1.1.1. drilling and oil and gas well servicing equipment, including spare parts, derricks, drill pipes, tools and miscellaneous appurtenances specified in the attached list, not situated or installed on vessels or drilling barges, 1.1.2. rolling stock, cement, mud, drilling compounds, chemicals, casing, roadways, causeways, earth pits, blueprints, plans, specifications, records specified in the attached list, not situated or installed on vessels or drilling barges.   Special exclusions 2.1. The insurer shall not indemnify the insured in respect of loss of or damage to 2.1.1. foam solutions or other fire extinguishing materials as well as all other materials lost, expended or destroyed in fire fighting, blow-out or cratering, or any other expense incidental to fighting fire, controlling or attempting to control blow-out or cratering, 2.1.2. drilling tools, equipment, machinery or parts thereof working underground, unless resulting from blow-out, cratering, fire, or explosion.   Special conditions 3.1. Blow-out preventers of standard make shall be set on the surface casing and installed and tested regularly in accordance with good oil-field practice, records being kept thereof (this warranty not being applicable to cable tool rigs).   3.2. Oil and/or air or aerated mud shall not be used as a drilling fluid; but this shall not exclude the use of oil base (inverted) mud or the use of oil for “drilling-in” or the use of oil for “washing-over” or other “fishing” purposes. 3.3. In respect of rotary drilling and/or work-over units, due diligence shall be used in conducting operations and at all times the rules and regulations governing drilling and work-over operations established by any state, commission, provincial or federal regulatory body having jurisdiction shall be complied with. 3.4. The property insured shall be operated only by the insured or the insured’s employees, unless otherwise agreed by endorsement hereto. 3.5. This endorsement shall not be violated by the waiver of subrogation against service organization and/or lease owners whose contracts stipulate that they are not liable. 3.6. In the event that items of the property insured are moved from the territory specified in the policy of insurance, this endorsement shall continue to cover them subject to prior notification within 10 days and re-negotiation of premium.   Definitions 4.1. Blow-out shall mean a sudden expulsion of drilling fluid (mud, water) followed by an uncontrolled flow of oil, gas or water from the well that occurs when the pressure of oil, gas or water entering the well at some depth below the surface is greater than the pressure exerted by the column of drilling fluid in the well and results in a complete loss of control of the well. 4.2. Crater shall mean a basin-like opening in the earth’s surface surrounding a well caused by the erosive and eruptive action of gas and/or oil and/or water flowing without restriction.

Terjemahan Bebas

Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1 b

dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.

 

Ganti Rugi

1.1. Perusahaan asuransi harus mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan pada:

1.1.1. peralatan pengeboran dan perbaikan sumur minyak dan gas, termasuk suku cadang, derek, pipa bor, perkakas dan perlengkapan lain-lain yang ditentukan dalam daftar terlampir, tidak ditempatkan atau dipasang di kapal atau tongkang pengeboran,

1.1.2. rolling stock, semen, lumpur, senyawa pengeboran, bahan kimia, casing, jalan raya, jalan lintas, lubang tanah, cetak biru, rencana, spesifikasi, catatan yang ditentukan dalam daftar terlampir, tidak terletak atau dipasang di kapal atau tongkang pengeboran.

 

Pengecualian khusus

2.1. Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan

2.1.1. larutan busa atau bahan pemadam kebakaran lainnya serta semua bahan lain yang hilang, dikeluarkan atau dihancurkan dalam pemadaman kebakaran, ledakan atau kawah, atau biaya lain yang terkait dengan memadamkan api, mengendalikan atau mencoba mengendalikan ledakan atau kawah,

2.1.2. perkakas bor, perlengkapan, mesin atau bagiannya yang bekerja di bawah tanah, kecuali akibat ledakan, kawah, kebakaran, atau ledakan.

 

Kondisi khusus

3.1. Pencegah peledakan buatan standar harus dipasang pada selubung permukaan dan dipasang serta diuji secara teratur sesuai dengan praktik lapangan minyak yang baik, catatan disimpan darinya (jaminan ini tidak berlaku untuk rig perkakas kabel).

3.2. Minyak dan / atau udara atau lumpur aerasi tidak boleh digunakan sebagai fluida pengeboran; tetapi ini tidak mengecualikan penggunaan lumpur berbasis minyak (terbalik) atau penggunaan minyak untuk "pengeboran" atau penggunaan minyak untuk tujuan "mencuci" atau "memancing" lainnya.

3.3. Sehubungan dengan pengeboran putar dan / atau unit work-over, uji tuntas harus digunakan dalam melakukan operasi dan pada setiap waktu aturan dan regulasi yang mengatur pengeboran dan operasi work-over yang ditetapkan oleh negara bagian, komisi, badan pengatur provinsi atau federal yang memiliki yurisdiksi. harus dipatuhi.

3.4. Properti yang diasuransikan harus dioperasikan hanya oleh tertanggung atau karyawan yang diasuransikan, kecuali disepakati lain oleh pengesahan perjanjian ini.

3.5. Pengesahan ini tidak boleh dilanggar dengan pembebasan subrogasi terhadap organisasi jasa dan / atau pemilik sewa yang kontraknya menetapkan bahwa mereka tidak bertanggung jawab.

3.6. Dalam hal harta benda yang diasuransikan dipindahkan dari wilayah yang ditentukan dalam polis asuransi, pengesahan ini akan terus melindungi barang tersebut dengan pemberitahuan sebelumnya dalam waktu 10 hari dan negosiasi ulang premi.

 

Definisi

4.1. Blow-out adalah keluarnya fluida pengeboran (lumpur, air) secara tiba-tiba yang diikuti oleh aliran minyak, gas, atau air yang tidak terkendali dari sumur yang terjadi ketika tekanan minyak, gas atau air memasuki sumur pada kedalaman tertentu di bawah permukaan. lebih besar dari tekanan yang diberikan oleh kolom fluida pengeboran di dalam sumur dan mengakibatkan hilangnya kendali sumur.

4.2. Kawah adalah bukaan seperti cekungan di permukaan bumi yang mengelilingi sumur yang disebabkan oleh aksi erosif dan erupsi gas dan / atau minyak dan / atau air yang mengalir tanpa hambatan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1209 – Special Insurance Cover: Oil, Gas And/Or Geothermal Drilling Rigs And Equipment

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day