Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1204 – Special Insurance Cover: Guarantee Maintenance Cover During Defects Liability Period
Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:
PENJELASAN TAMBAHAN
- Jaminan pemeliharaan berarti setiap keamanan yang dapat diterima oleh pemerintah kota untuk pemeliharaan perbaikan yang diperlukan oleh undang-undang ini, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan jaminan, surat kredit dalam keadaan yang ditentukan dalam bagian, dan uang tunai.
- Jaminan pemeliharaan adalah suatu asuransi dalam kontrak pekerjaan, pasokan atau manajemen di mana tertanggung membebankan kepada pemegang polis kewajiban untuk
- Periode pertanggungjawaban cacat adalah jangka waktu tertentu setelah proyek konstruksi selesai di mana kontraktor memiliki hak untuk kembali ke lokasi untuk memperbaiki kerusakan. Periode tanggung jawab cacat biasa berlangsung selama 12 bulan.
- Apa tujuan dari periode pertanggungjawaban cacat?
- Periode pertanggungjawaban cacat – juga dikenal sebagai ketentuan perbaikan – dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak.
- Bagi kontraktor, kemungkinan akan lebih ekonomis dan efisien untuk melakukan pekerjaan perbaikan itu sendiri daripada membayar biaya kontraktor lain yang dipekerjakan oleh pemberi kerja. Dari sudut pandang pemberi kerja, tidak perlu menyewa kontraktor alternatif untuk melaksanakan pekerjaan, atau melaksanakan pekerjaan itu sendiri dan meminta kembali biayanya. Pemberi kerja juga tidak akan menanggung risiko bahwa setiap jaminan yang diberikan oleh kontraktor asli dapat dipengaruhi oleh pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan di situs.
- Jika ada hak kontraktual bagi kontraktor untuk memperbaiki kerusakan, dan pemberi kerja tidak memberi tahu kontraktor bahwa perbaikan diperlukan atau menolak akses ke lokasi, maka pemberi kerja mungkin melanggar kontrak. Hukum kasus menggambarkan, bagaimanapun, bahwa kontraktor biasanya tidak akan ‘dilepaskan’ jika ini terjadi. Pemberi kerja akan tetap memiliki klaim atas biaya perbaikan kerusakan, tetapi klaim tersebut kemungkinan besar akan dibatasi pada biaya yang akan dikeluarkan kontraktor asli untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Itu tidak akan dapat mengklaim untuk pekerjaan perbaikan atau metode kerja yang ditemukan tidak terlalu diperlukan.
- Oleh karena itu, pemberi kerja harus mempertimbangkan dengan cermat ketentuan dalam kontrak sebelum menyewa kontraktor baru untuk melakukan pekerjaan perbaikan. Hal ini penting terutama jika kontrak menetapkan bahwa pemberi kerja harus memberi tahu kontraktor asli bahwa pekerjaan perbaikan diperlukan sebelum dapat mengajukan klaim untuk pemulihan biaya perbaikan.
- Jika tidak ada ketentuan kontrak, kontraktor tidak memiliki hak untuk kembali ke lokasi untuk memperbaiki kerusakan. Namun, kewajiban umum pemberi kerja untuk mengurangi kerugiannya sebelum mengajukan klaim dengan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menghindari atau menguranginya berarti bahwa kerusakannya mungkin dibatasi jika menolak mengizinkan kontraktor untuk memperbaiki kerusakan – terutama jika kerusakannya relatif kecil. Tes yang relevan adalah apakah pemberi kerja telah gagal untuk bertindak secara wajar. Jika pekerjaan asli kontraktor berstandar rendah maka pemberi kerja dapat berargumen bahwa adalah wajar untuk menolak membiarkan kontraktor yang sama kembali ke lokasi. Dalam memutuskan apakah masuk akal untuk menolak kontraktor kembali ke lokasi, pengadilan dapat mempertimbangkan kerusakan dalam hubungan antara kedua pihak.
CATATAN PENTING
Penambahan klausul MR 1204 – Special insurance cover: guarantee maintenance cover during defects liability period sangat membantu untuk memperluas jaminan asuransi karena biasanya jika terjadi kerusakan maka jaminan asuransi akan tidak berlaku atas bagian yang rusak tersebut.
TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS KONSTRUKSI DAN ENGINEERING
Setiap alat konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .
Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.
Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.
Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!