fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1000 – Cover for Loss of Profits following Loss or Damage Covered under Civil Engineering Completed Risks Insurance (CECR)

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Asuransi gangguan bisnis (juga dikenal sebagai asuransi pendapatan bisnis) adalah jenis asuransi yang melindungi hilangnya pendapatan yang diderita bisnis setelah bencana. Kerugian pendapatan yang ditanggung mungkin karena penutupan fasilitas bisnis terkait bencana atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.
  2. Ini berbeda dengan asuransi properti karena polis asuransi properti hanya mencakup kerusakan fisik pada bisnis, sedangkan pertanggungan tambahan yang diberikan oleh polis gangguan bisnis mencakup keuntungan yang seharusnya diperoleh. Ketentuan kebijakan tambahan ini berlaku untuk semua jenis bisnis, karena ini dirancang untuk menempatkan bisnis pada posisi keuangan yang sama seperti jika tidak terjadi kerugian.
  3. Jenis perlindungan ini dapat ditambahkan ke polis asuransi properti bisnis atau polis paket komprehensif seperti polis pemilik bisnis (BOP) atau sebagai bagian dari polis mandiri di beberapa yurisdiksi. Karena gangguan bisnis dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan utama bisnis, itu hanya membayar jika penyebab kerugian ditutupi oleh kebijakan menyeluruh atau peristiwa tertentu dalam kasus mandiri.
  4. Berikut ini biasanya tercakup dalam polis asuransi gangguan bisnis:
    • Keuntungan yang seharusnya diperoleh (berdasarkan laporan keuangan bulan sebelumnya).
    • Biaya tetap. Biaya operasional dan biaya lain yang masih dikeluarkan oleh properti (berdasarkan biaya historis).
    • Lokasi sementara. Beberapa polis mencakup biaya tambahan untuk pindah ke, dan beroperasi dari, lokasi sementara.
    • Komisi dan biaya pelatihan. Kebijakan Business Interruption (BI) pada dasarnya mencakup biaya pemberian pelatihan kepada operator mesin yang diganti oleh perusahaan asuransi setelah kejadian yang diasuransikan.
    • Biaya tambahan. Penggantian biaya yang wajar di luar biaya tetap) yang memungkinkan bisnis untuk melanjutkan operasi sementara properti sedang diperbaiki.
    • Masuk / keluar otoritas sipil. Penutupan tempat bisnis atas mandat pemerintah yang secara langsung menyebabkan hilangnya pendapatan. Contohnya termasuk penutupan bisnis paksa karena jam malam yang dikeluarkan pemerintah atau penutupan jalan terkait dengan acara tertutup.
  5. Perlindungan ini berlaku hingga akhir periode gangguan bisnis yang ditentukan oleh polis asuransi. Sebagian besar polis asuransi menetapkan periode ini sebagai dimulai pada tanggal risiko yang ditanggung dan properti yang rusak diperbaiki secara fisik dan kembali beroperasi di bawah kondisi yang sama dengan yang ada sebelum bencana.
  6. Selain itu, bisnis dapat membeli pertanggungan gangguan bisnis kontingen, yang dibayarkan ketika bisnis tidak dapat beroperasi karena suatu peristiwa (seperti bencana alam) yang merusak tempat bisnis salah satu pemasok atau pelanggannya, sehingga mencegahnya untuk terlibat. dalam perdagangan normal.
  7. Apa yang dimaksud dengan Civil Engineering Completed Risks Insurance (CECR) Asuransi Risiko Lengkap Teknik Sipil?

Asuransi Resiko Kelengkapan Teknik Sipil adalah bagian dari asuransi properti dan lain-lain yang menawarkan pertanggungan untuk kehilangan atau kerusakan jembatan, penampungan air, kanal, dermaga, terowongan, landasan pacu dan jaringan pipa air.

  1. Civil Engineering Completed Risks Insurance (CECR) adalah bentuk asuransi baru di pasar. Polis asuransi ini tersedia dalam dua bentuk berikut:
    • Pertanggungan dengan nama perils: Polis ini melindungi tertanggung terhadap kerusakan yang tidak terduga dan tiba-tiba yang membutuhkan penggantian atau perbaikan. Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, badai, gempa bumi, pemogokan, aktivitas teroris dan pemogokan termasuk dalam jenis rencana ini. Di sini tertanggung harus membuktikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh salah satu hal yang disebutkan dalam polis.
    • Perlindungan semua risiko: Polis ini melindungi tertanggung baik dari kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau kesalahan manusia maupun bencana alam. Berdasarkan polis ini, tertanggung hanya menginformasikan kepada perusahaan asuransi tentang kerusakan yang terjadi. Perusahaan asuransi kemudian mengumpulkan bukti bahwa kerusakan sesuai dengan pertanggungan yang diberikan dalam polis.
  2. Apa yang Dicakup oleh Asuransi Risiko Lengkap Teknik Sipil?

Biaya perbaikan atau pemulihan struktur yang rusak yang disebabkan oleh:

  1. Api/kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan / ledakan
  4. Kendaraan air atau udara
  5. Kerusuhan / pemogokan / terorisme dan aktivitas jahat
  6. Bencana alam seperti badai, banjir, gelombang air
  7. Pemegang polis dapat membayar sejumlah premi tambahan untuk menutupi pengeluaran yang berkaitan dengan:
    • Mempercepat biaya
    • Penghapusan puing-puing
    • Kerugian konsekuensial
    • Kerusakan mesin

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 1000 – Cover for Loss of Profits following Loss or Damage Covered under Civil Engineering Completed Risks Insurance (CECR) sangat membantu pemilik property atau sarana lainnya jika terjadi kerusakan yang menyebabkan hilangnya pendapatan. Jaminan ini dikecualiakan di dalam polis asuransi CECR standard. Untuk mendapatkan jaminan tidak mudah. Diperlukan informasi yang lengkap mengenai kondisi infrastruktur, potensi bisnis, kinerja bisnis selama ini dan faktor-faktor lain.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh alat  konstruksi dan engineering :

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi alat  Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 1000 – Cover for Loss of Profits following Loss or Damage Covered under Civil Engineering Completed Risks Insurance (CECR)

Notwithstanding exclusion 5 of the CECR policy, the Insurers shall indemnify the Insured in respect of loss of gross profit actually sustained due to the reduction in turnover and the increased cost of working as defined in this Endorsement, if at any time during the period of insurance stated in the Schedule to this Endorsement the items (or any part thereof) insured under the CECR policy suffer loss or damage covered under the CECR policy, unless specifically excluded in this Endorsement, thereby causing interference with or interruption of the insured business. The amount payable as indemnity hereunder shall be in respect of reduction in turnover: the sum produced by applying the rate of gross profit to the amount by which the turnover during the indem­nity period, in consequence of the accident, falls short of the standard turnover, in respect of increase in cost of working: the additional expenditure necessarily and reasonably incurred for the sole purpose of avoiding or diminishing the reduction in turnover which but for that expenditure would have taken place during the indemnity period in consequence of the acci­dent, but not exceeding the sum produced by applying the rate of gross profit to the amount of the reduction thereby avoided, less any sum saved during the indemnity period in respect of such of the charges and expenses of the business payable out of the gross profit as may cease or be reduced in consequence of the accident, Provided that if the annual sum hereunder is less than the sum produced by applying the rate of gross profit to the annual turnover, the amount payable is proportionately reduced.   DEFINITION CECR Policy The underlying Civil Engineering Completed Risks (CECR) material dam­age policy to which this Endorsement is attached. Period of Insurance The period of insurance shall be the period stated in the Schedule to this Endorsement. However, it shall automatically cease earlier, ie at the date the CECR policy expires or is terminated. Gross Profit The amount by which the value of the turnover exceeds the amount of the specified working expenses. Specified working expenses shall be any variable costs, eg costs in­curred for the acquisition of goods, materials as well as for supplies and services (unless required for the upkeep of operations) and any expendi­ture for turnover tax, purchase tax, license fees and royalties, etc, insofar as such costs are dependent on turnover. Turnover The money (less discounts allowed) paid or payable to the Insured for goods sold and delivered and for services rendered in the course of the business at the insured location(s). Indemnity Period The period not exceeding the indemnity period limit stated in the Sched­ule commencing with the occurrence of the accident during which the results of the business are affected in consequence of such accident. Time Excess The period stated in the Schedule for which the Insurers are not liable. The corresponding amount shall be calculated by multiplying the average daily value of loss sustained during the indemnity period by the number of days agreed upon as time excess. Rate of Gross Profit The rate of gross profit earned on the turnover during the financial year immediately before the date of the accident. Standard Turnover The turnover during that period in the twelve months immediately before the date of the accident which corresponds to the indemnity period to which such adjustments are made as may be necessary to provide for the trend of the business and for variations in or special circumstances affecting the business either before or after the accident or which would have affected the business had the accident not occurred, so that the figures thus adjusted represent as nearly as may be reasonably practi­cable the results which but for the accident would have been obtained during the relative period after the accident. Annual Turnover The turnover which the Insured would have been able to obtain but for the accident during the twelve months immediately before either the date when the business is no longer affected or when the indemnity period ends, whichever occurs first. SPECIAL EXCLUSIONS APPLYING TO THIS ENDORSEMENT This Endorsement shall not cover any loss resulting from interruption of or interference with the business directly or indirectly attributable to:
  1. loss or damage covered under the CECR policy by way of endorse­ment, unless it has been specifically agreed in writing;
  2. the imposition of abnormal conditions directly or indirectly resulting from testing, intentional overloading or experiments;
  3. loss or damage for which a supplier, contractor or repairer is respon­sible either by law or under contract;
  4. loss of or damage to operating media or feedstock, interruption of out­side power supply, shortage, destruction, deterioration of or damage to any materials necessary for the insured business;
  5. non-availability of funds;
  6. alterations, additions, improvements, rectification of defects or faults or elimination of any deficiencies carried out after the occurrence;
  7. any law or ordinance regulating any form of pollution or contamination:
  8. any restrictions on reconstruction or operation imposed by any public authority;
  9. any loss due to fines or damages for breach of contract, for late or non-completion of order, for any penalties of whatsoever nature;
loss of business due to causes such as suspensions, lapse or can­cellation of a lease, license or order, etc which occurs after the date when the item affected by an accident is again in operating condition and the business could have been resumed, if said lease, license or order, etc had not lapsed or had not been suspended or cancelled, PROVISIONS Memo 1 – Benefit from Other Locations If during the indemnity period goods are sold or services are rendered elsewhere than at the insured location(s) for the benefit of the business either by the Insured or by others acting on his behalf, the money paid or payable in respect of such sales or services shall be taken into account in arriving at the turnover during the indemnity period. Memo 2 – Return of Premium If the Insured declares at the latest six months after the expiry of any policy year that the gross profit earned during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of insurance, as certified by the Insured’s auditors, was less than the sum insured there­on, a pro rata return of premium not exceeding one third of the premium paid on such sum insured for such period of insurance shall be made in respect of the difference. If any accident has occurred giving rise to a claim under this Endorse­ment, such return shall be made in respect only of so much of said differ­ence as is not due to such accident. Memo 3 – Overhauls In calculating the loss, due allowance shall be made for the time spent on any inspections, overhauls or modifications carried out during any period of interruption. Memo 4 – Benefits after Recommissioning If during a period of six months immediately following the recommis­sioning of insured items after an accident, the Insured derives benefits from deferred sales and/or profits as a consequence of the interruption, such benefits shall be taken into account in determining the indemnity payable under this Endorsement. Memo 5 – Reinstatement of Sum Insured For the period following the occurrence of an accident up to the end of the policy period the sum insured shall be reinstated by payment of an additional premium on a pro rata basis, such premium to be calculated from the part of the sum insured which corresponds to the indemnity paid; the agreed sum insured shall remain unaltered.
  1. been initiated against the Insured, until the completion of such investigations. The Insurers shall not be liable to pay interest other than interest for default Should at any time after the commencement of this Policy
  2. the business be wound up or carried on by a liquidator or receiver or be permanently discontinued,
  3. the Insured’s interest cease otherwise than by death,
  4. any alteration be made whereby the risk of accident is increased,
  5. the retention of standby or spare capacities or any other loss-minimiz­ing factors in existence when the insurance was effected be reduced or discontinued, or such standby or spare capacity not be maintained in an efficient working condition and available for immediate use,
then this Policy shall be void unless its continuance is admitted by a spe­cial written statement signed by or on behalf of the Insurers.

Terjemahan Bebas

MR 1000 - Pertanggungan untuk Kehilangan Keuntungan setelah Kerugian atau Kerusakan Yang Dicakup dalam Asuransi Resiko Lengkap Teknik Sipil (CECR)

Terlepas dari pengecualian 5 dari Polis CECR, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan hilangnya laba kotor yang sebenarnya terjadi karena pengurangan omset dan peningkatan biaya kerja sebagaimana didefinisikan dalam Pengesahan ini, jika sewaktu-waktu selama masa asuransi. dinyatakan dalam Jadwal Pengesahan ini, barang-barang (atau bagiannya) yang diasuransikan berdasarkan polis CECR mengalami kerugian atau kerusakan yang tercakup dalam kebijakan CECR, kecuali secara khusus dikecualikan dalam Pengesahan ini, sehingga menyebabkan gangguan atau gangguan pada bisnis yang diasuransikan.

Jumlah yang harus dibayarkan sebagai ganti rugi berdasarkan perjanjian ini

Berkenaan dengan pengurangan omset: jumlah yang dihasilkan dengan menerapkan tingkat laba kotor dengan jumlah di mana omset selama masa ganti rugi, sebagai akibat dari kecelakaan, kurang dari perputaran standar,

sehubungan dengan peningkatan biaya kerja: pengeluaran tambahan yang perlu dan wajar dikeluarkan untuk tujuan semata-mata untuk menghindari atau mengurangi pengurangan omset yang untuk pengeluaran itu akan terjadi selama masa ganti rugi sebagai akibat dari kecelakaan, tetapi tidak melebihi jumlah yang dihasilkan dengan menerapkan tingkat laba kotor dengan jumlah pengurangan yang dihindari,

dikurangi jumlah yang disimpan selama periode ganti rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran bisnis yang dibayarkan dari laba kotor yang mungkin berhenti atau dikurangi sebagai akibat dari kecelakaan,

Asalkan jika jumlah tahunan di bawah ini lebih kecil dari jumlah yang dihasilkan dengan menerapkan tingkat laba kotor ke omset tahunan, jumlah yang harus dibayarkan dikurangi secara proporsional.

 

DEFINISI

Kebijakan CECR

Kebijakan kerusakan material Civil Engineering Completed Risks (CECR) yang mendasari yang melekat pada Pengesahan ini.

Jangka Waktu Asuransi

Jangka waktu asuransi adalah jangka waktu yang dinyatakan dalam Jadwal Pengesahan ini. Namun, secara otomatis akan berhenti lebih awal, yaitu pada tanggal kebijakan CECR berakhir atau dihentikan.

Laba kotor

Jumlah dimana nilai omset melebihi jumlah biaya kerja yang ditentukan.

Biaya kerja yang ditentukan adalah biaya variabel apa pun, misalnya biaya yang dikeluarkan untuk perolehan barang, bahan serta untuk persediaan dan layanan (kecuali diperlukan untuk pemeliharaan operasi) dan pengeluaran untuk pajak omset, pajak pembelian, biaya lisensi dan royalti, dll, sejauh biaya tersebut tergantung pada omset.

Pergantian

Uang (dikurangi diskon yang diperbolehkan) dibayarkan atau dibayarkan kepada Tertanggung untuk barang yang dijual dan dikirim dan untuk layanan yang diberikan dalam menjalankan bisnis di lokasi yang diasuransikan.

Periode Ganti Rugi

Jangka waktu tidak melebihi batas jangka waktu ganti rugi yang tercantum dalam Jadwal dimulai dengan terjadinya kecelakaan di mana hasil bisnis terpengaruh sebagai akibat dari kecelakaan tersebut.

Kelebihan Waktu

Periode yang tercantum dalam Skedul dimana Penanggung tidak bertanggung jawab. Jumlah yang sesuai akan dihitung dengan mengalikan nilai kerugian harian rata-rata yang diderita selama periode ganti rugi dengan jumlah hari yang disepakati sebagai kelebihan waktu.

Tingkat Laba Kotor

Tingkat laba kotor yang diperoleh dari omset selama tahun keuangan tepat sebelum tanggal kecelakaan.

Perputaran Standar

Perputaran selama periode tersebut dalam dua belas bulan segera sebelum tanggal kecelakaan yang sesuai dengan periode ganti rugi di mana penyesuaian tersebut dilakukan yang mungkin diperlukan untuk menyesuaikan dengan tren bisnis dan untuk variasi dalam atau keadaan khusus yang mempengaruhi bisnis. baik sebelum atau sesudah kecelakaan atau yang akan mempengaruhi bisnis seandainya kecelakaan tidak terjadi, sehingga angka-angka yang disesuaikan tersebut mewakili hasil yang hampir dapat dipraktekkan secara wajar yang tetapi untuk kecelakaan itu akan diperoleh selama periode relatif setelah kecelakaan tersebut. kecelakaan.

Omset tahunan

Omzet yang seharusnya dapat diperoleh Tertanggung tetapi untuk kecelakaan selama dua belas bulan tepat sebelum tanggal ketika bisnis tidak lagi terpengaruh atau ketika masa ganti rugi berakhir, mana yang terjadi lebih dulu.

PENGECUALIAN KHUSUS YANG BERLAKU PADA DUKUNGAN INI

Pengesahan ini tidak akan menanggung kerugian yang diakibatkan dari gangguan atau gangguan dengan bisnis secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh:

  1. kerugian atau kerusakan yang tercakup dalam kebijakan CECR melalui pengesahan, kecuali telah disetujui secara khusus secara tertulis;
  2. penerapan kondisi abnormal secara langsung atau tidak langsung akibat pengujian, pembebanan berlebihan yang disengaja atau eksperimen;
  3. kerugian atau kerusakan yang menjadi tanggung jawab pemasok, kontraktor atau reparasi baik oleh hukum atau berdasarkan kontrak;
  4. kehilangan atau kerusakan pada pengoperasian media atau bahan baku, gangguan pasokan listrik dari luar, kekurangan, kehancuran, penurunan kualitas atau kerusakan pada bahan apapun yang diperlukan untuk bisnis yang diasuransikan;
  5. tidak tersedianya dana;
  6. perubahan, penambahan, perbaikan, perbaikan cacat atau kesalahan atau penghapusan setiap kekurangan yang dilakukan setelah terjadinya;
  7. hukum atau peraturan yang mengatur segala bentuk polusi atau kontaminasi:
  8. setiap pembatasan pada rekonstruksi atau operasi yang diberlakukan oleh otoritas publik;
  9. kerugian apa pun karena denda atau kerusakan karena pelanggaran kontrak, keterlambatan atau tidak terselesaikannya pesanan, untuk hukuman apa pun yang bersifat apa pun;

kehilangan bisnis karena sebab-sebab seperti penangguhan, penyimpangan atau pembatalan sewa, lisensi atau pesanan, dll yang terjadi setelah tanggal ketika barang yang terkena kecelakaan kembali beroperasi dan bisnis dapat dilanjutkan, jika sewa tersebut , lisensi atau perintah, dll tidak kadaluwarsa atau tidak ditangguhkan atau dibatalkan,

KETENTUAN

Memo 1 - Manfaat dari Lokasi Lain

Jika selama periode ganti rugi barang dijual atau jasa diberikan di tempat lain selain di lokasi yang diasuransikan untuk kepentingan bisnis baik oleh Tertanggung atau oleh orang lain yang bertindak atas namanya, uang yang dibayarkan atau dibayarkan sehubungan dengan penjualan atau layanan harus diperhitungkan dalam mencapai omset selama periode ganti rugi.

Memo 2 - Pengembalian Premi

Jika Tertanggung menyatakan selambat-lambatnya enam bulan setelah berakhirnya tahun polis bahwa laba kotor yang diperoleh selama periode akuntansi dua belas bulan paling banyak hampir bersamaan dengan periode asuransi apa pun, seperti yang disertifikasi oleh auditor Tertanggung, kurang dari uang pertanggungan. setelah itu, pengembalian premi pro rata yang tidak melebihi sepertiga dari premi yang dibayarkan atas jumlah pertanggungan tersebut untuk periode asuransi tersebut harus dilakukan sehubungan dengan perbedaan tersebut.

Jika telah terjadi kecelakaan yang menimbulkan klaim berdasarkan Pengesahan ini, pengembalian tersebut harus dilakukan hanya untuk sebagian besar perbedaan tersebut dan bukan karena kecelakaan tersebut.

Memo 3 - Perbaikan

Dalam menghitung kerugian, penyisihan harus dibuat untuk waktu yang dihabiskan untuk setiap inspeksi, perbaikan atau modifikasi yang dilakukan selama periode gangguan.

Memo 4 - Manfaat setelah Komisioning Ulang

Jika selama jangka waktu enam bulan segera setelah pengiriman kembali barang-barang yang diasuransikan setelah kecelakaan, Tertanggung memperoleh manfaat dari penjualan dan / atau keuntungan yang ditangguhkan sebagai akibat dari gangguan tersebut, manfaat tersebut harus diperhitungkan dalam menentukan ganti rugi yang harus dibayarkan berdasarkan ketentuan ini. Dukungan.

Memo 5 - Pengembalian Uang Pertanggungan

Untuk periode setelah terjadinya kecelakaan sampai dengan akhir periode polis, uang pertanggungan akan dikembalikan dengan pembayaran premi tambahan secara pro rata, premi tersebut akan dihitung dari bagian dari uang pertanggungan yang sesuai dengan ganti rugi yang dibayarkan; uang pertanggungan yang disepakati tidak akan berubah.

  1. dimulai terhadap Tertanggung, sampai penyelidikan tersebut selesai. Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk membayar bunga selain bunga untuk wanprestasi Harus kapan saja setelah dimulainya Polis ini
  2. bisnis ditutup atau dijalankan oleh likuidator atau penerima atau secara permanen dihentikan,
  3. Kepentingan Tertanggung berhenti selain kematian,
  4. perubahan apapun yang dilakukan dimana resiko kecelakaan meningkat,
  5. penyimpanan kapasitas siaga atau cadangan atau faktor meminimalkan kerugian lainnya yang ada saat asuransi diberlakukan dikurangi atau dihentikan, atau kapasitas siaga atau cadangan tersebut tidak dipertahankan dalam kondisi kerja yang efisien dan tersedia untuk digunakan segera,

maka Polis ini akan batal kecuali kelanjutannya diakui oleh pernyataan tertulis khusus yang ditandatangani oleh atau atas nama Penanggung.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1000 – Cover for Loss of Profits following Loss or Damage Covered under Civil Engineering Completed Risks Insurance (CECR)

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day