Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Event Definition
Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:
Isi Klausul Original
Event Definition
- For the purposes of this insurance agreement, an event shall include all insured losses which arise directly from the same cause and which occur during the same period of time and in the same area. Such cause is understood to be the peril which directly occasions the losses or where there are several perils which, in an unbroken chain of causation, have occasioned the losses, the peril which triggered the chain of causation.
For example, as long as they are covered by this insurance agreement, losses occasioned by the perils set out below at letters (a) to (f) shall constitute single events:
storm due to an atmospheric disturbance usually so designated by a meteorological institute,
hail and/or thunderstorms and/or tornadoes due to an atmospheric disturbance,
earthquake, tsunami, volcanic eruption,
flood by one and the same instance of high water which may have more than one peak and which may occur in one or more bodies of water,
conflagration,
Strike, riot, civil commotion or violent demonstration occurring within the boundaries of one city, town or village.
- If the number of events cannot be determined according to paragraph 1, the following hours clause is then applied. An event shall thus encompass a continuous period of time starting with the occurrence of the insured’s first individual loss and lasting.
Pembahasan
- Untuk kepentingan perjanjian asuransi ini, suatu peristiwa harus mencakup semua kerugian yang dipertanggungkan yang timbul langsung dari sebab yang sama dan yang terjadi dalam jangka waktu yang sama dan di wilayah yang sama. Penyebab tersebut dipahami sebagai bahaya yang secara langsung menyebabkan kerugian atau di mana terdapat beberapa bahaya yang, dalam rantai sebab akibat yang tidak terputus, telah menimbulkan kerugian, bahaya yang memicu rantai sebab akibat.
- Jika jumlah acara tidak dapat ditentukan sesuai dengan paragraf 1, klausul jam berikut akan diterapkan. Suatu peristiwa dengan demikian harus mencakup periode waktu yang terus menerus dimulai dengan terjadinya kerugian individu pertama yang diasuransikan dan berlangsung lama.