fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Dispute Clause A (Arbitration)

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Apa tujuan dari klausul penyelesaian sengketa?

Klausul penyelesaian sengketa menetapkan proses di mana para pihak bermaksud untuk menyelesaikan setiap sengketa yang mungkin timbul dari kontrak mereka. Ini dapat mencakup perselisihan kontraktual (misalnya perbedaan pendapat mengenai arti dan efek dari klausul kontrak tertentu) dan perselisihan non-kontraktual (misalnya di mana pihak A menuduh pihak B lalai dalam pelaksanaan kontrak). Ada berbagai metode penyelesaian sengketa, satu atau lebih di antaranya dapat diatur dalam klausul penyelesaian sengketa.

  1. Apa Arbitrase Itu?
  2. Arbitrase adalah mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan antara penanggung dan tertanggung. Itu diawasi oleh Financial Industry Regulatory Authority atau Otoritas Jasa Keuangan dan keputusannya bersifat final dan mengikat. Arbitrase berbeda dengan mediasi, di mana para pihak bernegosiasi untuk mencapai penyelesaian sukarela, dan keputusan tidak mengikat kecuali semua pihak menyetujuinya.
  3. Arbitrase tidak sama dengan mengajukan pengaduan investor, di mana investor menuduh pihak broker melakukan kesalahan, tetapi tidak memiliki perselisihan khusus dengan broker tersebut, yang karenanya investor mencari ganti rugi.
  4. Seberapa penting mendapatkan klausul penyelesaian sengketa dengan benar?

Penting untuk memastikan bahwa klausul penyelesaian perselisihan jelas, ringkas, dan bisa diterapkan. Pengadilan dan tribunal umumnya tertarik untuk menegakkan persyaratan yang telah disetujui oleh para pihak, termasuk kesepakatan tentang metode penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, jika klausul penyelesaian sengketa tidak jelas, ambigu, atau terlalu berbelit-belit, terdapat risiko ketidakpastian tentang cara operasinya, dan kemungkinan sengketa satelit yang memakan waktu dan biaya terkait arti dan efeknya.

  1. Metode penyelesaian sengketa apa yang tersedia?

Ada banyak metode penyelesaian perselisihan yang berbeda, tetapi secara umum metode tersebut termasuk dalam salah satu dari dua kubu: tidak mengikat atau mengikat.

  1. Bentuk penyelesaian sengketa yang tidak mengikat berfokus pada para pihak yang mencapai resolusi konsensual. Contohnya termasuk:
  2. Negosiasi – kadang-kadang dibagi menjadi dua fase terpisah – pertama, negosiasi antara perwakilan pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan kontrak setiap hari dan kemudian, jika terbukti tidak berhasil, negosiasi antara eksekutif senior yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan . Dalam beberapa kasus, negosiasi juga dapat dihadiri oleh pengacara para pihak.
  3. Mediasi – sebuah proses di mana pihak ketiga yang independen menjadi perantara di antara para pihak untuk mengeksplorasi area untuk kemungkinan kompromi. Pada akhirnya, masih menjadi hak para pihak untuk memutuskan apakah mereka dapat menyetujui resolusi untuk perselisihan mereka.
  4. Evaluasi Netral Awal – seorang evaluator yang tidak memihak memberi para pihak pandangan tentang manfaat kasus mereka masing-masing, untuk membantu mereka menilai kekuatan dan kelemahan dan menginformasikan negosiasi, atau kemungkinan proses penyelesaian sengketa yang mengikat.
  5. Dalam bentuk penyelesaian sengketa yang mengikat, para pihak menyerahkan sengketa mereka kepada pengambil keputusan pihak ketiga (misalnya hakim atau arbiter) untuk membuat keputusan yang akan mengikat mereka (tunduk pada proses banding yang disepakati). Alternatif yang paling umum adalah:
  6. Litigasi – metode penyelesaian perselisihan yang paling umum digunakan dan mungkin paling dipahami, menggunakan pengadilan nasional untuk menentukan perselisihan. Meskipun pengadilan mengambil langkah aktif untuk mengelola biaya dan durasi proses pengadilan, keputusan dapat diajukan banding berdasarkan suatu ketentuan hukum, sehingga mungkin diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mencapai keputusan final yang mengikat.
  7. Arbitrase – proses pribadi di mana para pihak setuju bahwa perselisihan mereka akan diselesaikan oleh satu atau lebih arbiter, bukan pengadilan. Arbitrase dapat sepenuhnya dilakukan di dalam negeri, tetapi paling sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa dengan dimensi lintas batas, baik karena putusan arbitrase dapat lebih mudah untuk ditegakkan secara internasional daripada putusan pengadilan, atau karena para pihak mungkin waspada untuk tunduk pada yurisdiksi orang asing. pengadilan. Arbitrase umumnya lebih fleksibel daripada litigasi, karena para pihak memiliki ruang untuk memilih arbitrator mereka dan membentuk prosedur yang akan diadopsi.
  8. Penentuan Ahli / Ajudikasi – dalam metode ini, pihak ketiga yang netral membuat keputusan yang mengikat para pihak dan kemudian dapat ditegakkan melalui pengadilan jika diperlukan. Proses ini biasanya cepat, sering dicari sehubungan dengan masalah yang berbeda, dan dipimpin oleh pakar industri, jadi mungkin cocok ketika para pihak membutuhkan keputusan cepat untuk melanjutkan bisnis, sedangkan litigasi dan arbitrase umumnya jauh lebih menarik- proses keluar.
  9. alternative dispute resolution (ADR), Apa resolusi sengketa alternatif (ADR)?
  10. Di Inggris Raya, ADR biasanya mengacu pada bentuk penyelesaian sengketa yang tidak mengikat, yang diarahkan untuk menyelesaikan sengketa tanpa menggunakan keputusan yang mengikat melalui litigasi atau arbitrase. Namun di yurisdiksi lain, termasuk Amerika Utara, ADR mengacu pada metode penyelesaian sengketa apa pun selain litigasi – jadi arbitrase dianggap sebagai bentuk ADR (meskipun menghasilkan putusan yang mengikat di mana para pihak tidak dapat secara umum mengajukan banding di pengadilan nasional) .
  11. Apa keuntungan dan kerugian ADR (tidak mengikat)?
  12. ADR yang tidak mengikat dapat menjadi jalan pintas menuju penyelesaian, dan menghasilkan penghematan waktu dan biaya dibandingkan dengan para pihak yang langsung menuju bentuk penyelesaian sengketa yang mengikat secara lebih intensif. Hal ini terutama terjadi di mana masukan dari pihak ketiga yang netral dengan pandangan yang obyektif memberi para pihak perspektif baru tentang suatu perselisihan, dan dapat membantu memecahkan kebuntuan antara pihak-pihak yang posisinya mungkin telah mengakar.
  13. Namun, para pihak perlu menyadari bahwa agar ADR memiliki peluang sukses yang baik, mereka perlu mendekatinya dengan pikiran terbuka dan mempersiapkan secara memadai, daripada memperlakukannya sebagai latihan ‘kotak centang’. Pada gilirannya, ini berarti ada biaya tambahan untuk terlibat dalam ADR (termasuk biaya hukum kedua belah pihak dan biaya pihak ketiga yang netral), jadi jika tidak berhasil dalam menentukan sengketa atau mempersempit masalah, ADR akan menambah biaya keseluruhan. menyelesaikan perselisihan daripada menyelamatkan mereka.
  14. Apa itu klausul eskalasi?
  15. Klausul eskalasi adalah klausul penyelesaian sengketa berjenjang, yang mengatur agar sengketa dapat ditingkatkan biasanya dari diskusi yang relatif informal antara para pihak melalui proses yang secara bertahap lebih formal sampai sengketa tersebut akhirnya diselesaikan dengan satu atau lain cara.
  16. Klausul penyelesaian sengketa berjenjang dapat, misalnya, mengatur para pihak untuk bernegosiasi untuk jangka waktu tertentu (misalnya 30 hari sejak pemberitahuan oleh satu pihak ke pihak lain dalam sengketa). Jika negosiasi tidak berhasil, maka para pihak dapat melanjutkan masalah tersebut ke bentuk ADR yang tidak mengikat (misalnya mediasi), dan jika tidak ada resolusi, pada akhirnya akan meningkatkan sengketa ke proses penyelesaian sengketa yang mengikat untuk mengambil keputusan.
  17. Klausul penyelesaian sengketa berjenjang dapat mencakup semua atau hanya beberapa dari tahapan ini. Sangat mungkin, misalnya, untuk langsung dari negosiasi antara para pihak, ke litigasi (meskipun lihat peringatan di bawah), atau untuk menggunakan lebih dari satu bentuk ADR. Tidak ada satu ukuran yang cocok untuk semua, dan ada banyak faktor yang akan menentukan proses eskalasi yang sesuai, termasuk nilai kontrak, jenis perselisihan yang mungkin timbul, biaya proses penyelesaian perselisihan dan seberapa cepat para pihak perlu menyelesaikan masalah.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul DISPUTE CLAUSE A (ARBITRATION) berguna untuk mempercepat proses penyelesaian dispute antara tertanggung dengan penananggung. Di dalam klausul ini kedua pihak sepakat akan menempuh penyelesaian melalui proses arbitrasi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

Dispute Clause A (Arbitration)

In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured in respect of the implementation and or interpretation of this Policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) days since the dispute arises. The dispute arises since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the dispute. If the dispute could not be settled amicably, then either the Insured or the Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc. The Insured or the Insurer shall notify in writing the other party by registered letter, telegrams, telex, facsimile, E-mail or by courier, advising that the dispute shall be settled through Arbitration Ad Hoc. The settlement through arbitration repudiates the rights of the Insurer and or the Insured to settle the dispute through court. The Arbitration Ad Hoc consists of three arbitrators. Insured and Insurer each shall appoint one arbitrator within 30 (thirty) days from the date of the receipt of the written notification, then the two arbitrators shall appoint the third arbitrator within 14 (fourteen) days from the date of appointment of the second arbitrator. The third arbitrator shall act as umpire of the Arbitration. Should there be any disagreement as to the appointment of arbitrator (s) and or the two arbitrators fail to appoint the third arbitrator, then the Insured and or the Insurer could request the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) to appoint the arbitrator (s) and or the umpire. The arbitrators shall examine the case and make an award within 180 (one hundred and eighty) days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended upon the consent of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc. The Arbitration award is final, binding and enforceable for both parties, the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the arbitration award, then at the request of the other party, the award shall be executed under the order of the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri). Matters which are not provided and or not sufficiently provided under this clause shall be subject to the provisions of the Act of the Republic Indonesia Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.

Terjemahan Bebas

Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sehubungan dengan pelaksanaan dan atau interpretasi Polis ini, perselisihan akan diselesaikan secara damai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak perselisihan muncul. Perselisihan muncul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksetujuannya atas pokok perselisihan.

Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara damai, maka baik Tertanggung maupun Penanggung akan menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Arbitrase Ad Hoc.

Tertanggung atau Penanggung harus memberitahu pihak lain secara tertulis melalui surat tercatat, telegram, teleks, faksimili, E-mail atau melalui kurir, memberitahukan bahwa perselisihan akan diselesaikan melalui Arbitrase Ad Hoc.

Penyelesaian melalui arbitrase mengingkari hak-hak Penanggung dan atau Tertanggung untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

Arbitrase Ad Hoc terdiri dari tiga arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing akan menunjuk seorang arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis, kemudian kedua arbiter tersebut menunjuk arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penunjukan arbiter kedua. Arbiter ketiga akan bertindak sebagai wasit Arbitrase tersebut.

Apabila terdapat ketidaksepakatan mengenai penunjukan arbiter dan atau kedua arbiter tersebut gagal menunjuk arbiter ketiga, maka Tertanggung dan atau Penanggung dapat meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk arbiter tersebut ( s) dan atau wasit.

Arbiter akan memeriksa perkara tersebut dan membuat keputusan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal pembentukan Arbitrase Ad Hoc.

Jangka waktu pemeriksaan perkara tersebut dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dan jika dipandang perlu oleh Arbitrase Ad Hoc.

Putusan Arbitrase bersifat final, mengikat dan dapat diberlakukan bagi kedua belah pihak, Tertanggung dan Penanggung.

Apabila Tertanggung dan atau Penanggung tidak dapat memenuhi putusan arbitrase, maka atas permintaan pihak lain putusan tersebut dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.

Hal-hal yang tidak disediakan dan atau tidak cukup diatur dalam klausul ini tunduk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Dispute Clause A (Arbitration)

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day